Cara Perpanjang Paspor Online yang Mudah, Penuhi Persyaratannya

Cara perpanjang paspor kini sudah dimudahkan dengan sistem pendaftaran online.

oleh Husnul Abdi diperbarui 29 Mei 2023, 19:40 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi Paspor
Ilustrasi paspor (Dok.Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Cara perpanjang paspor tentunya perlu diketahui oleh kamu yang masa berlaku paspornya hampir habis. Seperti yang telah diketahui, paspor adalah dokumen wajib buat kamu yang ingin bepergian ke luar negeri.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor biasanya memiliki masa berlaku maksimal 5 tahun. Jika masa berlaku paspor sudah habis, kamu perlu melakukan perpanjangan paspor ke pihak imigrasi.

Cara perpanjang paspor kini sudah dimudahkan dengan sistem pendaftaran online. Ada dua jenis paspor berdasarkan jumlah halamannya, ada yang berisi 24 halaman dan ada juga yang 48 halaman.

Kamu bisa memperpanjang kedua jenis paspor tersebut dengan mendaftar antrean secara online terlebih dahulu maupun dengan langsung datang ke kantor imigrasi. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (15/3/2021) tentang cara perpanjang paspor.

Syarat-Syarat Perpanjangan Paspor

Paspor - Image by Joshua Woroniecki from Pixabay
Paspor - Image by Joshua Woroniecki from Pixabay

Cara perpanjang paspor tentunya harus melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan. Syarat-syarat perpanjangan paspor ini tidak begitu sulit, bahkan sekarang ini sudah cukup sederhana.

Cara perpanjang paspor adalah dengan membawa paspor lama yang akan diganti dan e-KTP sebagai persyaratan yang diperlukan. Namun, hal ini hanya akan berlaku jika paspor masih dalam keadaan baik, tidak dalam kondisi rusak, hilang atau terdapat perubahan data di dalamnya.

Jika paspor yang akan diganti tersebut sudah rusak, terdapat perubahan data atau dikeluarkan sebelum 2009, kamu yang mengajukan harus membawa persyaratan lainnya, yaitu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah dan surat keterangan bila paspor tersebut hilang.

Persyaratan dalam memperpanjang paspor tidaklah ribet. Setelah memenuhi semua persyaratannya, kamu bisa mengurus paspor dengan mudah.

Cara Perpanjang Paspor di Kantor Imigrasi

Cara perpanjang paspor yang pertama tentunya adalah mengurusnya di kantor imigrasi. Berikut cara perpanjang paspor secara langsung di kantor imigrasi:

1. Pergi ke loket permohonan meminta formulir data, kemudian isi dan lampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

2. Selesai mengisi formulir, serahkan formulir dan dokumen terlampir pada petugas imigrasi. Petugas akan mengecek data dan kelengkapan dokumen. Setelah dinyatakan lengkap, kamu akan diberi tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

3. Kemudian kamu akan diarahkan pada sesi wawancara dan foto serta melakukan pembayaran.

4. Paspor akan didapatkan beberapa hari setelah pembayaran selesai sesuai dengan keterangan petugas yang ada.

Wawancara pada cara perpanjang paspor ini biasanya dilakukan untuk menanyakan mengenai mengapa kamu membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, kamu akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Sekadar informasi, paspor yang diajukan tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

Cara Perpanjang Paspor dengan Mendaftar Antrean Online

Paspor Indonesia
Paspor Indonesia (Liputan6.com/Putu Elmira)

Selain mendaftarkan langsung ke kantor imigrasi, kamu juga dapat melakukan pendaftaran antrean perpanjang paspor secara online. Cara perpanjang paspor online ini cukup efektif karena kamu tak perlu mengantre ke kantor imigrasi dari pagi hari.

Kamu hanya perlu melakukan permohonan antrean secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang dapat diunduh di Play Store. Dengan Antrean online ini kamu tak perlu mengambil nomor antrean dan menunggu giliran dari pagi sampai sore.

1. Kamu bisa mendaftar dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, telepon, email, dan alamat setelah itu kamu akan diminta konfirmasi lewat email.

2. Pilih Kantor Imigrasi terdekat dan klik Buat Permohonan.

3. Nantinya menu Registrasi Permohonan Antrian ditampilkan di layar.Pilih Tanggal, Waktu (pagi atau siang), lalu isi Jumlah Pemohon.

4. Selanjutnya isi Registrasi Pengantri. Setela itu kamu akan mendapatkan Kode Antrian untuk ditunjukan ke petugas imigrasi.

File tersebut kemudian di-print dan kemudian kamu harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, kamu juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk memperpanjang paspor.

Walaupun telah membuat melalui online kamu memang tetap harus pergi ke kantor Imigrasi. Hal ini dikarenakan sistem online hanyalah untuk mempersingkat proses pendaftaran. Kamu harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Biaya Perpanjang Paspor

Biaya untuk perpanjangan paspor berbeda-beda, tergantung dari halaman isi paspor hingga jenis paspor yang dipilih. Ada dua paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.

Paspor juga memiliki dua jenis jumlah halaman yaitu paspor 24 dan 48 halaman. Tidak ada perbedaan antara paspor 24 dan 48 halaman. Yang membedakan hanya harganya.

Berikut detail biaya perpanjang paspor:

Biaya paspor biasa

Paspor 24 halaman buat WNI: Rp 100 ribu

Paspor 48 halaman buat WNI: Rp 300 ribu

Biaya paspor elektronik

e-Passport 24 halaman WNI: Rp 350 ribu

e-Passport 48 halaman WNI: Rp 600 ribu

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya