Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang Idulfitri. THR merupakan tunjangan yang diberikan perusahaan pada karyawannya di menjelang hari raya tiba. Pemberian THR bertujuan untuk memenuhi keperluan di hari raya.
THR merupakan tunjangan yang wajib dibayarkan oleh pemilik usaha ke karyawannya. Jumlah THR sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 tahun 2016. Tahun ini Kemenaker kembali mengimbau pada pengusaha untuk wajib membayarkan THR pada pekerjanya.Â
Baca Juga
Advertisement
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Menaker mengimbau bahwa THR tahun ini tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh.
Besaran THR bisa berbeda, terutama jika pekerja belum memasuki 12 bulan kerja. Bagi Anda yang sedang menunggu THR, berikut cara menghitung besaran THR sesuai peraturan yang berlaku, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(16/4/2021).
Yang berhak atas THR
Berdasarkan Permenaker 6/2016, yang berhak menerima THR dalam sebuah perusaahaan adalah buruh atau tenagan kerja yang telah bekerja selama paling sedikit 1 bulan selama berturut-turut. THR diberikan kepada Pekerja Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Ketentuan ini ada dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 tahun 2016. Ketentuan ini berbunyi bahwa yang berhak atas THR adalah:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah : 12
Advertisement
Kapan THR dibayarkan?
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja beragama Budha dan hari raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama Pekerja belum mendapatkan THR Keagamaan. Selain itu, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerjasebagaimana akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Besaran THR
Besaran THR yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawannya adalah satu kali upah per bulan. Upah 1 bulan terdiri atas komponen upah:
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Bagi Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12(dua belas) bulan atau lebih,upah 1(satu)bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Advertisement
Cara menghitung THR
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun:
Contoh kasus 1:
Ali adalah seorang karyawan di perusahaan swasta. Ia sudah bekerja selama 1 setengah tahun. Gaji pokok yang didapatnya perbulan adalah Rp 3 Juta dengan tunjangan jabatan sebesar Rp 600 ribu. Cara menghitungnya adalah:
1x (3.000.000 + 600.000)= 3.600.000
Jadi THR yang berhak didapat Ali adalah sebesar Rp 3.6 juta.
Contoh kasus 2:
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun:
Lia adalah seorang karyawan di perusahaan swasta dengan masa kerja 5 bulan. Gaji pokoknya perbulan adalah Rp 4 juta ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp 400 ribu. Cara mengitung THR Lia adalah:
5 Bulan x (4.000.000 + 400.000) ÷ 12 bulan = 1.833.333
Jadi THR yang berhak didapat oleh Lia adalah sebesar Rp 1.833.333.
THR 2021 tidak boleh dicicil
Menaker Ida Fauziyah mengimbau pada pengusaha untuk membayarkan THR secara utuh dan tidak boleh dicicil. Ida menilai, saat ini, kondisi mayoritas pelaku usaha di tanah air telah menunjukkan adanya perbaikan ketimbang tahun 2020 lalu. Menyusul adanya sejumlah intensif dan kelonggaran dalam pembayaran THR keagamaan tahun 2020.
"Nah alhamdulilah pemerintah lakukan banyak hal, roda perekonomian mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat sudah membaik, meski terbatas tapi menuju ke pemulihan ekonomi zona positif," ucapnya.
Untuk itu, diperlukan komitmen para pengusaha dalam membantu pemerintah mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional. (Seperti) untuk membayar THR secara penuh kepada para pekerja atau, buruh," kata dia menekankan.
Advertisement