Liputan6.com, Jakarta Kasus pengeroyokan yang menyeret Putra Siregar dan Rico Valentino masih terus bergulir. Keduanya telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). Â
Baca Juga
Sidang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pompy Polansky Alanda, S.H.. Putra Siregar pun didakwa melakukan pengeroyokan bersama Rico Valentino.
Advertisement
Sebelumnya Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat pengeroyokan di Cafe Code Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu. Kasus ini turut menyeret selebgram Chandrika Chika yang juga berada di kafe tersebut.
Jalani sidang perdananya yang berisi dakwaan dari JPU, berikut ini Liputan6.com rangkum 3 faktanya dari berbagai sumber, Jumat (24/6/2022).
1. Isi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang pertama yang digelar Kamis (23/6/2022) secara virtual, Jaksa Penuntut Umum beberkan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan. Dalam dakwaan itu, JPU menyebut Putra Siregar dan Rico Valentino bersalah melanggar Pasal pengroyokan dan penganiayaan, yakni 170 ayat (1), dan atau Pasal 351 jo. Pasal 55.
"Rico Valentino dan Putra Siregar didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " ujar JPU.
Setelah JPU membacakan dakwaan, Nur Wafiq Warodat selaku kuasa hukum terdakwa mengaku tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi dari dakwaan Jaksa.
Advertisement
2. Kuasa Hukum Pilih Sidang Langsung
Nur Wafiq Warodat menjelaskan ia memilih sidang langsung masuk ke pokok perkara. Agar dirinya bisa membuktikan bahwa kliennya tak sepenuhnya bersalah seperti yang didakwakan JPU.
"Kami memohon untuk langsung dilakukan pembuktian untuk membuktikan terbukti atau tidaknya dakwaan material tersebut," ucapnya usai sidang.
"Pada prinsipnya ada sebagian yang tidak benar, dan itu tidak mungkin kita bantah satu persatu karena ada forumnya, kita akan uji di pembuktian," ujarnya lagi.
3. Persoalkan Hasil Visum Korban
Salah satu yang akan dipersoalkan kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino dalam uji pembuktian nanti adalah hasil visum dari korban, Muhammad Nur Alamsyah.
"Dalam dakwaan dibacakan bahwa hasil visumnya tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan. Namun terkait seberapa besar, seberapa serius, kami belum melihat barang buktinya, " tutur Nur Wafiq Warodat.
Sebelumnya, beredar di media sosial bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut, MNA mengalami luka serius di bagian wajah kiri. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis mendatang usai ditunda oleh Majelis hakim.
Advertisement