Liputan6.com, Jakarta - Perum Bulog adalah perusahaan logistik pangan milik negara. Perum Bulog dikenal pula dengan sebutan BULOG. Pendirian dari Perum Bulog tidak lepas dari peranan lembaga sebelumnya, yakni Badan Urusan Logistik (BULOG).
Melansir dari situs website resmi Bulog, ruang lingkup kerja Perum Bulog adalah usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran.
Advertisement
Peranan utama dari Perum Bulog sebagai perusahaan logistik pangan milik negara adalah melakukan kegiatan menjaga Harga Dasar Pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk bantuan sosial (Bansos) dan pengelolaan stok pangan.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang profil Perum Bulog, visi dan misi Perum Bulog, dan sejarah berdirinya Perum Bulog, Rabu (14/12/2022).
Perum Bulog adalah Perusahaan Logistik Pangan Milik Negara
Perum Bulog yang menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi didirikan pada 21 Januari 2003. Pendirian dari Perum Bulog didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2003 ini Anggaran Dasar Perum Bulog yang diubah kembali menjadi PP Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum Bulog.
Awal berdiri atau dibentuknya Perum Bulog adalah statusnya bukan milik BUMN. Sejatinya, Perum Bulog adalah hasil peralihan kelembagaan atau perubahan status hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk Perusahaan Umum (Perum).
Melansir dari situs website resminya, visi Perum Bulog adalah menjadi perusahaan pangan yang unggul dan terpercaya dalam mendukung terwujudnya kedaulatan pangan. Sementara itu, misi Perum Bulog ada empat, yakni:
1. Misi Perum Bulog adalah menjalankan usaha logistik pangan pokok dengan mengutamakan layanan kepada masyarakat.
2. Misi Perum Bulog adalah melaksanakan praktik manajemen unggul dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional, teknologi yang terdepan dan sistem yang terintegarasi.
3. Misi Perum Bulog adalah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta senantiasa melakukan perbaikan yang berkelanjutan.
4. Misi Perum Bulog adalah menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas komoditas pangan pokok.
Nilai-nilai yang dipegang Perum Bulog dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Ada dua anak perusahaan Perum Bulog yang perlu diketahui. Melansir dari situs website resminya, anak perusahaan Perum Bulog yang dimaksudkan adalah PT. Jasa Prima Logistics (atau biasa disingkat JPLogistics) dan PT. Gendhis Multi Manis (atau biasa disingkat GMM).
1. PT. Jasa Prima Logistics
PT. Jasa Prima Logistics (atau biasa disingkat JPLogistics) adalah anak perusahaan dari Perum Bulog.
Anak perusahaan Perum Bulog ini menjalankan kegiatan usaha di bidang:
- Freight forwarding, Warehousing dan Project Shipment.
- Jasa logistik dan angkutan serta usaha pendukung lainnya.
Kegiatan usaha ini ditujukan untuk menghasilkan barang dan/jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia untuk keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
2. PT. Gendis Multi Manis
PT. Gendhis Multi Manis (atau biasa disingkat GMM) adalah anak perusahaan dari Perum Bulog. GMM bergerak dalam bidang usaha sebagai berikut:
- Industri
Industri penghasil gula dan etanol, agroindustri, industri pertanian, industri tanaman perkebunan terutama penghasil tebu, industri pengolahan hasil hutan tanaman industri, industri pengolahan barang-barang hasil pertambangan, industri pembangkit listrik, dan industri pengolahan pupuk.
- Perdagangan
Perdagangan besar lokal, ekspor dan impor, agrobisnis, dan investasi.
- Jasa
Jasa penunjang kegiatan pertanian, perkebunan, pertambangan, dan industri minyak dan gas bumi.
Advertisement
Sejarah Berdirinya Perum Bulog dari Tahun ke Tahun
Ini sejarah berdiri atau perjalanan Perum Bulog dari tahun ke tahun melansir dari situs website resminya:
1. Tahun 1967
Perum Bulog pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG.
Tujuan pokok didirikannya Perum Bulog adalah untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru.
2. Tahun 1969
Adanya Keputusan Presiden No.39 tahun 1969, tugas Perum Bulog pada 21 Januari 1969 diubah dari mengamankan penyediaan pangan dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru, menjadi melakukan stabilisasi harga beras nasional.
3. Tahun 1987
Sesuai Keputusan Presiden No.39 tahun 1987, tugas Perum Bulog mengalami perubahan kembali, dikhususkan untuk mendukung pembangunan komoditas pangan nasional yang multi komoditas.
4. Tahun 1993
Sesuai Keputusan Presiden No.103 tahun 1993, perubahan berikutnya dilakukan dengan memperluas tanggung jawab mencakup koordinasi pembangunan pangan dan meningkatkan mutu gizi pangan nasional, yaitu ketika Kepala BULOG dirangkap oleh Menteri Negara Urusan Pangan.
5. Tahun 1995
Sesuai Keputusan Presiden No.50 tahun 1995, untuk menyempurnakan struktur organisasi BULOG. Tujuannya untuk lebih mempertajam tugas pokok, fungsi serta peran Perum Bulog. Oleh karena itu, tanggung jawab lebih difokuskan pada peningkatan stabilisasi dan pengelolaan persediaan bahan pokok dan pangan nasional.
6. Tahun 1997
Tugas Perum Bulog berubah kembali dengan keluarnya Keputusan Presiden No.45 tahun 1997, dimana komoditas yang dikelola BULOG dikurangi dan tinggal beras dan gula saja.
7. Tahun 1998
Sesuai Keputusan Presiden No.19 tanggal 21 Januari 1998, Pemerintah mengembalikan tugas Perum Bulog seperti Keputusan Presiden No.39 tahun 1969.
Selanjutnya ruang lingkup komoditas yang ditangani Perum Bulog kembali dipersempit seiring dengan kesepakatan yang diambil oleh Pemerintah dengan pihak IMF yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI).
Saat itu, tugas pokok Perum Bulog dibatasi hanya untuk menangani komoditas beras. Sedangkan komoditas pangan pokok lainnya dilepaskan ke mekanisme pasar
8. Tahun 2000
Arah Pemerintah mendorong Perum Bulog menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keputusan Presiden No. 29 tahun 2000.
Tugas pokok BULOG adalah melaksanakan tugas Pemerintah di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras (mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah – HPP), serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Arah perubahan tersebut semakin kuat dengan keluarnya Keputusan Presiden No. 166 tahun 2000, yang selanjutnya diubah menjadi Keputusan Presiden No. 103 tahun 2000.
Sejarah Berdirinya Perum Bulog dari Tahun ke Tahun Selanjutnya
9. Tahun 2001
Sesuai Keputusan Presiden No. 103 tanggal 13 September 2001. Sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPDN), BULOG berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
10. Tahun 2002
Pada tanggal 7 Januari 2002, diubah kembali sesuai Keputusan Presiden No. 03 tahun 2002 dimana tugas pokok BULOG masih sama dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 29 tahun 2000, tetapi dengan nomenklatur yang berbeda dan memberi waktu masa transisi sampai dengan tahun 2003.
11. Tahun 2003
Pada 20 Januari 2003, LPND BULOG berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG (selanjutnya disebut “Perum Bulog”) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No. 7 Tahun 2003 pasal 70 dan 71.
12. Tahun 2013
Sesuai akta notaris Muchlis Patahan, SH, No.46 tanggal 31 Januari 2013 Perum Bulog mendirikan PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPL).
13. Tahun 2016
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang disahkan pada tanggal 17 Mei 2016, pemerintah melanjutkan penugasan kepada PERUM BULOG untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupa:
- pengamanan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen;
- pengelolaan cadangan pangan pokok beras Pemerintah;
- penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu; dan
- pelaksanaan impor beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Kemudian untuk mendukung penugasan Perum Bulog berdasarkan PP nomor 16 tahun 2016, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2016 pada tanggal 31 Mei 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.
Dalam Perpres itu ditegaskan, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional pemerintah menugaskan kepada Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
Selanjutnya Berdasarkan Akta Notaris Nanang Karma, S.H.,M.Hum., No.01 tanggal 4 Oktober 2016, Perum Bulog mengakuisisi PT Gendhis Multi Manis.
14. Tahun 2017
Sesuai Akta Notaris Otty Hari Chandra Ubayani No. 41 tanggal 04 April 2017, Perum Bulog mendirikan Perseroan Terbatas PT Mitra BUMDes Nusantara (PT MBN), yang kemudian disahkan pendirian badan hukumnya.
Disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0018057. AH. 01. 01. Tahun 2017. Kemudian, penandatanganan Akta Notaris untuk pendirian Perseroan Terbatas PT Mitra BUMdes Kabupaten, yaitu:
“PT. Mitra BUMDes Brani Wetan tanggal 03 Agustus 2017; PT. Mitra BUMDes Indramayu tanggal 08 Agustus 2017; PT. Mitra BUMDes Pandeglang tanggal 20 September 2017; dan PT. Mitra BUMDes Kabupaten Sleman pada tanggal 28 Oktober 2017.”
15. Tahun 2020
Penguatan rantai pasok sektor hulu dan hilir untuk menjangkau bisnis dan pangsa pasar pangan di bidang komersial.
Advertisement