Liputan6.com, Jakarta - Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) selalu menjadi sorotan utama di hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahunnya. Keduanya memiliki peran penting di hari peringatan kemerdekaan. Pahami, terdapat perbedaan signifikan antara Paskibra dan Paskibraka, terutama dalam wilayah penugasannya.
Pada awalnya, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka digagas oleh seorang pahlawan nasional bernama Husein Mutahar, sebagaimana diungkapkan dalam buku "Kumpulan Lagu Wajib Nasional Indonesia (2016)" karya Nada Irama. Saat itu, Indonesia masih memiliki pusat pemerintahan di Yogyakarta.
Husein Mutahar diberi tugas untuk menyusun pasukan pengibar bendera guna memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang akan diadakan di Istana Gedung Agung Yogyakarta.
Advertisement
Setelah Paskibraka berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka berhak mendapatkan gelar kehormatan "Purna Paskibraka Indonesia." Gelar ini tidak didapatkan oleh pasukan Paskibra yang bertugas mengibarkan dan menurunkan bendera di wilayah tertentu, bukan Istana Negara.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang perbedaan Paskibra dan Paskibraka, Jumat (21/7/2023).
1. Wilayah Penugasannya
Perbedaan Paskibra dan Paskibraka pertama, terletak pada wilayah penugasannya. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) ditugaskan untuk mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih di tingkat wilayah yang lebih kecil, seperti instansi, sekolah, dan kelompok tertentu lainnya.
Mereka biasanya terdiri dari pelajar SMA atau sederajat, yang diambil dari kelas 10 dan atau kelas 11. Tugas Paskibra lebih berfokus pada acara peringatan kemerdekaan di lingkungan daerah.
Sementara itu, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Mereka merupakan hasil seleksi dari berbagai tingkatan, mulai dari tingkat sekolah hingga daerah, dan ditugaskan untuk mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih di tingkat kabupaten, provinsi, hingga tingkat nasional di Istana Negara. Proses seleksi untuk masuk Paskibraka terbilang ketat dan panjang, karena tingkatan penugasannya yang lebih tinggi.
2. Proses Seleksinya
Perbedaan Paskibra dan Paskibraka selanjutnya, terletak pada proses seleksi dan pengukuhan. Paskibraka harus melewati seleksi bertahap, mulai dari tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, hingga seleksi nasional sebagaimana dijelaskan dalam Jurnal Kajian Moral dan Kewarganegaraan edisi 2013. Seleksi ini dirancang untuk memilih anggota Paskibraka yang terbaik dan paling terampil dalam mengibarkan bendera.
Berbeda dengan Paskibra, seleksi untuk masuk Paskibraka diatur secara khusus oleh peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Pengukuhan Paskibraka juga memiliki keistimewaan karena dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Selain itu, Paskibraka juga tercantum dalam peraturan Menpora Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menpora 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang memberikan mereka status resmi sebagai bagian dari peringatan kemerdekaan.
3. Gelar Kehormatannya
Setelah Paskibraka berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka berhak mendapatkan gelar kehormatan "Purna Paskibraka Indonesia." Gelar ini menjadi pengakuan atas prestasi dan dedikasi mereka dalam mengibarkan bendera pada acara kemerdekaan. Di sisi lain, tidak ada penyebutan semacam itu pada Paskibra, karena wilayah penugasannya yang lebih kecil dan kurang formalitas dalam seleksinya.
Secara keseluruhan, meskipun Paskibra dan Paskibraka memiliki peran penting dalam peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, perbedaan mendasar terletak pada wilayah penugasannya, proses seleksi, dan pengakuan resmi. Paskibra lebih berfokus pada acara peringatan di tingkat lokal, sedangkan Paskibraka ditugaskan pada tingkat yang lebih tinggi, dan proses seleksi serta pengukuhan mereka lebih formal dan ketat.
Advertisement
Cara Daftar Paskibraka Terbaru
Untuk mempersiapkan pelaksanaan Paskibraka tahun 2023, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah membuka pendaftaran bagi para calon anggota Paskibraka. Bagi yang tertarik untuk menjadi bagian dari pasukan pengibar bendera tersebut, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, seperti yang dikutip dari Instagram resmi BPIP dengan akun @bpipri.
1. Perhatikan Syaratnya
Syarat-syarat pendaftaran Paskibraka antara lain, calon anggota harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan pelajar kelas 10 dengan rentang usia minimal 15 tahun hingga maksimal 19 tahun. Selain itu, calon peserta juga diwajibkan melampirkan surat izin tertulis dari kepala sekolah sebagai persyaratan sah untuk mendaftar.
Tak hanya itu, persetujuan tertulis dari orang tua atau wali juga menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh calon anggota Paskibraka. Dengan persetujuan tersebut, orang tua atau wali menunjukkan dukungan mereka terhadap partisipasi anaknya dalam acara bersejarah ini.
Selanjutnya, calon Paskibraka diharuskan mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk menegaskan komitmen mereka dalam menjalani tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Paskibraka dengan penuh dedikasi dan disiplin.
Selain kualifikasi non-akademik, aspek akademik juga menjadi pertimbangan penting. Calon anggota Paskibraka diharapkan memiliki nilai akademik yang minimal berkategori baik untuk memastikan mereka memiliki komitmen dalam mencapai prestasi yang baik di bidang akademik.
2. Harus Sehat Jasmani dan Rohani
Selanjutnya, kesehatan jasmani dan rohani menjadi aspek penting dalam seleksi calon Paskibraka. Calon peserta diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat sebagai bukti bahwa mereka dalam kondisi fisik dan mental yang baik untuk menjalani tugas sebagai anggota Paskibraka.
Selain itu, calon Paskibraka juga harus memenuhi kriteria berat badan dan tinggi badan ideal. Paskibraka tingkat pusat dan provinsi memiliki batas tinggi badan tertentu untuk putra dan putri, begitu juga dengan Paskibraka tingkat kabupaten/kota. Semua kriteria tinggi badan ini harus tercantum dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Selanjutnya, bentuk kaki calon Paskibraka juga menjadi perhatian. Mereka harus memiliki bentuk kaki yang sesuai dengan ketentuan, seperti bentuk kaki 0 (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, atau bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
3. Sudah Melakukan Vaksinasi COVID-19
Selain memenuhi syarat-syarat di atas, calon anggota Paskibraka juga diwajibkan telah memperoleh vaksinasi Covid-19 sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan selama pelaksanaan tugas mereka sebagai Paskibraka.
4. Mendaftar Secara Online di BPIP
Untuk mendaftar sebagai calon anggota Paskibraka tahun 2023, pendaftaran dilakukan secara online melalui situs paskibraka.bpip.go.id. Calon peserta harus mengisi data diri sesuai dengan KTP/KIA/KK dan membuat kata sandi untuk pembuatan akun. Setelah berhasil membuat akun, calon peserta harus memasukkan NIK dan password yang sudah dibuat sebelumnya untuk masuk ke dalam akun.
Selanjutnya, calon peserta diharapkan mengunggah foto dan berkas persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran. Setelah berhasil mengunggah semua berkas, calon peserta dapat mengklik tombol "KIRIM" untuk mengajukan pendaftaran mereka.
Jika calon peserta memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, maka mereka akan menerima notifikasi sebagai tanda bahwa pendaftaran mereka telah diterima. Selanjutnya, mereka akan mendapatkan kartu ujian sebagai tanda bahwa mereka telah menjadi bagian dari proses seleksi untuk menjadi anggota Paskibraka tahun 2023.