JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional itu Apa Sih?

Dengan adanya sistem pelayanan kesehatan terbaru atau JKN, nantinya semua masyarakat tidak perlu khawatir lagi

oleh Fitri Syarifah diperbarui 16 Des 2013, 16:30 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 16:30 WIB
bpjs-kesehatan-131001b.jpg
Mungkin masih banyak yang masih bingung mengenai sistem jaminan kesehatan terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang akan berlaku per 1 Januari 2014 nanti. Seperti apa bentuknya, bagaimana prosedurnya dan sebagainya. Untuk membantu Anda, lebih jelasnya, berikut bahasannya.

Sebelumnya, mungkin ada baiknya kita melihat sesaat sistem pelayanan kesehatan ke belakang, mengingat biaya pengobatan saat ini yang begitu mahal. Kemudian bagaimana jika kalangan tidak mampu sakit dan perlu penanganan cukup lama? ditambah lagi, data dari kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa saat ini masih banyak anggota masyarakat yang belum terlindungi oleh asuransi kesehatan.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Dewan Sistem Jaminan Sosial Nasional dikutip Senin (16/12/2013) menyebutkan, jumlah penduduk yang menerima asuransi baru sebesar 151 juta jiwa. Artinya masih ada 88 juta penduduk yang belum terjamin.

Dengan adanya sistem pelayanan kesehatan terbaru atau JKN, nantinya semua masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Karena sesuai Undang-undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya melalui sebuah program perlindungan kesehatan perorangan yang diberikan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia yang disebut JKN.

Jaminan tersebut dikeluarkan oleh pihak pemerintah dan swasta, dengan pesertanya adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI, Polri dan karyawan swasta serta non-karyawan. Dari data yang diterima DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan yang sudah terdaftar adalah yang sudah tergabung di Askes PNS, pensiunan TNI, Polri sebanyak 17,3 juta, Jamsostek 5,6 juta, jamkesda 31,8 juta, Asuransi komersial 2,9 juta dan self insuranced 15,4 juta.

Selain itu, program ini juga sifatnya wajib (mandatory) sehingga masyarakat yang tidak mampu juga akan mendapatkan layanan kesehatan. Untuk metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah, terbagi dua yaitu

1. Bersumber dari hasil pajak

2. Menggunakan sistim kapitasi yang prinsipnya adalah sejumlah individu ditanggung dengan nilai nominal tertentu

Perlu diketahui, saat ini tidak ada layanan kesehatan gratis melainkan pemerintah daerah telah menerapkan model kapitasi ini melalui program Jamkesda, seperti Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang diterapkan oleh Pemda DKI.

Satu hal yang perlu Anda ketahui, JKN nanti akan dikelola oleh BPJS yang terbentuk dari PT. Askes dam PT. Jamsostek kesehatan yang saat ini sudah mengelola sistim jaminan bagi PNS, TNI-Polri dan pekerja. Kedua perusahaan milik pemerintah ini mengklaim memiliki kepersertaan kurang lebih 120 juta penerima anggota jaminan kesehatan.

(Fit/Abd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya