Proses Pemilu Presiden 2024 untuk Dua Putaran, Cek Jadwal dan Alasannya

Proses Pemilu Preside 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

oleh Laudia Tysara diperbarui 17 Jan 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 19:00 WIB
Ekspresi Ketiga Calon Presiden Saat Adu Gagasan pada Debat Ketiga Pelimu 2024
Foto kombinasi Capres nomor urut 01 Anies Baswedan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo saat beradu gagasan dalam debat ketiga Capres Pemilu tahun 2024 di Istora Senaya, Jakarta, Minggu (7/1/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Proses Pemilu Presiden 2024 di Indonesia menarik perhatian publik dengan kemungkinan dilakukannya dua putaran pemilihan. Hal ini dikarenakan terdapat tiga kandidat yang mendaftar untuk memperebutkan jabatan tertinggi di negara ini.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjadi trio kandidat yang membuat pemilu tahun 2024 menjadi semakin menarik.

Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menjadi landasan hukum yang mengatur tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden 2024. Dalam regulasi ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan dilakukannya dua putaran pemilihan jika pada putaran pertama tidak ada satu kandidat pun yang berhasil meraih lebih dari 50% suara nasional.

Pentingnya mengecek jadwal pemilu dan memahami aturan yang mengatur prosesnya menjadi kunci partisipasi aktif masyarakat dalam demokrasi. Berpotensi dilakukan dua putaran pemilihan presiden 2024, pemilih diharapkan untuk mengikuti perkembangan kampanye dan pemilihan dengan cermat.

Informasi mengenai jadwal dan aturan tersebut menjadi elemen penting memastikan kelancaran dan transparansi pemilu Presiden 2024.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang proses Pemilu Presiden 2024 dua putaran sesuai jadwalnya, Rabu (17/1/2024).

 

Jadwal Pemilu Presiden 2024 Putaran Pertama

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. (merdeka.com/Imam Buhori)

19 Oktober 2023

Proses pemilu presiden 2024 putaran pertama diawali pada tanggal 19 Oktober 2023 dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Pada periode ini, calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat harus mendaftar dan melalui proses verifikasi untuk memastikan kelayakan sebagai peserta pemilu. Tahapan ini menjadi langkah awal yang menentukan siapa saja yang berhak bersaing dalam arena pemilihan presiden.

28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

Setelah melalui tahapan pendaftaran, tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 ditetapkan sebagai masa kampanye pemilu 2024. Selama periode ini, calon presiden dan wakil presiden memiliki kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat. Kampanye menjadi waktu krusial dalam memperkenalkan dan meyakinkan pemilih tentang komitmen dan kemampuan calon pemimpin negara.

14 Februari 2024

Setelah masa kampanye, proses pemilu presiden 2024 putaran pertama mencapai puncaknya pada tanggal 14 Februari 2024 dengan dilaksanakannya pemungutan suara. Pada hari yang sama, seluruh rakyat Indonesia berpartisipasi dalam menentukan arah kepemimpinan negara dengan memberikan suara untuk memilih presiden dan wakil presiden yang diinginkan. Tanggal 14 Februari 2024 menjadi momen penentuan nasib yang penuh arti dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024

Setelah pemungutan suara, tahapan berikutnya adalah penghitungan suara yang berlangsung dari tanggal 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024. Setelah itu, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Hasil akhir dari rekapitulasi ini akan menjadi dasar bagi penetapan hasil pemilu, yang dijadwalkan dalam waktu 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK.

Jadwal Pemilu Presiden 2024 Putaran Kedua

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024
Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2024 di KPUD DKI Jakarta, Senin (18/12/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)

22 Maret 2024 hingga 25 April 2024

Proses pemilu presiden 2024 putaran kedua dimulai dengan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada tanggal 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024. Pada periode ini, dilakukan upaya intensif untuk memastikan bahwa data pemilih terkini dan akurat, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara putaran kedua.

2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024

Tanggal 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024 ditetapkan sebagai masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua. Calon presiden dan wakil presiden yang melaju ke putaran kedua memiliki kesempatan untuk kembali menyampaikan pesan-pesan kampanye mereka kepada publik. Masa kampanye ini menjadi momentum penting dalam memperkuat dukungan pemilih dan menjelaskan agenda serta visi-misi mereka untuk masa depan negara.

23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024

Setelah berakhirnya masa kampanye, tanggal 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024 merupakan masa tenang, di mana seluruh pihak diminta untuk menahan diri dari aktivitas kampanye. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang dan ketenangan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya secara objektif tanpa pengaruh kampanye pada hari pemungutan suara, yang dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2024.

26 Juni 2024

Pada tanggal 26 Juni 2024, jutaan pemilih di Indonesia kembali turun ke tempat pemungutan suara untuk menentukan pilihan mereka dalam putaran kedua pemilu presiden 2024. Setelah pemungutan suara selesai, proses penghitungan suara dilakukan dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 27 Juni 2024.

27 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024

Kemudian, pada tanggal 27 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024, dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hasil rekapitulasi ini menjadi dasar untuk penetapan hasil resmi pemilu putaran kedua.

Adanya tahapan-tahapan yang terinci, pemilu presiden 2024 putaran kedua menggambarkan proses demokratis yang transparan dan berlandaskan aturan. Dari pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi hasil, setiap langkah diarahkan untuk menjamin integritas dan keabsahan hasil pemilihan presiden yang mencerminkan suara rakyat Indonesia secara adil.

Alasan Pemilu di Indonesia Dilakukan Dua Putaran

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas melakukan pencoblasan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemilihan presiden di Indonesia tahun 2024 dilakukan dalam dua putaran dengan alasan utama untuk memastikan keterwakilan dan legitimasi yang maksimal dalam pemilihan kepala negara, sebagaimana Liputan6.com lansir dari berbagai sumber. Beberapa faktor menjadi landasan untuk mengadakan dua putaran dalam pemilu presiden, di antaranya:

1. Persyaratan Kemenangan Absolut

Menurut sistem pemilihan presiden di Indonesia, seorang kandidat harus meraih lebih dari 50% suara secara nasional untuk dapat dinyatakan sebagai pemenang. Dalam situasi di mana terdapat banyak kandidat, mencapai ambang batas ini pada putaran pertama bisa menjadi tantangan.

Oleh karena itu, jika tidak ada satu kandidat yang meraih lebih dari 50% suara pada putaran pertama, pemilu dilanjutkan ke putaran kedua untuk memastikan terpilihnya seorang presiden yang memiliki dukungan mayoritas rakyat.

2. Meningkatkan Keterlibatan Pemilih

Mengadakan dua putaran, pemilih memiliki kesempatan untuk merefleksikan pilihan mereka setelah melihat hasil pada putaran pertama. Pada putaran kedua, pemilih dapat mengkonsolidasikan dukungannya pada kandidat yang memasuki babak selanjutnya, atau mungkin memilih mengubah preferensinya berdasarkan dinamika politik yang berkembang.

Hal ini memberikan ruang bagi pemilih untuk lebih teliti dalam menentukan pilihan mereka, meningkatkan keterlibatan dan memberikan mandat yang lebih kuat kepada pemenang.

3. Menekan Fragmentasi Politik

Pemilu dengan sistem dua putaran juga membantu mengurangi potensi fragmentasi politik. Ini memungkinkan kandidat yang tidak meraih suara mayoritas pada putaran pertama untuk keluar dari kontestasi, pemilih dapat lebih fokus pada pilihan antara dua kandidat teratas. Hal ini membantu mencegah terpecahnya suara di antara banyak kandidat, sehingga memperkuat dukungan untuk pemenang pada putaran kedua.

4. Memastikan Legitimitas dan Kredibilitas

Proses dua putaran memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap pemenang pemilu. Dengan memastikan bahwa pemenang memiliki dukungan mayoritas, baik pemerintah maupun oposisi dapat lebih mudah menerima hasilnya. Hal ini mendukung stabilitas politik dan kredibilitas institusi demokratis.

Adanya pertimbangan dari faktor-faktor tersebut, dua putaran dalam pemilu presiden di Indonesia 2024 diharapkan dapat menciptakan proses yang lebih demokratis. Ini memastikan keterwakilan yang kuat, dan memberikan legitimasi yang tinggi kepada pemenangnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya