Infografis Vaksinasi Covid-19 Tak Perlu Syarat Surat / KTP Domisili

Kini, warga Indonesia sesuai ketentuan berlaku bisa mendapat pelayanan vaksinasi Covid-19 di mana saja, di UPT milik Kemkes. UPT ini tersebar di 33 provinsi di Indonesia.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 28 Jun 2021, 08:53 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2021, 07:40 WIB
Banner Infografis Vaksinasi Covid-19 Tak Perlu Syarat Surat / KTP Domisili. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Vaksinasi Covid-19 Tak Perlu Syarat Surat / KTP Domisili. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Kesehatan atau Kemkes. Pemerintah melalui Kemkes telah menghapus syarat Kartu Tanda Penduduk atau KTP domisili maupun surat domisili untuk penerima vaksin Covid-19.

Kini, warga Indonesia sesuai ketentuan berlaku bisa mendapat pelayanan vaksinasi Covid-19 di mana saja, di Unit Pelaksana Teknis atau UPT milik Kemkes. UPT ini tersebar di 33 provinsi di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.

Lokasi mana saja yang melayani vaksinasi Covid-19 cukup dengan KTP saja? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Vaksinasi Covid-19 Tak Perlu Syarat Surat / KTP Domisili. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Vaksinasi Covid-19 Tak Perlu Syarat Surat / KTP Domisili. (Liputan6.com/Abdillah)

Ayo Dipatuhi

Banner Ingat Pesan Ibu
Banner Ingat Pesan Ibu (Liputan6.com/Abdillah)

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan serta Kurangi Mobilitas.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya