Nisab Zakat Mal, Haul, dan Cara Menghitungnya, Dilengkapi Contoh

Nisab zakat mal adalah senilai dengan 85 gram emas yang dimiliki selama 1 tahun.

oleh Laudia Tysara diperbarui 28 Apr 2023, 10:30 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2023, 10:30 WIB
Ridwan Kamil Targetkan Baznas Jabar Himpun Rp1,6 T
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta sang istri menunaikan pembayaran zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Nisab zakat mal adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang wajib membayar zakat harta atau tidak. Para ulama sepakat bahwa nisab zakat mal adalah senilai dengan 85 gram emas yang dimiliki selama 1 tahun.

Itu artinya, jika jumlah harta yang dimiliki telah mencapai nisab zakat mal, maka ia wajib membayar zakat. Cara menghitung zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun dengan besaran zakat yang telah ditetapkan, yaitu 2.5%.

Pembayaran zakat mal menjadi kewajiban bagi umat Islam yang telah mencapai nisab dan haul. Haul adalah jangka waktu setahun yang harus dilewati sebelum zakat dapat dibayarkan. Maka dari itu, penting bagi umat Islam untuk memahami nisab zakat mal dan cara menghitungnya agar dapat melaksanakan kewajiban dengan tepat dan benar.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang nisab zakat mal, haul, dan cara menghitungnya, Jumat (28/4/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jumlah Harta yang Dimiliki

Jokowi Bayar Zakat
Presiden Joko Widodo (kiri) melaksanakan akad pembayaran zakat mal kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Jokowi menyerahkan zakat penghasilan senilai Rp 55 juta secara tunai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Nisab zakat mal adalah besaran ukuran atau jumlah harta yang dimiliki untuk menentukan apakah seseorang wajib membayar zakat mal atau tidak. Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI menjelaskan zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya) yang cukup syarat-syaratnya.

Dalam buku berjudul Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf (2020) oleh Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., Dr. Peny Cahaya Azwari, S.E., M.M., MBA., Ak., CA., Saprida, M.H.I., Zuul Fitriani Umari, dijelaskan zakat mal merupakan sejumlah harta tertentu yang harus diberikan kepada golongan tertentu dan dengan syarat tertentu.

Adapun amalan zakat mal dihitung dari kepemilikan harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas, perak, harta perdagangan, dan kekayaan lainnya yang sudah mencapai nisab zakat mal atau batas ketentuan harta wajib dizakatkan.

Syarat pertama sebagai nisab zakat mal yang harus dipenuhi adalah harta yang dimilikinya harus berada di luar kebutuhan dasarnya. Kebutuhan dasar tersebut meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian. Jika harta yang dimiliki sudah melebihi kebutuhan dasar tersebut, maka seseorang wajib membayar zakat mal.

Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah harta yang dimilikinya harus sudah berjalan selama satu tahun atau lebih (haul). Artinya, jika seseorang baru saja membeli harta tersebut dan belum mencapai satu tahun kepemilikannya, maka ia tidak wajib membayar zakat mal. Namun, jika harta tersebut sudah mencapai satu tahun kepemilikan, maka ia harus membayar zakat mal sesuai dengan besaran nisab yang berlaku.

Besaran nisab zakat mal dipengaruhi oleh jenis harta yang dimiliki. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan bahwa seseorang wajib membayar zakat atas penghasilannya jika sudah mencapai nisab zakat mal yang diatur dalam ajaran Islam.

BAZNAS telah mengatur nisab zakat mal atau pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.

Menurut SK tersebut, nisab zakat mal atau pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.738.415,00 per tahun atau Rp 6.644.868,00 per bulan. Hal ini berarti seseorang yang memiliki penghasilan di atas nisab zakat mal tersebut wajib membayar zakat.

Nisab zakat mal atau untuk zakat penghasilan sendiri adalah senilai dengan 85 gram emas per tahun. Besaran nisab zakat mal tidak selalu tetap dan bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Ini karena besaran harga emas setiap tahun tidak selalu sama, bisa melambung tinggi dan bisa turun harga.


Cara Menghitungnya

Jokowi Bayar Zakat
Presiden Joko Widodo (kiri) menyerahkan zakat mal kepada petugas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Jokowi menyerahkan zakat penghasilan senilai Rp 55 juta secara tunai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

BAZNAS Jogjakarta menjelaskan besaran zakat mal atau jumlah yang harus dikeluarga untuk zakat mal adalah 2.5 persen atau 2.5%. Rumus cara menghitung zakat mal adalah 2.5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Ini contoh cara menghitung zakat mal yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Pak Budi memiliki harta selama 1 tahun senilai Rp 150.000.000. Jika harga emas saat ini adalah Rp 800.000 per gram, maka nisab zakatnya adalah 85 gram x Rp 800.000 = Rp 68.000.000.

Dikarenakan harta Pak Budi melebihi nisab zakat mal, maka ia wajib membayar zakat. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5% x Rp 150.000.000 = Rp 3.750.000.

2. Bu Rina memiliki harta selama 1 tahun berupa emas seberat 120 gram, uang tunai sebesar Rp 30.000.000, dan saham senilai Rp 50.000.000. Nisab zakat mal saat ini adalah 85 gram emas x harga emas saat ini.

Jika harga emas saat ini adalah Rp 900.000 per gram, maka nisab zakatnya adalah 85 gram x Rp 900.000 = Rp 76.500.000. Karena jumlah harta Bu Rina melebihi nisab zakat, maka ia wajib membayar zakat.

Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5% x (120 gram emas x Rp 900.000 + Rp 30.000.000 + Rp 50.000.000) = Rp 3.737.500.

3. Seseorang memiliki emas sebanyak 150 gram yang tersimpan selama 1 tahun. Berapa gram dan berapa rupiah zakat mal yang harus dikeluarkan jika satu gram emas bernilai Rp110.000?

Jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan adalah:

2.5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

2.5% x 150 gram = 3.75 gram

Nilai dalam rupiah adalah:

Rp110.000 x 150 gram  = 2.5% x Rp16.500.000  = Rp 412.500

4. Seseorang mempunyai uang sebesar Rp 50.000.000 dan telah mencapai haul (satu tahun). Berapa banyak zakat mal yang harus dikeluarkan?

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah:

2.5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

2.5% x Rp 50.000.000 = Rp1.250.000

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya