Visa adalah Izin Masuk dan Keluar Sebuah Negara, Pahami Bedanya dengan Paspor

Visa adalah dokumen izin masuk dan keluar sebuah negara yang memiliki berbagai jenis.

oleh Nurul Lutfiyah diperbarui 11 Mei 2023, 11:30 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi Visa Inggris (Gov.uk)
Ilustrasi Visa Inggris (Gov.uk)

Liputan6.com, Jakarta Visa adalah dokumen resmi yang memungkinkan pemegangnya untuk memasuki negara asing secara legal. Visa biasanya dicap atau direkatkan ke paspor pembawa. Visa tersebut memuat persetujuan bagi setiap orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia. Selain itu, visa juga menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.

Visa dikeluarkan sesuai dengan tujuan dan kepentingan seseorang. Dapat diartikan visa adalah dokumen izin masuk dan keluar sebuah negara yang memiliki berbagai jenis. Jenis visa ini seperti visa kunjungan, visa dinas, visa diplomatik, dan lainnya. Meskipun banyak yang mengatakan rumit, visa dapat diperoleh dengan mudah jika seseorang mengikuti panduan pembuatan visa dengan baik dan benar. 

Seseorang yang memilki visa secara sah dan legal dapat melakukan perjalanan ke negara yang mereka inginkan. Selain visa, paspor juga harus dimiliki oleh orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor digunakan untuk mengidentifikasi bahwa seseorang sedang melakukan sebuah perjalanan baik bisnis, belajar, atau sekadar liburan. Lalu apalagi perbedaan antara visa dan paspor?

Berikut informasi mengenai visa hingga perbedannya dengan paspor. Liputan6.com telah merangkumnya dari berbagai sumber, Kamis (11/5/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengenal Visa

Lebih dari 150 Turis Asing Menghilang Usai Masuk Korea Lewat Program Bebas Visa
Ilustrasi paspor. (dok. ConvertKit/Unsplash)

Visa adalah otorisasi bersyarat yang diberikan oleh suatu negara kepada orang asing yang memungkinkan mereka untuk masuk, tetap di dalam, atau meninggalkan wilayahnya. Visa adalah suatu pengesahan yang dikeluarkan oleh perwakilan resmi suatu negara dan ditandai dalam paspor, yang mengizinkan pemegang paspor untuk memasuki, melakukan perjalanan melalui, atau tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu, untuk tujuan pariwisata, pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Visa Republik Indonesia yang disebut juga dengan visa adalah sebuah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.


Jenis-Jenis Visa

[Bintang] Ilustrasi Visa Korea Selatan
Ilustrasi Visa Korea Selatan. (Sumber Foto: tikakeren.wordpress.com)

Visa memiliki berbagai jenis yang dibuat sesuai dengan keinginan dan tujuan dari sang pembuat visa. Melansir laman kemlu.go.id, ada berbagai jenis visa yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasan jenis visa tersebut.

1. Visa Diplomatik

Visa diplomatik adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia. Dalam arti lain pemegang paspor ini memiliki tugas yang bersifat diplomatik.

2. Visa Dinas

Visa jenis ini adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas atau paspor lain yang memiliki tugas resmi. Tugas ini tidak bersifat diplomatik dari pemerintahan asing atau organisasi iternasional yang bersangkutan.

3. Visa Kunjungan

Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Kunjungan ini dapat berupa kegiatan wisata, seni dan budaya, tugas pemerintahan, jurnalistik, bisnis, dan lainnya.

4. Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing yang berniat untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas. Selain itu, visa ini juga dapat diberikan kepada orang asing mantan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya. Visa ini diberikan jika orang tersebut bermaksud kembali memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

5. Visa Transit

Visa ini diberikan kepada orang yang ingin singgah di Indonesia untuk kemudian melanjutkan perjalanannya ke negara lain. Orang asing yang singgah di Indonesia akan diberikan visa kunjungan.

6. Single Entry Visa

Single entry visa adalah dokumen visa yang berlaku untuk satu kali masuk dengan waktu tinggal terbatas di Indonesia. Orang asing dengan visa ini memiliki waktu tinggal maksimal 30 hari untuk jenis visa dinas dan diplomatik dan 60 hari untuk jenis visa kunjungan biasa.

7. Multiple Entry Visa

Multiple entry visa adalah dokumen visa yang berlaku untuk beberapa kali masuk dengan waktu tinggal terbatas di Indonesia. Cara kerja visa ini mirip dengan single entry visa, perbedaannya ada pada setiap kunjungan ke Indonesia visa ini memiliki jangka waktu masa berlaku maksimal 12 bulan.


Perbedaan Visa dengan Paspor

Ilustrasi visa dan paspor.
Ilustrasi visa dan paspor. (iStockphoto)

Visa dan paspor adalah dua hal penting yang harus diurus sebelum seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri. Tanpa keduanya seseorang dapat dianggap ilegal memasuki wilayan negara lain. Melansir laman imigrasi.go.id ada berbagai perbedaan antara visa dengan paspor. Berikut beberapa perbedaannya.

1. Bentuk Fisik

Perbedaan yang paling menonjol dari visa dan paspor adalah bentuk fisiknya. Visa adalah dokumen berbentuk stiker dengan hologram khusus untuk menghindari pemalsuan. Selain berbentuk stiker, beberapa negara juga menggunakan visa setempel dan visa digital. Visa ini biasanya ditempelkan pada lembar di dalam paspor. Paspor memiliki bentuk berupa buku saku yang di dalamnya terdapat berbagai informasi yang menandakan seseorang adalah warga negara sah dari suatu negara.

2. Kegunaan

Visa adalah keterangan yang berfungsi untuk menandakan bahwa kedatangan seseorang ke negara lain adalah sah atau legal. Seseorang yang tidak memiliki visa akan membuatnya dideportasi paksa kembali ke negara asal karena dianggap sebagai teroris bahkan imigran gelap. Sedangkan paspor memiliki fungsi sebagai tanda identifikasi bahwa seseorang merupakan warga negara suatu negara yang sah dan sedang melakukan aktivitas bisnis, belajar, atau sekadar berlibur.

3. Istansi yang Membuat

Di Indonesia, visa dan paspor dikeluarkan oleh instansi yang berbeda. Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar di negara tujuan. Sedangkan paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Cara Pengajuan

Cara pengajuan pembuatan visa dan paspor juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Paspor memiliki cara pengajuan yang lebih sederhana daripada visa. Paspor diajukan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lainnya ke kantor imigrasi terdekat. Sedangkan cara pengajuan visa adalah dengan membawa dokumen seperti halnya pembuatan paspor. Selain itu, dokumen seperti paspor dan rekening juga harus disertakan dengan membawanya ke kantor Kedutaan Besar negara tujuan atau secara online melalui website. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya