Liputan6.com, Jakarta Asas dan prinsip pemilu menjadi hal yang penting diketahui oleh masyarakat Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman.
Sehingga dapat dikatakan bahwa asas pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia. Sedangkan untuk prinsip pemilu merupakan kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya.
Advertisement
Baca Juga
Baik asas dan prinsip pemilu ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu. Selain itu, dalam Undang-undang ini juga menjelaskan terkait tujuan pemilu.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai asas dan prinsip pemilu yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/1/2024).
Asas Pemilu
Seperti yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa asas pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.Â
Secara konstitusional, asas pemilu tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dan bersifat kumulatif. Asas pemilu tersebut dapat disebut sebagai prinsip pemilu menurut UUDÂ NRI Tahun 1945. Namun kini, sudah ada aturan yang mengatur terkait asas pemilu yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017Â tentang Pemilu. Dalam Undang-undang tersebut terdapat enam asam pemilu yakni Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini penjelasannya:
1. Langsung
Asas langsung menegaskan bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara, sehingga kehendak hati nurani atau tanpa perantara dapat diwujudkan tanpa gangguan.Â
2. Umum
Asas umum menjamin partisipasi yang merata bagi seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, melindungi dari diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
3. Bebas
Asas bebas memastikan kebebasan warga negara dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Hal ini menciptakan suatu lingkungan yang memungkinkan setiap pemilih untuk mengambil keputusan sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya.
4. Rahasia
Asas rahasia menjamin bahwa suara yang diberikan oleh pemilih tetap dirahasiakan, sehingga integritas proses pemilu terjaga dan tidak ada risiko intimidasi atau pengaruh dari pihak manapun. Sehingga pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun.
5. Jujur
Asas jujur menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejujuran dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari penyelenggaraan hingga pelaksanaan, menjadi kunci untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik.
6. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu diperlakukan secara sama dan bebas dari segala bentuk kecurangan. Prinsip ini menciptakan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga setiap suara memiliki nilai yang setara dan setiap peserta pemilu memiliki peluang yang sama untuk meraih dukungan publik.
Advertisement
Prinsip Pemilu
Selain asas pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017Â tentang Pemilihan Umum atau pemilu juga mengatur terkait prinsip pemilu. antara lain sebagai berikut ini:
1. Mandiri
Mandiri dalam konteks penyelenggaraan Pemilu mengacu pada otonomi dan kemandirian penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam hal ini, penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan untuk membuat keputusan secara independen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
2. Jujur
Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk bertindak secara jujur dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga tahap evaluasi. Jujur dalam konteks penyelenggara Pemilu mengacu pada integritas, kejujuran, dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.
3. Adil
Adil dalam konteks penyelenggaraan pemilu merujuk pada prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh peserta pemilu. Hal ini berarti setiap peserta pemilu, baik partai politik maupun calon, memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pemilu tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan tidak adil.
4. Berkepastian hukum
Prinsip ini menjamin perlindungan terhadap hak-hak calon, partai politik, dan pemilih dalam proses pemilihan umum. Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, berkepastian hukum memastikan bahwa segala peraturan dan mekanisme yang mengatur tahapan pemilu telah jelas dan dapat diprediksi.
5. Tertib
Tertib dalam penyelenggaraan Pemilu merujuk pada keteraturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan segala proses terkait pemilihan umum. Ini mencakup segala hal mulai dari tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.
6. Terbuka
Terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu mengacu pada penerapan prinsip transparansi dalam segala proses yang terkait dengan Pemilu. Hal ini mencakup proses penyusunan Daftar Pemilih, pelaksanaan kampanye, proses pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu. Dengan prinsip terbuka, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara detail setiap tahapan Pemilu yang dilaksanakan.Â
7. Proporsional
Prinsip proporsional mengacu pada pembagian kursi atau perwakilan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan representasi yang adil di dalam lembaga legislatif.
8. Profesional
Profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu mengharuskan setiap pihak yang terlibat, baik itu KPU, Bawaslu, maupun penyelenggara lokal, untuk bertindak secara profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya selama pemilu dari pra hingga pasca.
9. Akuntabel
Akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu mengacu pada kewajiban untuk bertanggung jawab atas semua keputusan dan tindakan yang diambil serta transparan dalam segala hal terkait dengan proses Pemilu.
10. Efektif
Efektif dalam hal ini mengacu pada kemampuan penyelenggara Pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.
11. Efisien
Efisiensi dalam konteks ini berarti harus mampu menjalankan proses Pemilu dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal. Hal ini mencakup pengelolaan anggaran yang efisien, penataan proses administrasi yang efektif, serta penggunaan teknologi yang memudahkan dan mempercepat proses Pemilu.
Tujuan Pemilu
Berdasarkan  Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Bab 2 Pasal 4 yaitu Pengaturan Penyelenggaraan, pemilu memiliki beberapa tujuan yang perlu anda ketahui adalah sebagai berikut ini:
- Tujuan pemilu adalah memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
- Tujuan pemilu adalah mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
- Tujuan pemilu adalah menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
- Tujuan pemilu adalah memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan
- Tujuan pemilu adalah mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Advertisement