Liputan6.com, Jakarta Beda formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS penting diketahui oleh wajib pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT merupakan laporan yang harus dilaporkan pada wajib pajak tiap tahunnya. Tahun ini, SPT sudah bisa dilaporkan mulai 1 Januari 2022.
Baca Juga
Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT-nya sesuai dengan jenis formulir SPT-nya. Bagi individu, ada beberapa jenis formulir SPT. Jenis formulir ini adalah 1770, 1770S, dan 1770SS.
Advertisement
Tiap formulir SPT ini memiliki perbedaan tersendiri. Beda formulir 1770, 1770S, dan 1770SS bisa dilihat dari jenis wajib pajak dan penghasilannya. Mengenali beda formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS tentunya akan membantu mengisi SPT baik secara online maupun manual.
Berikut beda formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS saat pelaporan SPT, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(8/3/2022).
Beda formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS
Formulir SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770.
Ketiga formulir ini memiliki peruntukkan yang berbeda-beda. Menurut Dirjen Pajak RI, perbedaan formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS terletak pada besaran pendapatan wajib pajak. SPT 1770, 1770S, dan 1770SS juga berbeda pada status karyawan wajib pajak.
Advertisement
SPT 1770
SPT 1770 diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik kurang Rp 60 juta atau lebih Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai. SPT 1770 biasanya diberikan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri atau luar negeri.
Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca&laporan laba rugi (pembukuan), rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma) dan untuk WP dengan status PH atau MT: Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang.
SPT 1770S
SPT 1770S diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Ini merupakan SPT bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.
SPT ini biasanya diberikan bagi karyawan yang bekerja di dua tempat kerja dalam periode satu tahun pajak. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, diwajibkan untuk mengisi lampiran – lampirannya seperti : Data penghasilan, Daftar harta dan/atau kewajiban, Bukti potong, Daftar anggota keluarga.
Advertisement
SPT 1770SS
SPT 1770SS diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun. SPT ini bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.
Dalam pengisiannya formulir ini merupakan yang paling sederhana dikarenakan hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS. Serta mengisikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.
Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.
Fungsi formulir SPT
Fungsi formulir SPT adalah sebagai alat untuk melaporkan pertanggungjawaban atas penghitungan jumlah pajak. Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas.
Bentuk formulir SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.
Advertisement