Liputan6.com, Jakarta - Sholat merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim. Sholat harus dilaksanakan tepat waktu, namun tidak jarang bagi sebagian orang yang melewatkan atau meninggalkan sholat karena berbagai alasan, seperti kesibukan, kondisi kesehatan, atau bahkan kelalaian.
Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan kelonggaran dengan cara mengqadha sholat yaitu mengganti sholat yang terlewat dengan melaksanakannya pada waktu lain.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Meskipun qadha sholat merupakan solusi, ada banyak hal yang perlu dipahami mengenai bagaimana, kapan, dan apakah ada syarat tertentu untuk melakukannya.
Seperti halnya syariat Islam telah menetapkan waktu-waktu tertentu yang dihukum haram untuk melaksanakan sholat. Namun, bagaimana dengan mengqadha sholat pada waktu tersebut?
Saksikan Video Pilihan ini:
Waktu Haram Sholat
Dilansir dari bincangmuslimah.com, Syekh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfaz al-Taqrib halaman 91-92 berpendapat bahwa terdapat 5 waktu yang haram untuk melaksanakan sholat. Kelima waktu tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, setelah melaksanakan sholat Subuh hingga terbit matahari.
Kedua, ketika matahari sedang terbit hingga terbitnya sempurna dan naik seukuran tombak.
Ketiga, ketika matahari berada di tengah-tengah langit hingga tergelincir matahari kecuali pada hari Jumat.
Keempat, setelah sholat Ashar hingga terbenam matahari.
Kelima, ketika matahari sedang terbenam hingga terbenamnya sempurna.
Advertisement
Kewajiban Qadha Sholat
Qadha sholat merupakan kewajiban seorang muslim ketika meninggalkan sholat fardhu. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam kitab Musnad Abi Ya’la juz 5 halaman 409:
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا»
“Dari Anas, ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, barang siapa yang tertidur atau lupa kemudian meninggalkan sholatnya, maka hendaklah ia sholat ketika ia ingat.”
Berdasarkan hadis ini dapat kita pahami bahwa ketika sholat tertinggal, maka harus mengqadha. Meskipun meninggalkan sholat tersebut karena sebab lupa ataupun tidur.
Dalam kondisi lain, hukum qadha sholat juga wajib. Sebagaimana pendapat Syekh Zainuddin di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 36:
إنما تجب المكتوبة أي الصلوات الخمس على كل مسلم مكلف أي بالغ عاقل ذكر أو غيره طاهر فلا تجب على كافر أصلي وصبي ومجنون ومغمى عليه وسكران بلا تعد لعدم تكليفهم ولا على حائض ونفساء لعدم صحتها منهما ولا قضاء عليهما بل تجب على مرتد ومتعد بسكر
“Sholat lima waktu itu wajib bagi setiap muslim yang mukallaf yaitu yang baligh dan berakal, baik laki-laki ataupun lainnya lagi suci. Sehingga sholat tidak wajib kepada orang kafir asli, anak kecil, orang gila, ayan dan mabuk yang tidak sengaja karena mereka tidak mukallaf. Sholat juga tidak wajib bagi perempuan haid dan nifas karena tidak adanya keabsahan shalat pada perempuan tersebut. Sehingga perempuan yang haid dan nifas tidak wajib untuk qadha sholat. Sedangkan wajib untuk qadha sholat bagi orang yang murtad dan orang yang mabuk karena sengaja."
Berdasarkan hal ini, kita wajib untuk mengqadha setiap sholat yang kita tinggalkan. Kecuali sebab meninggalkan sholat ialah karena adanya uzur perempuan seperti haid, nifas dan wiladah yang memang haram untuk melaksanakan sholat.
Sholat Qadha pada Waktu Haram Sholat
Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa qadha sholat hukumnya adalah wajib. Sehingga sejatinya melakukan qadha sholat pada waktu haram sholat hukumnya boleh-boleh saja. Sebagaimana sabda Rasulullah di atas yang menyebutkan bahwa qadha sholat orang yang lupa dan tidur. Waktu qadha sholat tersebut yakni pada saat teringat yang menunjukkan bahwa bisa melakukan qadha sholat kapan saja.
Selain itu, syekh al-Malibary juga mengutip pendapat Syekh Hajar al-Haitamy di dalam kitab Fath al-Mu’in halaman 37 tentang pelaksanaan qadha sholat terutama sholat yang ditinggalkan karena sengaja:
قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع
“Syekh Ahmad bin Hajar rahimahullah berpendapat, menurut pendapat yang jelas bahwa seseorang yang meninggalkan sholat karena sengaja seharusnya mengerahkan semua waktunya untuk qadha sholat, kecuali pada waktu-waktu yang memang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan. Dan ketika memiliki kewajiban qadha tersebut, seseorang yang bersangkutan haram untuk melakukan sholat sunnah.”
Dengan demikian, hukum mengerjakan qadha sholat pada waktu yang dilarang untuk melakukan sholat boleh-boleh saja. Bahkan seharusnya waktu milik seorang muslim memang harus ia kerahkan untuk menqadha sholat-sholat yang ia tinggalkan.
Advertisement