Sentralisasi adalah Penyatuan Segala Sesuatu ke Pusat, Kenali Bedanya dengan Desentralisasi

Sentralisasi adalah sistem pemerintahan di mana semua kekuasaan berada di pusat.

oleh Husnul Abdi diperbarui 22 Des 2021, 16:10 WIB
Diterbitkan 22 Des 2021, 16:10 WIB
Sentralisasi adalah
Sentralisasi adalah | pexels.com/@tomfisk

Liputan6.com, Jakarta Sentralisasi adalah istilah yang mungkin belum begitu dipahami sebagian orang. Istilah ini sering kali muncul dalam pembahasan sistem pemerintahan. Pasalnya, sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang berkaitan dengan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sentralisasi adalah istilah yang dikenal juga dengan sebutan pemusatan. Istilah ini kerap kali disandingkan dengan kata “desentralisasi”, yang juga merupakan salah satu sistem pemerintahan. Namun, keduanya memiliki makna yang bertolak belakang.

Sentralisasi adalah sistem pemerintahan di mana semua kekuasaan berada di pusat. Hal ini berbeda dengan desentralisasi, yaitu sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. 

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (22/12/2021) tentang sentralisasi adalah.

Sentralisasi adalah

Sentralisasi adalah
Sentralisasi adalah (Istimewa)

Sentralisasi adalah istilah yang bisa juga dimaknai sebagai penyentralan atau pemusatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sentralisasi adalah penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat (daerah dan sebagainya) yang dianggap sebagai pusat. Sederhananya, sentralisasi adalah sistem pemerintah yang semua kekuasaan berada di pusat.

Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri. Sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyat dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.

Sebenarnya, sentralisasi adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi.

Sentralisasi digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem sentralisasi adalah di mana pemerintah daerah tidak terlalu terbebani pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan atau pendapat, karena seluruh keputusan dan kebijakan dikoordinasi seluruhnya oleh pemerintah pusat.

Desentralisasi adalah

ilustrasi daerah
ilustrasi daerah (sumber: Pexel)

Secara etimologis, kata desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti "lepas", dan "centerum" yang berarti pusat. Menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014, pengertian desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

Sementara itu, menurut Redefining Diversity & Dynamics of Natural Resources Management in Asia, Volume 1, 2017, pengertian desentralisasi adalah penyerahan sebagian kekuasaan dan tanggung jawab manajemen dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemimpin daerah, atau lembaga masyarakat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Konsep desentralisasi telah diterapkan pada dinamika kelompok mulai dari bisnis, organisasi, ilmu politik, hukum dan administrasi publik, ekonomi, dan teknologi.

Pengertian desentralisasi pemerintahan memiliki aspek politik dan administratif. Desentralisasi ini mungkin bersifat teritorial, memindahkan kekuasaan dari pusat kota ke daerah lain, dan mungkin berfungsi memindahkan pengambilan keputusan dari administrator puncak cabang pemerintahan mana pun ke pejabat tingkat yang lebih rendah. Oleh karena itu, pengertian desentralisasi bisa juga dimaknai sebagai penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (atau pusat kepada cabang dan sebagainya).

Otonomi Daerah adalah

Ilustrasi otonomi daerah, Indonesia
Ilustrasi otonomi daerah, Indonesia. (Photo on Freepik)

Secara umum, otonomi daerah adalah wewenang sebuah darerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Otonomi daerah membantu daerah lebih mudah untuk berkembang. Dengan otonomi daerah, sebuah daerah memliki hak lebih besar terkait penyelenggaraan daerahnya.

Otonomi daerah memberikan keuntungan bagi masyarakat. Tujuan otonomi daerah salah satunya adalah supaya pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya.

Menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi Daerah menurut UU No 23 pasal 1 ayat 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I ketentuan umum adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbedaan Sentralisasi, Desentralisasi, dan Otonomi Daerah

Sentralisasi adalah sistem pemerintahan di mana semua kekuasaan berada di pusat. Hal ini berbeda dengan desentralisasi, yaitu sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, otonomi daerah adalah wewenang sebuah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurut Widjaja, otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya