Diplomasi adalah Seni dan Praktik Bernegosiasi, Kenali Fungsi dan Tugasnya

Diplomasi adalah praktik untuk menjalin relasi dengan pihak lain atau sebuah negara melalui kerjasama dialog dan negosiasi.

oleh Husnul Abdi diperbarui 18 Mei 2021, 17:10 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2021, 17:10 WIB
Diplomasi adalah
Diplomasi adalah (sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Diplomasi adalah praktik untuk menjalin relasi dengan pihak lain atau sebuah negara melalui kerjasama dialog dan negosiasi. Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan yang menguntungkan sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak. 

Banyak juga yang menyebutkan bahwa diplomasi adalah suatu bentuk seni, yaitu seni bernegosiasi antarnegara. Dalam hal ini, negosiasi dapat berlangsung antara dua negara atau secara bilateral dan dengan banyak negara atau secara multilateral.

Tujuan diplomasi adalah untuk menjalin mempererat dan meningkatkan hubungan dengan negara lain. Hal yang menjadi bahan diplomasi adalah segala bentuk kepentingan nasional yang mencakup politik ekonomi budaya dan sosial.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (18/5/2021) tentang diplomasi adalah.

Diplomasi adalah

Diplomasi adalah
Diplomasi adalah. (Gunawan Kartapranata/Creative Commons)

Menurut, Kamus Besar Bahasa Indonesia, diplomasi adalah urusan atau penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu negara dan negara yang lain. Sebelum adanya diplomasi, negara-negara menggunakan kekuatan militernya untuk dapat mencapai kepentingan nasional yang di bawa dalam hubungan dengan negara lain.

Diplomasi muncul sebagai sebuah jawaban untuk mencapai suatu kesepakatan bersama diantara berbagai negara yang ada tanpa menggunakan kekerasan secara fisik atau kekuatan militer melalui perang. 

Aktivitas diplomasi dilaksanakan para diplomat, yakni orang-orang yang mewakili secara resmi sebuah negara pada hubungan resmi negara satu dengan negara lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.

Pengertian Diplomasi Menurut Para Ahli

Menurut Geoffrey McDermott, diplomasi adalah pertimbangan dalam manajemen hubungan internasional masing-masing negara, seberapapun kaliber dan ukurannya, selalu ingin memelihara/mengembangkan posisinya dalam kancah internasional.  

Menurut David W Ziegler, diplomasi adalah mesin atau alat dari politik luar negeri sebuah negara. Diplomasi ini sangat vital dalam mengomunikasikan sesama negara-negara dunia untuk menjaga perdamaian dunia.

Menurut Ellis Briggs, diplomasi adalah sebuah kegiatan urusan resmi dengan cara mengirim seseorang untuk mewakili pemerintahan.

Menurut Suwardi Wiriaatmadja, diplomasi adalah prosedur hubungan antar negara yang bebas nilai dan dengan bergantung pada kemampuan serta kecakapan dari mereka yang melaksanakannya.

Fungsi Diplomat

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, dalam menjalankan praktik diplomasi, diplomat lah yang bertugas untuk mengerjakannya. Diplomat merupakan seseorang yang ditunjuk oleh negara asalnya untuk mewakili dan melindungi kepentingan negaranya di negara lain maupun di organisasi internasional. 

Tugas diplomat Indonesia merujuk pada konvensi Wina tahun 1961, yang merupakan dasar hukum hubungan diplomatik dan pada undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.

Fungsi diplomat Indonesia dalam diplomasi adalah sebagai berikut:

Pertama, diplomat sebagai perwakilan. Tugas diplomat mewakili pemerintah dan rakyat Indonesia untuk melaksanakan politik luar negeri dan tidak lupa untuk mengkolaborasikan kepentingan nasional negara dalam kebijakan luar negeri.

Kedua, mempromosikan dan bertugas membangun citra positif Indonesia di mata dunia dan mendorong kesempatan bisnis dan sosial budaya Indonesia untuk bersaing di dunia internasional. 

Ketiga, diplomat sebagai negosiator. Dalam hal ini, diplomat berarti harus mampu berunding dan berdiskusi untuk memastikan kepentingan nasional Indonesia tetap terlindungi dan Indonesia mendapatkan manfaat dari interaksi internasional.

Keempat adalah melaporkan. Diplomat wajib melaporkan kebijakan luar negeri Indonesia dan memastikan penyebaran informasi berjalan dengan lancar antara pemangku kepentingan di dalam negeri dan luar negeri.

Kelima adalah untuk melindungi. Deplomat juga bertugas untuk memastikan kepentingan Indonesia, termasuk warga negaranya di luar negeri terjaga dan terjamin. 

Tugas Pokok Diplomat

Indonesia-Malaysia
Bendera Indonesia-Malaysia (asean-investor.com)

Diplomasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh diplomat. Perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Keduataan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu serta perutusan tetap RI.

Tugas pokok diplomat dalam diplomasi adalah sebagai berikut:.

- Negoisasi, ialah melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia ditempatkan.

- Proteksi, ialah melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.

- Representasi, ialah melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.

- Observasi, ialah memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa memengaruhi oleh kepentingan negaranya.

- Persahabatan, ialah untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan dan teknologi.

Seorang diplomat ketika menjalankan tugasnya berada di luar negeri juga harus menjauhkan diri terhadap kegiatan yang berbau mencampuri urusan negara penerimanya. Jika dilanggar, seorang diplomat harus meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya