Ciri-Ciri Koperasi, Jenis, Prinsip, Tujuan, Serta Fungsi dan Perannya

Ciri-ciri koperasi perlu kamu pahami agar bisa membedakannya dengan badan usaha lain.

oleh Husnul Abdi diperbarui 23 Jun 2023, 17:20 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 17:20 WIB
Ciri-Ciri Koperasi
Ciri-Ciri Koperasi (sumber: freepik)

Liputan6.com, Jakarta Ciri-ciri koperasi perlu dipahami oleh setiap orang. Koperasi merupakan badan usaha yang dibentuk atas asas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi yaitu untuk mensejarahterakan para anggotanya. Koperasi menjadi bagian dari perekonomian Indonesia.

Koperasi adalah salah satu cara untuk menstabilkan ekonomi suatu negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

Ciri-ciri koperasi perlu kamu pahami agar bisa membedakannya dengan badan usaha lain. Tujuan koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi berhubungan dengan pembangunan ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (23/6/2023) tentang ciri-ciri koperasi.

Ciri-Ciri Koperasi

Ciri-Ciri Koperasi
Ciri-Ciri Koperasi

Ciri-ciri koperasi perlu dipahami setiap orang sebagai suatu badan usaha. Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan, di mana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Ciri-ciri koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Berikut ciri-ciri koperasi yang perlu kamu pahami:

  1. Koperasi pada dasarnya bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
  2. Badan usaha untuk mencapai suatu keuntungan ekonomis sehingga dapat bergerak di segala sektor perekonomian di mana saja dengan mempertimbangkan kelayakan usaha.
  3. Kepentingan bersama yang merupakan cerminan dari kepentingan individu atau anggota adalah tujuan utama usaha bersama mereka.
  4. Harus berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan.
  5. Sifat keanggotaanya sukarela tanpa paksaan.
  6. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sehingga anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
  7. Pembagian pendapatan atau sisa hasil usaha di dalam koperasi didasarkan perimbangan jasa usaha anggota kepada koperasi serta balas jasa atau modal yang diberikan kepada anggota dibatasi, yaitu tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar, sehingga dengan demikian tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan.
  8.  Koperasi bersifat mandiri, memiliki kebebasan yang bertanggung jawab, memiliki otonomi, swadaya, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri dan keinginan mengelola diri sendiri.
  9. Bukan merupakan kumpulan modal (akumulasi modal). koperasi harus benar-benar mengabdi kepada kemanusiaan, bukan kepada sesuatu kebendaan.
  10. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

Jenis-Jenis Koperasi

Jenis - Jenis Koperasi
Ilustrasi Koperasi Credit: pexels.com/Jametlene

Setelah memahami ciri-ciri koperasi, kamu juga perlu mengenali jenis-jenisnya. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menyebutkan beberapa jenis koperasi, yaitu sebagai berikut:

1. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Biasanya koperasi jenis ini menjual berbagai kebutuhan harian seperti bahan makanan pokok, kelontong, hingga alat tulis.

2. Koperasi Produsen

Koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa dan biasanya menjual barang produksi anggotanya. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam memberikan layanan penyimpanan dan peminjaman bagi anggota. Dengan adanya koperasi ini maka anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek, bisa meminjam dengan syarat mudah dan bunga rendah.

4. Koperasi Serba Usaha

Koperasi jenis ini menyediakan beberapa layanan sekaligus, mulai dari menjual barang kebutuhan konsumen, menyediakan jasa simpan pinjam, hingga layanan jasa.

Prinsip Koperasi

Tujuan Pendirian Koperasi
Ilustrasi Transaksi Credit: pexels.com/Blake

Mengetahui ciri-ciri koperasi tentunya belum lengkap tanpa mengenali prinsip-prinsipnya. Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah:

  1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.
  2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
  3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
  5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
  6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
  7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.

Tujuan Koperasi

Prinsip dalam Koperasi
Tujuan Koperasi Credit: pexels.com/Iven

Menurut UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, sehingga tidak menimbun kekayaan sendiri. Berikut beberapa tujuan koperasi yang perlu kamu pahami:

  1. Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya
  2. Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi
  3. Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
  4. Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional

Tidak hanya untuk anggota, tujuan koperasi juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:

  1. Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi
  2. Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
  3. Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

Fungsi dan Peran Koperasi

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 fungsi dan peran koperasi adalah:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasioanl dengan koperasi sebagai saka gurunya.
  4. Mewujudakan dan mengembangkan perekonomian nasioanl, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya