Ketentuan Zakat Mal, Syarat, Rukun, Rumus, dan Cara Menghitung Menurut BAZNAS

Para ulama sepakat bahwa nisab zakat mal adalah senilai dengan 85 gram emas yang dimiliki selama 1 tahun.

oleh Laudia Tysara diperbarui 23 Nov 2023, 19:15 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi atur keuangan (Foto: Unsplash Towfiqu Barbhuiya)
Menghitung uang koin. (Foto: Unsplash Towfiqu Barbhuiya)

Liputan6.com, Jakarta - Zakat mal merupakan kewajiban bagi umat Muslim untuk membayar zakat atas harta kekayaan yang mereka miliki. Hal ini merupakan bagian dari rukun Islam yang keempat setelah syahadat. Zakat mal memiliki arti "zakat atas harta benda" dan merupakan bagian penting menciptakan kesetaraan sosial dan keadilan ekonomi.

Bagaimana ketentuan zakat mal tersebut? Ketentuan zakat mal umumnya mencakup beberapa aspek, termasuk nisab atau batas minimum harta yang harus dimiliki agar subjek zakat tersebut wajib membayar zakat. Nisab bisa berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki.

Selain nisab, haul atau masa kepemilikan harta juga menjadi pertimbangan penting. Besaran zakat mal sendiri umumnya ditetapkan sebesar 2.5% dari jumlah total harta yang telah memenuhi syarat untuk dizakati. Para ulama sepakat bahwa nisab zakat mal adalah senilai dengan 85 gram emas yang dimiliki selama 1 tahun.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang ketentuan zakat mal berupa syarat, rukun, rumus, dan cara menghitungnya, Kamis (23/11/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ketentuan Zakat Mal Umum

Jokowi Bayar Zakat
Presiden Joko Widodo ketika menyerahkan zakat mal di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Jokowi bersama para menteri, kepala lembaga, hingga direksi BUMN melakukan pembayaran zakat mal melalui Baznas senilai Rp 55 juta secara tunai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam buku berjudul Kumpulan Materi Ajar Kreatif (2020) karya Nanda Hidayati, mengenai ketentuan zakat mal, harta yang wajib dizakati memiliki beberapa ketentuan:

1. Kepemilikan Penuh (Pribadi)

Harta yang dimiliki secara keseluruhan secara pribadi menjadi salah satu kriteria yang menentukan kewajiban zakat. Contohnya: Seorang individu memiliki sejumlah emas dalam kepemilikannya yang bukan merupakan harta bersama dengan orang lain atau tidak digunakan untuk keperluan usaha bisnis.

2. Harta Tidak Berkurang, Bertambah, atau Berkembang

Harta tersebut tidak mengalami penurunan nilainya dan bisa bertambah atau berkembang dari waktu ke waktu. Contohnya: Investasi saham yang nilainya bertumbuh dari waktu ke waktu tanpa mengalami penurunan nilai yang signifikan.

3. Sudah Cukup Nisab

Nilai harta tersebut telah mencapai atau melampaui batas nisab yang telah ditetapkan. Contohnya: Seseorang memiliki tabungan tunai atau emas yang nilainya sudah mencapai atau melebihi nilai nisab yang telah ditetapkan.

4. Lebih dari Kebutuhan Pokok

Nilai harta yang dimiliki melebihi kebutuhan pokok sehari-hari. Contohnya: Seorang individu memiliki investasi properti yang nilainya melebihi kebutuhan pokok untuk hidup sehari-hari.

5. Bebas dari Utang (Utang berkaitan dengan kebutuhan pokok)

Harta yang dimiliki tidak terikat pada utang yang berhubungan dengan kebutuhan pokok atau dasar kehidupan. Contohnya: Seorang memiliki simpanan yang tidak terikat oleh utang yang bersifat konsumtif, seperti utang untuk keperluan sehari-hari, tagihan kartu kredit yang digunakan untuk belanja konsumtif, atau utang konsumtif lainnya.

6. Sudah Berlalu Satu Tahun (12 Bulan)

Harta yang dimiliki telah berada dalam kepemilikan selama minimal satu tahun atau 12 bulan penuh sejak terpenuhinya nisab. Contohnya: Seseorang memiliki investasi emas yang telah dimiliki lebih dari 12 bulan dan nilainya telah melebihi nisab yang ditetapkan dalam kurun waktu tersebut.

 


Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Mal

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan syarat dan rukun mengeluarkan zakat mal sebagai berikut:

  1. Beragama Islam: Seseorang harus beragama Islam untuk memenuhi kewajiban zakat.
  2. Orang Merdeka (Bukan Budak): Hanya individu yang merdeka atau tidak dalam status budak yang berkewajiban membayar zakat.
  3. Harta yang Dimiliki Halal: Harta yang akan dizakati harus berasal dari sumber yang halal atau tidak tercela menurut ajaran agama Islam.
  4. Kepemilikan Penuh atas Harta: Seseorang harus memiliki kepemilikan penuh atas harta yang akan dizakati, bukan sebagai wakaf atau milik bersama dengan orang lain.
  5. Mencapai Nisab dan Haul: Harta yang akan dizakati harus mencapai nisab, yaitu batas minimum harta tertentu, dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul) sebelum wajib membayar zakat.
  6. Tidak Memiliki Hutang: Seseorang harus bebas dari hutang, kecuali hutang yang berkaitan dengan kebutuhan dasar dan tidak melebihi jumlah harta yang dimiliki.
  7. Harta atau Penghasilan yang Bertambah: Harta yang dimiliki harus bertambah atau mengalami peningkatan sejak diperoleh hingga waktu wajib zakat.

Rukun-Rukun Mengeluarkan Zakat Mal

  1. Niat: Melakukan zakat dengan niat yang tulus sebagai ibadah kepada Allah.
  2. Harta yang Dizakati: Harta yang akan dikenai zakat harus sesuai dengan jenis harta yang telah ditetapkan sebagai obyek zakat.
  3. Pemberi Zakat: Individu atau pemilik harta yang memberikan zakat.
  4. Penerima Zakat: Orang-orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin, asnaf, atau golongan yang memenuhi kriteria menerima zakat sesuai ajaran Islam.

 


Harta yang Wajib Dizakati

Ilustrasi zakat mal
Menghitung uang koin dalam kaleng. (Image by Freepik)

1. Hasil Pertanian

Zakat wajib dikeluarkan dari hasil pertanian atau perkebunan setiap kali panen jika telah mencapai nisab, seperti yang tertera dalam surat Al An'am ayat 141.

"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

2. Hewan Ternak

Hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing termasuk ke dalam harta yang harus dikeluarkan zakatnya, sejalan dengan ketentuan yang berlaku untuk hasil perikanan dan ternak unggas.

3. Emas dan Perak

Kewajiban mengeluarkan zakat atas emas dan perak sesuai dengan firman Allah dalam surat At Taubah ayat 34, yang menetapkan bahwa zakat wajib dikeluarkan jika emas dan perak telah mencapai nisab serta haulnya.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."

4. Harta Perniagaan

Ada perintah dari Rasulullah SAW yang memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari barang yang diperjualbelikan, sebagaimana tercatat dalam hadits riwayat Abu Dawud.

"Dari Samurah bin Jundub, dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita supaya mengeluarkan zakat barang yang diperjualbelikan," (HR Abu Dawud).

5. Barang Temuan atau Rikaz

Zakat juga wajib dikeluarkan atas barang temuan atau rikaz, meskipun tidak ditetapkan adanya haul atau batas waktu minimal. Hadits yang merujuk kepada kewajiban zakat atas barang temuan tersebut disebutkan dalam riwayat Malik.

"Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima," (HR Malik).

 


Cara Menghitungnya

Ridwan Kamil Targetkan Baznas Jabar Himpun Rp1,6 T
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta sang istri menunaikan pembayaran zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).

BAZNAS telah menetapkan nisab zakat mal atau pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. Menurut ketentuan tersebut, nisab zakat mal atau pendapatan/penghasilan tahun 2021 adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.738.415,00 per tahun atau Rp 6.644.868,00 per bulan.

Itu artinya, individu yang memiliki pendapatan di atas nilai nisab tersebut memiliki kewajiban membayar zakat.

Nisab zakat mal, baik untuk harta maupun zakat penghasilan sendiri, ditetapkan sebesar 85 gram emas per tahun. Penting untuk dicatat bahwa besaran nisab zakat mal dapat berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat, karena harga emas cenderung mengalami perubahan setiap tahunnya.

Besaran zakat mal yang harus dibayarkan adalah sebesar 2.5 persen atau 2.5% dari total harta yang tersimpan selama satu tahun. Menggunakan rumus sederhana, zakat mal dapat dihitung dengan mengalikan 2.5% dengan jumlah total harta yang dimiliki selama satu tahun.

Contoh Menghitungnya

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki harta senilai Rp 100.000.000, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah 2.5% x Rp 100.000.000, atau sebesar Rp 2.500.000.

Bu Rina memiliki harta selama 1 tahun berupa emas seberat 120 gram, uang tunai sebesar Rp 30.000.000, dan saham senilai Rp 50.000.000. Nisab zakat mal saat ini adalah 85 gram emas x harga emas saat ini.

Jika harga emas saat ini adalah Rp 900.000 per gram, maka nisab zakatnya adalah 85 gram x Rp 900.000 = Rp 76.500.000. Karena jumlah harta Bu Rina melebihi nisab zakat, maka ia wajib membayar zakat.

Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5% x (120 gram emas x Rp 900.000 + Rp 30.000.000 + Rp 50.000.000) = Rp 3.737.500.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya