Valuta Asing adalah Mata Uang Asing untuk Transaksi Internasional, Ini Peraturannya

Tak hanya untuk pembayaran, valuta asing adalah alat tukar dan pembayaran, pengendali kurs, dan memperlancar jalannya perdagangan internasional.

oleh Laudia Tysara diperbarui 03 Des 2021, 13:15 WIB
Diterbitkan 03 Des 2021, 13:15 WIB
Rupiah Menguat di Level Rp14.264 per Dolar AS
Pekerja menunjukan mata uang Rupiah dan Dolar AS di Jakarta, Rabu (19/6/2019). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sore ini Rabu (19/6) ditutup menguat sebesar Rp 14.269 per dolar AS atau menguat 56,0 poin (0,39 persen) dari penutupan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar )

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengartikan valuta asing adalah perbandingan nilai mata uang asing yang dinyatakan dengan nilai mata uang dalam negeri. Mengenal valuta asing adalah parameter yang digunakan suatu badan usaha, perorangan, dan negara dalam melakukan sebuah transaksi ekonomi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), valuta asing adalah mata uang asing yang digunakan dalam perdagangan internasional. Nama lain valuta asing adalah valas. Valuta asing adalah mata uang yang memang kedudukannya diakui dan diterima oleh negara-negara dunia.

Persis seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, valuta asing adalah berguna untuk perdagangan internasional atau transaksi ekonomi dengan skala internasional. Tak hanya untuk pembayaran, valuta asing adalah alat tukar dan pembayaran, pengendali kurs, dan memperlancar jalannya perdagangan internasional.

Berikut Liputan6.com ulas lebih dalam tentang valuta asing adalah mata uang asing untuk transaksi internasional, Jumat (3/12/2021).

Mata Uang dalam Valuta Asing

Mimpi Menghitung Uang
Ilustrasi transaksi. Credit: pexels.com/Olia

Nilai mata uang asing pasti mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Apa saja mata uang asing yang dimaksud dalam valuta asing atau valas tersebut?

Ada Eurozone Euro (Euro) yang dinyatakan dalam EUR, Japanese Yen (Yen Jepang) yang dinyatakan dalam JPY, British Poundsterling (Poundsterling Inggris) yang dinyatakan dalam GBP. Kemudian United States Dollar (Dolar Amerika) yang dinyatakan dalam USD, Australian Dollar (Dolar Australia) yang dinyatakan dalam AUD.

Selanjutnya Canada Dollar (Dolar Kanada) yang dinyatakan dalam CAD, Swiss Franc yang dinyatakan dalam CHF, dan terakhir ada Deutsche Mark (Mark Jerman) yang dinyatakan dalam DM/DEM.

Peraturan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah

FOTO: Akhir Tahun, Nilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat
Karyawan menunjukkan uang dolar AS dan rupiah di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup menguat 80 poin atau 0,57 persen ke level Rp 14.050 per dolar AS. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Peraturan monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah adalah tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR1).

1. Bank Indonesia menerapkan SISMONTAVAR atas:

- Transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan AntarBank untuk seluruh nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan melalui Sistem Transaksi Valuta Asing;

- Transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan Antara Bank dengan Nasabah untuk:- transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya;- transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.

2. Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat mengubah besaran batasan nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan Antara Bank dengan Nasabah di atas. Perubahan besaran batasan nilai transaksi tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

3. Kewajiban Bank dalam penerapan SISMONTAVAR:

- Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah AntarBank melalui Sistem Transaksi Valuta Asing wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing tersebut dengan SISMONTAVAR.

- Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang digunakan dalam transaksi dengan SISMONTAVAR. Sistem pendukung transaksi valuta asing merupakan sistem tresuri dan/atau sistem setelmen yang digunakan oleh Bank.

4. Bank yang melanggar ketentuan kewajiban koneksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penyampaian rencana tindak (action plan).

5. Bank harus melakukan Prosedur Konfirmasi pada Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang telah terhubung dengan SISMONTAVAR, untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan AntarBank dan Antara Bank dengan Nasabah. Prosedur Konfirmasi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah AntarBank termasuk yang dilakukan melalui Pialang Pasar Uang. Prosedur Konfirmasi dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah transaksi selesai dilakukan.

Peraturan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Selanjutnya

Ilustrasi dolar AS
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus menguat, Jakarta, Kamis (23/10/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

6. Dalam hal terdapat kesalahan data transaksi valuta asing terhadap rupiah setelah Prosedur Konfirmasi, Bank harus menyampaikan koreksi atas data transaksi kepada Bank Indonesia.

7. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Bank terkait penerapan SISMONTAVAR yang meliputi pengawasan tidak langsung berupa pemantauan dan/atau pemeriksaan dalam hal diperlukan. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pengaturan dan pengawasan moneter.

8. Dalam hal terjadi keadaan tidak normal yang menyebabkan gangguan pada Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing sehingga tidak terkoneksi dengan SISMONTAVAR, pengenaan sanksi administratif tidak berlaku.

Keadaan tidak normal tersebut berupa SISMONTAVAR terkendala, jaringan data terganggu, Sistem Transaksi Valuta Asing tidak dapat dioperasikan, sistem pendukung transaksi valuta asing tidak dapat dioperasikan, dan/atau kejadian luar biasa (force majeure).

9. Bank harus menyusun rencana tindak (action plan) terkait pemenuhan kewajiban pada angka 3 huruf b dan menyampaikannya ke Bank Indonesia paling lambat tanggal 2 Juli 2021. Pemenuhan kewajiban pada angka 3 huruf b dilakukan Bank paling lambat tanggal 31 Januari 2022.

10. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:

- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini;

- Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

11. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2021.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya