Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara, Ketahui Pula Ketentuannya

Hibah adalah pemberian sukarela kepada orang lain, pelajari juga tentang syarat dan ketentuannya.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 13 Apr 2021, 15:30 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2021, 15:30 WIB
Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara, Ketahui Pula Ketentuannya
Ilustrasi hibah.

Liputan6.com, Jakarta Secara umum, pengertian hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup pula. Dengan lebih sederhana lagi, pengertian hibah adalah hadiah. Namun secara bahasa berarti pemberian secara sukarela kepada orang lain.

Di Indonesia, pengertian hibah adalah pemberian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hibah juga diatur dalam syariat Islam. Karena memiliki ketetapan hukum, hibah adalah aktivitas yang tidak boleh dilakukan sembarangan.  

Masalah hibah, hukum Islam memiliki pandangan yang sama dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu hibah atau hadiah dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami atau istri.

Dalam proses pemberian hibah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Objek yang bisa dijadikan hibah bisa meliputi uang, rumah, tanah, atau barang berharga lainnya.

Pengertian hibah adalah aktivitas yang bisa dilakukan siapa saja, asal memenuhi syarat. Berikut ulasan mengenai pengertian hibah, hukum, dan syaratnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (13/4/2021). 

Pengertian Hibah Menurut Islam

Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara, Ketahui Pula Ketentuannya
Ilustrasi Harta Hibah Credit: unsplash.com/Miechelle

Kata hibah berasal dari bahasa Arab Al-Hibattu yang memiliki arti pemberian yang dilakukan seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan pamrih atau imbalan dalam bentuk apa pun. Pemberian ini dilakukan saat seseorang masih hidup dan wujudnya dapat berupa harta secara fisik atau benda-benda lainnya yang tidak tergolong sebagai harta atau benda berharga.

Pada dasarnya, Islam memiliki pemahaman yang serupa dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu pengertian hibah adalah barang berharga yang dapat diberikan kepada orang lain yang mana bukan saudara kandung atau suami atau istri. 

Pihak penerima tidak diwajibkan memberikan imbalan jasa atas hadiah yang diterima sehingga tidak ada ketetapan apa pun yang mengikat setelah harta atau barang berharga diserah terima. Dalam pandangan Islam, hibah adalah perbuatan untuk mendekatkan diri kepada sesama umat sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu:

Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai [HR. Al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad no. 594].

Hukum Negara Terkait Hibah

Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara, Ketahui Pula Ketentuannya
Ilustrasi Hibah (Sumber Foto: Pexels)

Jika dilihat dari sudut pandang hukum bernegara, arti hibah dapat dipermasalahkan jika wujud pemberiannya berupa uang dengan jumlah yang banyak atau barang yang sangat bernilai.  Dalam hal itu, maka pengertian prosedur hibah dan pemberiannya harus disertai dengan bukti-bukti ketetapan hukum resmi secara perdata agar tidak digugat oleh pihak ketiga, termasuk oleh orang-orang yang termasuk ahli waris di kemudian hari.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1666 dan pasal 1667 dijelaskan bahwa hibah atau pemberian kepada orang lain secara cuma-cuma tidak dapat ditarik kembali, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak saat pemberi masih hidup.

Syarat Hibah Menurut Undang-Undang Hukum Perdata

Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara, Ketahui Pula Ketentuannya
Ilustrasi Hibah Credit: pexels.com/pixabay

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata syarat hibah meliputi:

1. Objek hibah

Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan dianggap tidak sah atau batal.

2.  Pemberi hibah

  1. Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.
  2. Penghibah tidak boleh mengakui ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan.
  3. Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
  4. Penghibahan antara suami istri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah.
  5. Semua orang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.

3.  Penerima hibah

  1. Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus ada di dunia atau sudah ada dalam kandungan ibunya pada saat penghibahan dilakukan.
  2. Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
  3. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri.

4.  Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT

Hibah yang sah di mata hukum harus dilakukan dengan pembuatan akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Syarat Hibah Menurut Islam

Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara, Ketahui Pula Ketentuannya
Ilustrasi Hibah Credit: pexels.com/Guino

Selain syarat hibah menurut hukum negara, hibah juga harus mengikuti syarat yang sah menurut islam. Berikut syaratnya.

1.  Pemberi hibah

Pemberi hibah perlu seorang ahliyyah yang sempurna akal,baligh dan rusyd. Mereka juga mestilah memiliki harta yangdihibahkan dan berkuasa penuh ke atas hartanya.

2.  Penerima hibah

Penerima hibah mestilah mempunyai keupayaan untuk memiliki harta sama ada mukalaf atau bukan mukalaf. Sekiranya penerima hibah adalah bukan mukalaf seperti belum akil baligh atau kurang upaya, maka hibah boleh diberikan kepada walinya atau pemegang amanah.

3.  Harta yang dihibahkan

Harta yang hendak dihibahkan itu mestilah harta yang halal,bernilai di sisi syarak, di bawah pemilikan pemberi hibah, mampu diserahkan kepada penerima hibah dan wujud ketika harta berkenaan dihibahkan.

4.  Lafaz ijab dan kabul

Lafaz ijab dan kabul merupakan lafaz atau perbuatan yang membawa makna pemberian dan penerimaan hibah.

Ketentuan Hibah di Mata Hukum Negara

Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara, Ketahui Pula Ketentuannya
Ilustrasi Hibah. (Photo by Cytonn Photography on Unsplash)

Sebagaimana negara memiliki aturan dalam pengertian dan pemberian hibah, berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi perihal pemberlakuannya menurut hukum negara.

  1. Harta berupa tanah dan bangunan harus disertai dengan akta dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT), yaitu berupa akta hibah.
  2. Harta tanah tidak dikenai PPh jika diberikan dari orang tua kepada anak kandung.
  3. Harta tanah dikenai PPh sebesar 2,5% dari harga tanah berdasarkan nilai pasar (jika dilakukan sesama saudara kandung).
  4. Harta berupa harta atau barang bergerak harus dilakukan dengan akta notaris.
  5. Harta adalah objek yang diberikan saat pemberi masih hidup.
  6. Harta yang diberikan saat pemberi sudah meninggal dunia disebut wasiat. Wasiat dapat dibuktikan dengan surat yang diakui secara perdata.
  7. Harta harus diberikan pada penerima yang sudah ada atau sudah lahir, tidak bisa diberikan kepada penerima yang belum lahir.
  8. Pemberian harta bersifat final dan tidak bisa ditarik kembali.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya