Cara Bikin SKCK Online dan Offline, Simak Syaratnya

Masa berlaku SKCK adalah hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 07 Feb 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 18:00 WIB
Cara Praktis Bayar SIM dan SKCK di Polrestabes Surabaya
Cara Praktis Bayar SIM dan SKCK di Polrestabes Surabaya (Dian Kurniawan / Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kepanjangan SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak POLRI guna menerangkan pemohon atau warga bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas, kejahatan atau tidak.

Bagaimana cara bikin SKCK? Cara bikin SKCK bisa dilakukan secara online dan offline. Melansir dari laman resmi POLRI, pada Senin (7/2/2022) memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan syarat dan formulir.

Perhatikan, masa berlaku SKCK adalah hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK. Apabila sudah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Berikut Liputan6.com ulas cara bikin SKCK online dan offline, Senin (7/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Bikin SKCK Online

Ilustrasi smartphone dan laptop | Oleg Magni dari Pexels
Ilustrasi smartphone dan laptop | Oleg Magni dari Pexels

1. Cara bikin SKCK online mudah diselesaikan. Pendaftar, wajib mengisi formulir pendaftaran melalui laman resmi POLRI di https://skck.polri.go.id/.

2. Cara bikin SKCK online, pastikan koneksi internet lancar agar formulir bisa dikirim untuk diproses.

3. Apabila sudah sampai di halaman SKCK Online, pilih MENU di bagian kanan atas, lalu klik FORM. PENDAFTARAN.

4. Cara bikin SKCK online bagian ini, isi FORM selengkap-lengkapnya dan pilih metode pembayaran.

5. Metode pembayaran cara bikin SKCK online bisa dilakukan secara langsung di loket dan melalui transfer bank.

6. Klik LANJUT untuk menyelesaikan cara bikin SKCK online.

7. Syarat cara bikin SKCK online tidak jauh berbeda dengan cara bikin SKCK offline, simak penjelasan selanjutnya.


Cara Bikin SKCK Offline

Ilustrasi berkas | Mike dari Pexels
Ilustrasi berkas | Mike dari Pexels

Cara bikin SKCK offline mudah diselesaikan dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. Dalam keterangan tertulisnya, POLRI menjelaskan tata cara bikin SKCK offline bisa dilakukan dengan cara mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Pastikan pemohon cara bikin SKCK offline sudah membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Pahami baik-baik, syarat cara bikin SKCK offline ini sama persis dengan cara bikin SKCK online. Simak penjelasan selengkapnya mengenai syarat bikin SKCK.


Syarat Bikin SKCK

Ilustrasi berkas | Andrea Piacquadio dari Pexels
Ilustrasi berkas | Andrea Piacquadio dari Pexels

Ada empat tempat yang bisa digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitan SKCK. Dalam keterangan tertulisnya, POLRI menjelasan syarat cara bikin SKCK yang perlu dipersiapkan pemohon. Apa saja?

1. Lokasi Mabes POLRI

Warga Negara Indonesia (WNI):

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA):

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Lokasi POLDA

Warga Negara Indonesia (WNI):

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA):

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.


Syarat Bikin SKCK Selanjutnya

Ilustrasi berkas | Pixabay
Ilustrasi berkas | Pixabay

3. Lokasi POLRES

Warga Negara Indonesia (WNI):

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

4. Lokasi POLSEK

Warga Negara Indonesia (WNI):

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).

- Dokumen Sidik Jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya