Liputan6.com, Jakarta Pada periode perpanjangan PPKM kali ini, mal di daerah Luar Jawa-Bali sudah boleh beroperasi kembali. Hal ini tentunya dijalankan dengan berbagai ketentuan untuk mencegah terjadinya penularan Virus COVID-19.
Baca Juga
Advertisement
Seperti yang telah diketahui, penerapan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 minggu, yaitu dari 7 September hingga 20 September 2021. Beberapa aturan lama pun mengalami beberapa penyesuaian, termasuk aturan pembukaan mal di daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Selama perpanjangan PPKM Level 4 ini, mal atau pusat perbelanjaan sudah boleh beroperasi kembali di daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, serta Papua. Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi beberapa syarat pengunjung dapat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.40 Tahun 2021, Kamis (9/9/2021) tentang aturan pembukaan mal saat PPKM Level 4 di daerah luar Jawa-Bali.
Aturan Pembukaan Mal saat PPKM Level 4 di Daerah Luar Jawa dan Bali
Aturan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua tidak berbeda jauh dengan daerah Jawa dan Bali. Berikut aturan pembukaan mal saat PPKM Level 4 di daerah luar Jawa dan Bali:
1. Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50%.
2. Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka pada Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat. Â
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Semua kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Advertisement
Uji Coba Implementasi Protokol Kesehatan di Mal pada Beberapa Daerah
Akan dilakukan pula uji coba implementasi protokol kesehatan di mal atau pusat perbelanjaan pada beberapa daerah, yaitu di Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangkaraya, dan Kota Batam.
Uji coba implementasi protokol kesehatan di mal atau pusat perbelanjaan ini memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50% dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai di mal atau pusat perbelanjaan terkait.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dinein).
4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang memasuki mal, pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan.
5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal, pusat perbelanjaan, atau pusat perdagangan ditutup.
Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
Aceh
- Kota Banda Aceh
- Kabupaten Aceh Tamiang
- Kabupaten Aceh Besar
Â
Sumatera Utara
- Kota Medan
- Kota Sibolga
- Kabupaten Mandailing Natal
Â
Sumatera Barat
- Kota Padang
Â
Jambi
- Kota Jambi
Â
Kepulauan Bangka Belitung
- Kabupaten Bangka
Â
Kalimantan Selatan
- Kota Banjarbaru
- Kota Banjarmasin
- Kabupaten Kotabaru
Â
Kalimantan Tengah
- Kota Palangkaraya
Â
Kalimantan Timur
- Kota Balikpapan
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Mahakam Ulu
Â
Kalimantan Utara
- Kota Tarakan
Â
Sulawesi Selatan
- Kota Makassar
Â
Sulawesi Tengah
- Kota Palu
- Kabupaten Poso
Â
Sulawesi Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow
Â
Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Kupang
Â
Papua Barat
- Kabupaten Manokwari
Advertisement