Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Kesehatan atau Kemkes. Pemerintah melalui Kemkes telah menghapus syarat Kartu Tanda Penduduk atau KTP domisili maupun surat domisili untuk penerima vaksin Covid-19.
Kini, warga Indonesia sesuai ketentuan berlaku bisa mendapat pelayanan vaksinasi Covid-19 di mana saja, di Unit Pelaksana Teknis atau UPT milik Kemkes. UPT ini tersebar di 33 provinsi di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.
Lokasi mana saja yang melayani vaksinasi Covid-19 cukup dengan KTP saja? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement
Ayo Dipatuhi
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan serta Kurangi Mobilitas.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.