Aturan Pembukaan Mal saat PPKM Level 4 di Daerah Luar Jawa dan Bali

Selama perpanjangan PPKM Level 4 ini, mal atau pusat perbelanjaan sudah boleh beroperasi kembali di daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, serta Papua.

oleh Husnul Abdi diperbarui 09 Sep 2021, 15:30 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi mal.
Ilustrasi mal. Image by Michal Jarmoluk from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Pada periode perpanjangan PPKM kali ini, mal di daerah Luar Jawa-Bali sudah boleh beroperasi kembali. Hal ini tentunya dijalankan dengan berbagai ketentuan untuk mencegah terjadinya penularan Virus COVID-19.

Seperti yang telah diketahui, penerapan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 minggu, yaitu dari 7 September hingga 20 September 2021. Beberapa aturan lama pun mengalami beberapa penyesuaian, termasuk aturan pembukaan mal di daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

Selama perpanjangan PPKM Level 4 ini, mal atau pusat perbelanjaan sudah boleh beroperasi kembali di daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, serta Papua. Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi beberapa syarat pengunjung dapat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.40 Tahun 2021, Kamis (9/9/2021) tentang aturan pembukaan mal saat PPKM Level 4 di daerah luar Jawa-Bali.

Aturan Pembukaan Mal saat PPKM Level 4 di Daerah Luar Jawa dan Bali

Ilustrasi mal.
Ilustrasi mal. Image by Michal Jarmoluk from Pixabay

Aturan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua tidak berbeda jauh dengan daerah Jawa dan Bali. Berikut aturan pembukaan mal saat PPKM Level 4 di daerah luar Jawa dan Bali:

1. Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50%.

2. Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka pada Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.  

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Semua kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Uji Coba Implementasi Protokol Kesehatan di Mal pada Beberapa Daerah

Akan dilakukan pula uji coba implementasi protokol kesehatan di mal atau pusat perbelanjaan pada beberapa daerah, yaitu di Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangkaraya, dan Kota Batam.

Uji coba implementasi protokol kesehatan di mal atau pusat perbelanjaan ini memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50% dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai di mal atau pusat perbelanjaan terkait.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dinein).

4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang memasuki mal, pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan.

5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal, pusat perbelanjaan, atau pusat perdagangan ditutup.

Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

Ilustrasi Mal
Ilustrasi Mal (Dok.Unsplash)

Aceh

- Kota Banda Aceh

- Kabupaten Aceh Tamiang

- Kabupaten Aceh Besar

 

Sumatera Utara

- Kota Medan

- Kota Sibolga

- Kabupaten Mandailing Natal

 

Sumatera Barat

- Kota Padang

 

Jambi

- Kota Jambi

 

Kepulauan Bangka Belitung

- Kabupaten Bangka

 

Kalimantan Selatan

- Kota Banjarbaru

- Kota Banjarmasin

- Kabupaten Kotabaru

 

Kalimantan Tengah

- Kota Palangkaraya

 

Kalimantan Timur

- Kota Balikpapan

- Kabupaten Kutai Kartanegara

- Kabupaten Mahakam Ulu

 

Kalimantan Utara

- Kota Tarakan

 

Sulawesi Selatan

- Kota Makassar

 

Sulawesi Tengah

- Kota Palu

- Kabupaten Poso

 

Sulawesi Utara

- Kabupaten Bolaang Mongondow

 

Nusa Tenggara Timur

- Kabupaten Kupang

 

Papua Barat

- Kabupaten Manokwari

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya