Terancam Hukuman Penjara, Pria Ini Awetkan Jenazah Ibunya Selama 13 Tahun di Rumah

Pria penggali kuburan ini mengawetkan dan menjaga jenazah sang ibu selama 13 tahun di rumah.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 01 Apr 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2023, 13:00 WIB
Pria Ini Awetkan Jenazah Ibunya Selama 13 Tahun Di Rumah
Pria penggali kuburan ini mengawetkan dan menjaga jenazah sang ibu selama 13 tahun di rumah. Sumber: Siakapkeli

Liputan6.com, Jakarta Pengawetan jenazah umumnya dilakukan untuk menjaga penampilan jenazah, agar terlihat seperti dalam keadaan hidup, sehingga orang yang berkunjung dapat mengenali dan mengucapkan perpisahan terakhir dengan mudah. Namun apa yang terjadi, jika pengawetan jenazah justru dilakukan karena seseorang tidak menerima kematian orang yang dicintai. 

Kejadian ini justru terjadi kepada seorang pria asal Polandia. Pria yang berusia 76 Tahun ini, tanpa takut mengawetkan tubuh mendiang sang ibu, dan meletakkannya di atas sofa di rumahnya. Marian L di Radlin (76) ini menggunakan bahan kimia yang dapat membunuh bakteri, dan mikroorganisme yang mempercepat pembusukan

Meskipun pengawetan jenazah dilakukan untuk berbagai alasan, akan tetapi praktik yang dilakukan pria ini justru bertentangan dengan keyakinan agama dan juga hukum. Pria tersebut kemudian terancam hukuman penjara setelah disidak oleh pihak kepolisian.

Berikut ini informasi tentang pengawetan jenazah yang Liputan6.com rangkum dari Siakapkeli, Sabtu (1/4/2023). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Seorang pria menyimpan jenazah

Ilustrasi Jenazah (Istimewa)
Ilustrasi Jenazah (Istimewa)

Seorang pria di Polandia yang tidak dapat menerima kematian ibunya, harus menghadapi hukuman penjara karena dilaporkan mengawetkan tubuh mendiang sang ibu, dan meletakkannya di atas sofa di rumahnya. Mengutip dari laman siakapkeli, polisi menemukan jasad 'mumi' di rumah seorang pria bernama Marian L di Radlin, Polandia.

Adapun insiden ini baru terungkap, setelah sang kakak ipar mengkhawatirkan kesehatannya. Inspeksi di rumah pria berusia 76 tahun itu, menemukan tubuh ibunya bersandar di sofa yang disangga tumpukan koran sejak 2009. Wanita ini bahkan sudah dilaporkan meninggal dan dimakamkan lebih dari 13 tahun yang lalu, kata jaksa penuntut.

Malgorzata Koniarsk, juru bicara polisi setempat mengatakan: "Kami menerima laporan mengenai pemaparan jenazah dari anggota keluarga pemilik apartemen.

“Polisi sudah ke UI. Rogozina di Radlin. Di bagian rumah milik seorang lelaki tua, ditemukan mayat mumi." tambah Malgorzata.

 


Meninggal pada Januari 2010

Jenazah
Ilustrasi jenazah. (Pexels.com/Pavel Danilyuk)

Joanna Smorczewska dari Kantor Kejaksaan Distrik mengatakan: "Menurut hasil tes DNA, tubuh mumi itu milik seorang wanita bernama Jadwiga L. Wanita itu meninggal pada Januari 2010. Dia adalah ibu dari pria itu.

“Pemeriksaan menemukan makam Jadwiga L yang dimakamkan pada 16 Januari 2010 dalam keadaan kosong.

"Ada kemungkinan pria itu menggali tubuh ibunya tepat setelah dia dikuburkan. Pria itu kemudian mengawetkannya dan jenazahnya tetap berada di dalam rumah sejak 2010," kata Joanna terkait penemuan tersebut.

Marian L diyakini telah menggali sendiri jenazah tersebut, sebelum membawanya kembali ke rumahnya yang hanya berjarak 300 meter dari pemakaman tempat jenazah dimakamkan.

Marian juga menggunakan bahan kimia untuk mengawetkan tubuh ibunya. Meski telah dikubur lebih dari 13 tahun lalu, para pejabat mengatakan jenazah itu dalam 'kondisi sempurna'.

Marcin Felstynski, Kepala Kantor Kejaksaan Distrik, berkata:

“Semuanya menunjukkan bahwa pria itu pasti menggunakan beberapa bahan kimia untuk mengawetkan tubuhnya.

“Bau bug spray adalah salah satu hal yang bisa dideteksi,” tambah Marcin.

Jenazah wanita itu kini telah dimakamkan kembali dengan aman setelah penemuannya Februari lalu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya