Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi dan Biayanya, Lebih Praktis dan Cepat

Cara perpanjang SIM online tentunya sangat memudahkan kamu dalam mengurusnya. Pasalnya

oleh Husnul Abdi diperbarui 29 Jun 2023, 09:40 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2023, 09:40 WIB
Membuat Smart SIM
Petugas kepolisian menunjukkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) dan aplikasi Smart SIM yang saling terhubung, di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi menghadirkan Smart SIM yang diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Cara perpanjang SIM online tentunya sangat memudahkan kamu dalam mengurusnya. Pasalnya, kamu tidak perlu lagi mengurus perpanjang SIM secara langsung ke Satpas SIM satlantas ataupun ke layanan SIM keliling.

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan di situs resmi Polri atau aplikasi Digital Korlantas Polri. Nantinya bila kamu membuka situs resmi Polri, sebenarnya kamu tetap akan diarahkan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan mendaftar di sana. 

Seperti diketahui, sejak 13 April 2021 lalu Polri resmimeluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR). Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Play Store untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.

Dengan begitu, kamu bisa mengurus perpanjang SIM secara online tanpa harus ke luar rumah lagi. Kamu tinggal mempersiapkan persyaratan dan mengisi formulir yang diperlukan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (6/7/2021) tentang cara perpanjang SIM online.


Jenis dan Golongan SIM

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Sebelum menerapkan cara perpanjang SIM online, kamu perlu mengetahui beberapa jenis dan golongan SIM terlebih dahulu. Seperti diketahui, SIM untuk mengendarai mobil dan motor jenis berbeda, bahkan SIM untuk mobil dibagi lagi menjadi beberapa golongan.

Oleh karena itu, sebelum mengetahui cara perpanjang SIM online ini, kamu wajib mengetahui jenis dan golongan SIM terlebih dahulu. Menurut Perpol No 5 Tahun 2021, jenis dan golongan SIM dibagi menjadi:

SIM A

- SIM A: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

- SIM A umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM B

- SIM BI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

- SIM BI Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

- SIM BII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

- SIM BII Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram)


Jenis dan Golongan SIM

SIM C

- SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic.

- SIM CI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

- SIM CII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM D

- SIM D: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

- SIM DI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

SIM Internasional

SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan Ranmor di luar wilayah Negara Republik Indonesia. SIM Internasional dapat diperoleh setelah memiliki SIM Ranmor Perseorangan atau SIM Ranmor umum.


Cara Perpanjang SIM Online Tahap Registrasi

Membuat Smart SIM
Petugas menunjukkan hasil Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) sebelum dicetak saat proses pembuatan di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Proses pembuatan Smart SIM tidak mengunakan pemindaian mata, melainkan sidik jari yang telah tersinkronisasi dengan data kepolisian. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Cara perpanjang SIM online tentunya perlu melewati tahap registrasi terlebih dahulu. Kamu perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu untuk bisa menggunakan layanan perpanjangan SIM online ini. Berikut cara perpanjang SIM online tahap registrasi:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store.

2. Masukkan nomor ponsel dan alamat untuk verifikasi.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP.

4. Sistem akan melakukan otentifikasi dengan teknologi pembacaan biometrik wajah.

5. Setelah registrasi dinyatakan valid, kamu bisa mengakses layanan yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.


Cara Perpanjang SIM online di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Setelah melakukan registrasi, kamu bisa melanjutkan cara perpanjang SIM online ini. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.

Berikut cara perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri:

1. Pilih golongan SIM dan isi nomor SIM yang dimiliki.

2. Unggah foto KTP, SIM, tanda tangan, dan pas foto.

3. Setelah berhasil terunggah, sistem akan mem-verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

4. Setelah selesai verifikasi, pilih polda dan satpas terdekat.

5. Isi rekening pembayaran.

6. Pilih metode pengiriman. Kamu bisa memilih mengambil sendiri, diwakilkan, atau menggunakan jasa pengiriman.

7. Setelah itu lakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.

8. SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman atau pengambilan.

9. Lakukan konfirmasi penerimaan SIM setelah menerima SIM.


Biaya Perpanjangan SIM

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Cara perpanjang SIM online di atas tentunya sangat memudahkan kamu dalam pengurusan izin mengumudi. Biaya perpanjangan SIM pun tidak berbeda dengan biaya jika datang langsung. Berikut biaya perpanjangan SIM terbaru:

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya