Cara Registrasi Kartu XL Baru dan Lama, Bisa Tanpa KK?

Ini cara registrasi kartu XL mudah dan aman dilakukan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 24 Mar 2022, 11:30 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi XL
Ilustrasi XL (sumber: XL)

Liputan6.com, Jakarta Melakukan registrasi kartu perdana bagi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia wajib dilakukan. Apabila tidak, akan mendapat sejumlah sanksi seperti pembatasan komunikasi bagi pelanggan. 

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Lalu bagaimana cara registrasi kartu XL bagi pengguna baru dan lama? Tak hanya pengguna atau pelanggan baru dan lama, cara registrasi kartu XL mudah dan aman dilakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Cara registrasi kartu XL memerlukan syarat berupa dokumen Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), KITAS/Paspor/KITAP (WNA). Memahami cara registrasi kartu XL ini penting, karena proses registrasi ditujukan untuk menghindari penyalahgunaan data dan hal yang tidak diinginkan.

Apakah cara registrasi kartu XL tanpa Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan?  Saat ini, cara registrasi kartu XL tanpa KK tidak bisa dilakukan. Lalu apabila cara registrasi kartu XL gagal dilakukan, cek ulang nomor KK atau nomor NIK dan lakukan registrasi kembali setelah beberapa saat.

Berikut Liputan6.com ulas cara registrasi kartu XL bagi pelanggan baru dan lama bagi WNI dan WNA yang mudah serta aman dilakukan, Kamis (24/3/2022).

Cara Registrasi Kartu XL Baru dan Lama bagi WNI

Tidak Mengecek Penggunaan Kuota
Ilustrasi Penggunaan Ponsel Credit: pexels.com/freestocks

1. Persiapkan persyaratan cara registrasi kartu XL bagi pelanggan baru dan lama bagi WNI, apa saja?

- Syarat cara registrasi kartu XL bagi WNI adalah nomor E-KTP yang terdiri dari 16 digit angka.

- Syarat cara registrasi kartu XL bagi WNI adalah nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari 16 digit angka.

2. Kemudian cara registrasi kartu XL bagi pelanggan baru dan lama WNI adalah buka aplikasi pesan atau SMS kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444.

3. Cara registrasi kartu XL bagi pelanggan baru dan lama WNI berikutnya, ketik pesan dengan format ULANG#NIK#No.KK dan tekan tombol "Kirim."

4. Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan registrasi kartu XL bagi pelanggan baru dan lama telah berhasil dilakukan.

5. Jika ternyata mendapatkan pesan yang berisikan, "Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses” maka jangan ragu untuk melakukan cara registrasi kartu XL bagi pelanggan baru dan lama WNI lagi beberapa saat kemudian.

6. Sementara jika mendapatkan pesan, "Maaf data NO.KK yang Anda masukkan salah." Maka cara registrasi kartu XL bagi pelanggan baru dan lama WNI bisa dilakukan dengan cek nomor KK yang sudah dimasukkan sebelumnya.

Apakah ada yang salah atau tidak? Apabila masih tidak bisa, maka pelanggan baru dan lama yang bersangkutan harus melakukan proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen DUKCAPIL.

7. Solusi penyelesaian dari cara registrasi kartu XL bagi pelanggan baru dan lama WNI juga bisa dikonsultasikan dengan gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, dan menghubungi call center XL.

Cara Registrasi Kartu XL Baru dan Lama bagi WNA

Terlalu Lama Bermain Game dan Menonton Konten Streaming
Ilustrasi Penggunaan Ponsel Credit: pexels.com/Kelli

1. Persiapkan persyaratan cara registrasi kartu XL bagi pelanggan baru dan lama WNA, apa saja?

- Syarat cara registrasi kartu XL WNA adalah mempersiapkan Paspor, KITAP, ataupun KITAS.

2. Proses cara registrasi kartu XL bagi pelanggan baru dan lama WNA bisa dilakukan dengan mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi.

3. Selain itu cara registrasi kartu XL bagi pelanggan baru dan lama WNA bisa dengan datang ke gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi.

4. Apabila memutuskan cara registrasi kartu XL bagi pelanggan baru dan lama WNA dengan mendatangi gerai maka pelanggan cukup menyerahkan identitas diri, selanjutnya petugas gerai akan mencatat.

5. Data yang dicatat untuk cara registrasi kartu XL bagi pelanggan baru dan lama WNA adalah nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir.

Pola Penipuan Setelah Registrasi Kartu SIM

Ilustrasi ponsel | cottonbro dari pexels
Ilustrasi ponsel | cottonbro dari pexels

Apabila sudah memahami cara registraso kartu XL, maka pelanggan harus memperhatikan modus penipuan setelah proses registrasi terselesaikan.

Ini penjelasan pola penipuan setelah registrasi kartu SIM yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Kamu Dapat Hadiah Ya, Selamat!

Tidak ada angin atau pun hujan, dan tidak pernah ikut kuis apapun, eh dapat hadiah. Kalau kamu dapat SMS semacam ini, mau berapa pun nominal hadiahnya, abaikan.

Pola seperti ini sudah jelas penipuan. Jika korban sudah terkena dan menghubungi penipu maka modus selanjutnya adalah mengirim sejumlah uang ke rekening penipu.

2. Keluargamu Kecelakaan Nih, Tolong Dong!

Pola selanjutnya, SMS yang berisi kabar bahwa keluarga calon korban mengalami kecelakaan. Penipu akan meminta sejumlah uang untuk biaya pengobatannya.

Jangan langsung percaya. Coba hubungi yang bersangkutan apakah benar ia mengalami kecelakaan atau tidak.

Setidaknya coba tanyakan nama dari keluarga ke nomor tersebut, jika tidak bisa menyebutkan nama dengan benar atau justru mengalihkan pertanyaan, sudah pasti itu penipu.

3. Mama Kehabisan Pulsa, Kirim Yah.

Sempat ramai diperbincangkan, mama minta pulsa menjadi modus populer kala itu. Karena menyangkut orangtua, biasanya calon korban tidak berpikir panjang untuk membantunya.

Tetapi, coba cermati lebih dulu. Benar atau tidak SMS itu berasal dari ibu kamu. Sebaiknya, coba telepon dulu nomor ibu kamu untuk mengonfirmasi kebenaran SMS tersebut.

4. Aku Temanmu Loh, Masa Gak Kenal.

Selain mengaku sebagai keluarga, penipu pun sering berpura-pura sebagai teman kamu dan berbicara seolah akrab. Namun, biasanya penipu tidak menyebutkan nama, malah menyuruh calon korban menebaknya.

Jika sudah begini, biasanya penipu akan memainkan emosi targetnya dan berupaya agar meminjam sejumlah uang.

Ada baiknya kamu mengonfirmasi apakah itu benar temanmu atau bukan dengan menanyakan informasi yang hanya diketahui oleh kalian berdua.

5. Operator Bank Minta Kode OTP

Modus selanjutnya penipu mengaku sebagai operator call center sebuah bank. Seringkali penipuan jenis ini sudah canggih, karena menggunakan alpha numeric bertuliskan "Bank yang bersangkutan".

Pelaku kemudian bertanya kepada korban dengan dalih ingin mengecek data pribadi sebagai nasabah. Selanjutnya, pelaku meminta One Time Password (OTP) yang diterima oleh korban.

Jika diberikan maka habis sudah uang yang ada di rekening korban. Sebaiknya, jangan pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun. Baik mengaku sebagai operator bank atau pun situs belanja online.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya