Pakar Sebut Pengemudi Ojol dan Kurir Memang Layak Dapat THR, Alasannya?

Perhatian pemerintah kepada perusahaan aplikasi untuk memberi THR dalam bentuk bonus uang tunai kepada para pengemudi dan kurir online layak mendapat apresiasi.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori Diperbarui 18 Mar 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2025, 13:00 WIB
Pakar Sebut Pengemudi Ojol dan Kurir Memang Layak Dapat THR, Alasannya? (Liputan6.com)
Pakar Sebut Pengemudi Ojol dan Kurir Memang Layak Dapat THR, Alasannya? (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pengemudi ojek online menuntut penerbitan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan mendesak pemerintah mewajibkan pemilik platform untuk membayar THR.

Unjuk rasa pun dilakukan ratusan pengemudi ojol pada Senin, 17 Februari 2025 di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan membuahkan hasil yang baik.

Demo tersebut didengar oleh Presiden Prabowo Subianto, dia kemudian memberikan angin segar terkait THR Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Prabowo meminta perusahaan layanan aplikasi ojek online memberikan bonus hari raya untuk para pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai. Menurut dia, bonus dapat diberikan dengan mempertimbangkan keaktifan para pekerja.

"Pemerintah mengimbau perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).

Hal ini pun mendapat tanggapan dari dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si.

Menurutnya, meskipun secara hubungan kerja, para pengemudi dan kurir ini tidak terikat hubungan kerja formal dengan perusahaan aplikasi, tapi imbauan pemberian bonus ini patut diapresiasi. Pasalnya, selama ini kesejahteraan para mitra ojol belum memadai.

 

Promosi 1

Pendapatan Tak Tetap dan Jaminan Sosial Kurang Layak

Hempri menyatakan, perhatian pemerintah kepada perusahaan aplikasi untuk memberi THR dalam bentuk bonus uang tunai kepada para pengemudi dan kurir online layak mendapat apresiasi.

Mengingat, realitas selama ini menunjukkan kesejahteraan para pengemudi ojol belum memadai dengan posisi mereka sebagai mitra.

“Mereka ini kan para pekerja yang tidak punya pendapatan bulanan tetap, bahkan jaminan sosial yang kurang layak,” katanya di Kampus UGM, Kamis (13/3) mengutip laman UGM, Selasa (18/3/2025).

 

Pengemudi Ojol dan Kurir Layak dapat THR

Menurut Hempri, sektor ojek online dan kurir online selama ini telah berjasa membantu memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat luas. Sehingga, menurutnya, layak jika para pekerja di sektor ini mendapatkan semacam bonus jelang lebaran.

Mekanisme pemberian THR ini, sebut Hempri, harus dicermati terutama terkait soal indikator penentuan jumlah nominal yang akan diberikan.

Meski Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah menyatakan besaran bonus yang akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Yakni sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

 

Perlu Pengawasan agar Pengemudi Ojol Benar-Benar dapat THR

Soal pemberian THR ke pengemudi dan kurir dari perusahaan aplikasi ini, Hempri menyarankan perlu adanya perubahan regulasi menyangkut siapa yang berhak mendapatkan THR. Sebab jika mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, maka profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Nah ini sebenarnya dapat dijadikan sebagai payung hukum pemberian THR. Satu hal yang diperlukan saat ini adalah pengawasan atas rencana kebijakan pemerintah tersebut agar THR ini benar-benar dapat diberikan kepada pengemudi ojol dan kurir,” imbuhnya.

Di sisi lain para pekerja gig worker ini masih dianggap sebagai mitra platform sehingga kurang memiliki dasar regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi jaminan ketenagakerjaan.

“Khawatirnya di dalam model pemberian THR juga demikian. Misal pemilik platform hanya memberikan bentuk bonus ala kadarnya saja dan bukan THR yang dimaksud,” ungkapnya.

Infografis Bonus Hari Raya (BHR) Ojol dan Kurir Online
Infografis Bonus Hari Raya (BHR) Ojol dan Kurir Online (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya