Reksadana adalah Instrumen Investasi, Kenali Jenis-jenisnya yang Aman

Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal.

oleh Husnul Abdi diperbarui 23 Okt 2020, 20:40 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 20:40 WIB
Mengenal Reksadana
Ilustrasi Reksadana Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta Reksadana adalah salah satu instrument investasi. Investasi sendiri adalah mengumpukan uang untuk disimpan dengan ditempatkan pada instrumen keuangan tertentu demi mengharapkan kenaikan nilai di masa depan. Investasi berguna untuk mencapai tujuan dan rencana keuangan, seperti dana pendidikan, dana pensiun dan dana darurat. 

Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal. Dana dari masyarakat pemodal ini nantinya akan diinvestasikan menjadi surat berharga pasar modal seperti saham dan obligasi serta surat berharga perbankan yaitu deposito, oleh manajer investasi.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi, mengenali jenis-jenis reksadana tentunya sangat penting. Apalagi, dewasa ini reksadana semakin mengundang minat masyarakat dalam berinvestasi. Jenis-jenis reksadana memiliki karakteristik produk yang juga disesuaikan dengan tujuan investasi atau pun risikonya. Selain itu, ada pula jenis-jenis reksadana konvensional yang memiliki pengelolaan khusus atau struktur tertentu.

Berikut Liputan6.com rangkum dari reksadana community yang didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (23/10/2020) tentang reksadana adalah.

Reksadana adalah

Jenis-jenis Reksadana
Ilustrasi Investasi Reksadana Credit: pexels.com/pixabay

Menurut UU no: 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Portofolio efek yang dimaksud adalah surat berharga pasar modal seperti saham dan obligasi serta surat berharga perbankan yaitu deposito.

Sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara ketat sudah mengatur jenis perusahaan seperti apa saja yang dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana, antara lain seperti bank, asuransi, dana pensiun, pegadaian, multifinance, dan pasar modal.

Reksadana adalah produk dari perusahaan yang masuk dalam kategori pasar modal yang diawasi oleh OJK sehingga bisa melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat. Jadi, jika ada perusahaan atau oknum yang tidak terdaftar dalam OJK menawarkan investasi, kebanyakan merupakan penghimpunan dana ilegal dan merupakan investasi bodong.

Memahami Reksadana

Perusahaan-perusahaan seperti Unilever, Astra Internasional, Jasa Marga dan Bank Mandiri adalah contoh perusahaan penyedia kebutuhan sehari-hari kamu dalam beraktivitas. Perusahan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka yang salah satu sumber pendanaan perusahaan berasal dari penerbitan efek saham dan obligasi.

Efek saham adalah surat berharga yang menyatakan kepemilikan suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada saham berarti seseorang menjadi pemilik perusahaan. Sedangkan, efek obligasi adalah surat berharga yang menyatakan bukti hutang suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada obligasi berarti seseorang memberikan pinjaman kepada perusahaan.

Dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut diinvestasikan dalam efek saham dan efek obligasi. Karena memiliki beberapa efek sekaligus, maka disebut portofolio efek. Sedangkan kegiatan investasi ini nantinya akan dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian dan mendedikasikan semua waktunya untuk hal tersebut. Dalam UU PM, pihak itu disebut Manajer Investasi (MI). MI pada dasarnya adalah perusahaan, bukan individu.

Jadi, reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Jenis-Jenis Reksadana

Ilustrasi Investasi Reksadana
Ilustrasi Investasi Reksadana Credit: pexels.com/pixabay

Beberapa jenis-jenis reksadana adalah:

Reksadana Saham. Jenis reksadana yang pertama adalah reksadana saham. Reksadana ini menempatkan minimal 80% pada instrumen saham. Reksadana ini cocok untuk investasi jangka panjang dengan waktu 5 tahun atau lebih.

Reksadana Pendapatan Tetap / Obligasi. Reksadana pendapatan tetap/obligasi adalah reksadana yang menempatkan minimal 0% pada instrument obligasi. Reksadana ini cocok untuk investasi jangka pendek dengan waktu antara 1 – 3 tahun.

Reksadana Campuran. Sedangkan, jenis reksadana selanjutnya adalah reksadana campuran. Reksadana yang menempatkan maksimal 79% pada instrument saham, obligasi dan deposito. Reksadana ini cocok untuk investasi jangka menengah antara 3 – 5 tahun.

Reksadana Pasar Uang. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang menempatkan 100% pada instrumen jangka pendek seperti obligasi dan deposito perbankan. Reksadana ini cocok untuk investasi jangka sangat pendek dengan waktu kurang dari 1 tahun.

Sebelum berinvestasi, pastikan kamu mengetahui jenis-jenis Reksadana yang dipilih. Bagaimana risiko dan return-nya serta cocok untuk tujuan keuangan yang seperti apa. Hal ini karena ada berbagai jenis-jenis Reksadana dengan investasi yang ditawarkan di pasaran yang memiliki tingkat keuntungan dan risiko yang berbeda-beda. Pastikan yang dipilih memang sesuai dengan tujuan dan profil risiko pemodal. Tujuan keuangan harus sesuai dengan jenis-jenis Reksadana yang dipilih.

Jenis-Jenis Reksadana dengan Pengelolaan Khusus

Ilustrasi Reksadana Credit: pexels.com/pixabay
Ilustrasi Reksadana Credit: pexels.com/pixabay

Berdasarkan jenis-jenis reksadana dengan pengololaan khusus, jenis reksadana adalah sebagai berikut

Reksadana Terstruktur (Structured Fund)

Jenis-jenis reksadana adalah sebagai berikut:

Reksadana Indeks (Index Fund), adalah reksadana yang portofolio investasinya mengacu kepada indeks tertentu. Indeks yang dijadikan acuan bisa berupa indeks saham ataupun indeks obligasi.

Reksadana Terproteksi (Capital Protected Fund), adalah reksadana yang berusaha memproteksi nilai investasi awal investasi investor. Mekanisme proteksi umumnya dilakukan dengan membeli instrumen surat hutang (obligasi) dan memegangnya hingga jatuh tempo (buy and hold). Sehingga kecuali obligasi yang bersangkutan mengalami gagal bayar, maka nilai investasi awal akan terjaga seutuhnya. Jenis reksadana ini merupakan jenis reksadana dengan dana kelolaan terbesar kedua setelah reksadana saham.

Reksadana dengan Penjaminan (Capital Guaranteed Fund), adalah reksadana yang menggaransi nilai investasi awal investor. Mekanisme garansi dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan guarantor. Yang bertindak sebagai guarantor adalah perusahaan asuransi.

Index Fund yang bisa ditawarkan terus menerus seperti layaknya jenis reksadana konvensional. Sementara itu, Capital Protected Fund dan Capital Guaranteed Fund memiliki masa penawaran yang terbatas.

Exchange Traded Fund (ETF)

Selanjutnya berkembang pula jenis reksadana yang baru yaitu reksadana yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa. Di luar negeri, jenis reksadana ini terkenal dengan sebutan ETF (Exchange Traded Fund).

Reksadana ini merupakan pengembangan dari jenis reksadana indeks. Dengan prinsip yang hampir sama dengan reksadana indeks, perbedaan utamanya adalah ETF dapat dibeli melalui pasar sekunder melalui pialang/broker atau langsung melalui Manajer Investasi. Sementara reksadana indeks dan reksadana konvensional lainnya hanya dapat dibeli melalui Manajer Investasi Langsung.

Jenis-Jenis Reksadana dengan Pengelolaan Khusus Lainnya

Jenis-jenis reksadana adalah sebagai berikut:

Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT)

RDPT adalah reksadana yang menghimpun dana dari pemodal profesional dan selanjutnya diinvestasi pada portofolio efek. Portofolio efek yang dimaksud disini tidak terbatas pada instrumen pasar modal namun bisa juga pembiayaan terhadap sektor riil. Sedangkan yang dimaksud dengan pemodal profesional adalah investor yang memiliki kemampuan menganalisis risiko reksadana. Dari sisi keuangan minimum investasi adalah Rp 5 milliar.

Beberapa keunikan dari reksadana ini adalah jumlah pihak yang terlibat dibatasi paling banyak 49 orang. Manajer Investasi sendiri juga dituntut melakukan penyertaan modal di dalam reksadana yang dikelola dengan nominal Rp 5 milliar.

Reksadana Syariah

Dimana yang dimaksud dengan Reksadana Syariah adalah reksadana yang dikelola dengan prinsip syariah. Contoh penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan reksadana antara lain :

- Berinvestasi pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah.

- Adanya prinsip cleansing yaitu kegiatan menyumbangkan porsi pendapatan yang tidak memenuhi ketentuan syariah (apabila ada) untuk kegiatan amal.

- Adanya Dewan Pengawas Syariah

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya