Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Sudah, Sedang, dan Akan Berlangsung

Sejauh ini sudah ada beberapa tahapan penyelenggaraan pemilu yang terlaksana., Langkah-langkah ini menciptakan dasar yang kuat untuk pelaksanaan pemilihan umum yang adil dan transparan.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 17 Jan 2024, 15:15 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 15:15 WIB
Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 di Indonesia telah memasuki sejumlah tahapan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020. Jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan program dan anggaran hingga pengucapan sumpah/janji para pejabat terpilih. Proses ini dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Sejauh ini sudah ada beberapa tahapan penyelenggaraan pemilu yang terlaksana., Langkah-langkah ini menciptakan dasar yang kuat untuk pelaksanaan pemilihan umum yang adil dan transparan. Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, dihadapkan pada tantangan besar karena Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) Serentak juga akan diselenggarakan pada tahun yang sama.

Tahapan penyelenggaraan pemilu menjadi informasi yang penting untuk dipahami oleh berbagai pihak yang terlibat, terutama masyarakat agar pemilu dapat berlangsung seperti yang direncanakan. Berikut ulasan lebih lanjut tentang tahapan penyelenggaraan pemilu yang sudah, sedang dan akan berlangsung dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (17/1/2023).

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang Sudah Lewat

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)

Seperti sudah sempat dijelaskan sebelumnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagian telah selesai. Berikut adalah tahapan pemilu yang sudah terlewati yang dilansir dari setkab.go.id.

1. Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)

Tahapan ini dilaksanakan dengan menggunakan dasar hukum PKPU Nomor 7 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Proses penyusunan daftar pemilih mencakup kegiatan penyusunan, rekapitulasi, dan penetapan. Pentingnya tahapan ini terlihat dari kerja sama antara pemerintah dan KPU dalam menyediakan data kependudukan, seperti Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). 

Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui pencocokan dan penelitian oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), yang memastikan keakuratan daftar pemilih. Meskipun pelaksanaan umumnya berjalan baik, catatan dari masyarakat sipil mengenai selisih data pemilih luar negeri perlu diatasi.

2. Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik (29 Juli – 13 Desember 2022)

Tahapan ini diatur oleh PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2022. Partai politik peserta pemilu menjalani proses pendaftaran yang mencakup verifikasi administrasi dan faktual. Meskipun proses pendaftaran berlangsung sesuai jadwal, terdapat catatan dari Bawaslu terkait terbatasnya waktu untuk mengakses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

3. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)

KPU melakukan penyesuaian jumlah kursi dan daerah pemilihan berdasarkan dinamika jumlah penduduk dan perpindahan masyarakat. Meskipun UU Pemilu telah mengatur mengenai dapil dan alokasi kursi, adanya putusan MK mengubah kewenangan penentuan dapil dan alokasi kursi. PKPU Nomor 6 Tahun 2023 kemudian diterbitkan untuk menyesuaikan dengan putusan MK.

4. Pencalonan Anggota DPD (6 Desember 2022 – 3 November 2023)

Pencalonan anggota DPD melibatkan perseorangan, dan prosesnya diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Terdapat dinamika dalam pencalonan, terutama terkait putusan MK yang mengubah persyaratan masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana. Putusan tersebut mempengaruhi beberapa bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih.

5. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April – 4 November 2023)

Tahapan ini diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan mencakup pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Terdapat dinamika dalam proses ini terkait dengan putusan MA yang mengubah mekanisme pembulatan kuota perempuan, yang berdampak pada susunan/daftar urut bakal calon anggota DPR dan DPRD.

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)

Pada 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, mengikuti tahapan pencalonan yang melibatkan proses pendaftaran. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rilis KPU, terdapat tiga pasangan calon yang telah didaftarkan dan ditetapkan, dengan urutan pendaftaran sebagai berikut.

Pasangan H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) dan H. A. Muhaimin Iskandar

Pendaftaran: Kamis, 19 Oktober 2023, pukul 09.36 WIB.

Pasangan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD

Pendaftaran: Kamis, 19 Oktober 2023, pukul 12.20 WIB.

 

Pasangan H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Pendaftaran: Rabu, 25 Oktober 2023, pukul 11.20 WIB.

 

Proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon ini merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Setiap pasangan calon didaftarkan oleh Gabungan Partai Politik yang menyatukan dukungan dari beberapa partai politik. Rincian dukungan berupa kursi atau suara sah Pemilu 2019 dan persentase dukungan masing-masing partai politik turut diumumkan.

Pengumuman pasangan calon dilakukan dalam sidang pleno KPU yang bersifat tertutup pada pukul 14.02.24 WIB. Dengan penetapan ini, tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan umum akan melibatkan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilu.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Sedang Berlangsung: Kampanye

Ilustrasi Pemilu, Kampanye
Ilustrasi pemilu, kampanye. (Image by pch.vector on Freepik)

Proses kampanye sebagai tahapan penting dalam Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 dan akan terus berlanjut hingga 10 Februari 2024. Kampanye dilakukan oleh peserta pemilihan umum (Pemilu) dengan tujuan utama mempengaruhi opini dan pilihan pemilih agar mendukung calon atau partai politik yang melakukan kampanye.

Metode kampanye yang diterapkan mencakup berbagai strategi untuk mencapai pemilih dan menyampaikan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu. Berikut beberapa metode kampanye yang dilaksanakan.

1. Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka

Peserta pemilu mengadakan pertemuan terbatas dan tatap muka dengan pemilih, memungkinkan interaksi langsung dan penyampaian pesan secara personal.

2.Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu

Bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, dan pamflet, disebarkan kepada masyarakat secara umum untuk menyampaikan informasi terkait peserta pemilu.

3. Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum

Alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho, dan poster, dipasang di tempat-tempat strategis untuk meningkatkan visibilitas peserta pemilu.

4. Penggunaan Media Sosial

Media sosial menjadi sarana efektif untuk menyampaikan pesan kampanye. Peserta pemilu memanfaatkan platform seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lainnya.

5. Penayangan Iklan Melalui Media Cetak, Elektronik, dan Dalam Jaringan

Iklan kampanye disiarkan melalui media cetak, televisi, radio, dan platform daring, mencakup berbagai audience dan menciptakan kehadiran peserta pemilu di ranah publik.

6. Pelaksanaan Rapat Umum

Penyelenggaraan rapat umum di berbagai lokasi memungkinkan peserta pemilu berinteraksi langsung dengan pemilih dan menyampaikan pesan kampanye.

7. Debat Antara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Proses debat menjadi platform penting untuk memperkenalkan pandangan dan perbedaan antara pasangan calon presiden dan wakil presiden, memberikan pemilih pemahaman mendalam.

8. Kegiatan Lain yang Sesuai dengan Peraturan Kampanye

Peserta pemilu dapat melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan kampanye dan perundang-undangan yang berlaku.

Proses kampanye menjadi kesempatan bagi peserta pemilu untuk berinteraksi dengan pemilih, menyampaikan ide-ide, dan membangun dukungan. KPU selaku pihak yang bertanggung jawab pada pelaksanaan Pemilu 2024 juga memfasilitasi proses kampanye capres dan cawapres dengan mengadakan debat antar pasangan calon presiden dan wakil presiden. Acara yang ditayangkan di TV nasional ini menjadi salah satu momen penting dalam membuka ruang diskusi mengenai visi dan arah kepemimpinan yang diusung oleh masing-masing pasangan calon.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Mendatang

Ilustrasi pemilu, PTPS
Ilustrasi pemilu, PTPS. (Image by macrovector on Freepik)

Setelah melewati masa kampanye, tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Berikut adalah tahapan pemilu yang akan dilangsungkan setelah kampanye.

1. Masa Tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)

Masa tenang dimulai setelah berakhirnya masa kampanye, yang bertujuan memberikan waktu dan ruang bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye. Selama masa tenang, segala atribut kampanye akan diturunkan.2. Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)Pada tanggal 14 dan 15 Februari 2024, pemilih melakukan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan. Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan penghitungan suara untuk menentukan hasil dari Pemilihan Umum 2024.

3. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)

Selama periode ini, dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPS. Hasil ini kemudian diumumkan secara bertahap untuk memberikan informasi transparan dan akurat kepada publik mengenai hasil Pemilihan Umum.

4. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi (Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan)

Setelah terpilih, anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi akan mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan akhir masa jabatannya. Proses ini menandai dimulainya tugas dan tanggung jawab mereka sebagai perwakilan rakyat.

5. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

Pada tanggal 1 Oktober 2024, anggota DPR dan DPD yang terpilih akan mengucapkan sumpah/janji sebagai tanda resmi memulai masa jabatan mereka. Hal ini merupakan bagian dari proses demokratisasi dan pengukuhan peran legislatif.

6. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Tanggal 20 Oktober 2024 ditetapkan sebagai hari pengucapan sumpah/janji untuk Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih. Pada hari ini, mereka resmi mengambil jabatan dan memulai masa kepemimpinan mereka selama lima tahun ke depan.

Tahapan Pemilu 2024 Jika Putaran Kedua Diperlukan

Apabila pilpres putaran pertama tidak menghasilkan pasangan capres dan cawapres dengan suara lebih dari 50 persen, KPu perlu menyelenggarakan pilpres putaran kedua. Periode kampanye pilpres akan dilaksanakan pada pada tanggal 2-22 Juni 2024. Pasangan calon yang lolos ke putaran kedua dapat kembali mempresentasikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada pemilih. Kampanye ini berfungsi sebagai upaya terakhir untuk memenangkan dukungan pemilih sebelum pemungutan suara.

Sama seperti pada putaran pertama, pilpres putaran kedua juga akan melewati masa tenang yang dimulai pada tanggal 23 Juni 2024 sampai 25 Juni 2024. Selama masa tenang, segala bentuk kampanye dilarang untuk memberikan waktu dan ruang bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye.

Pada tanggal 26 Juni 2024, pemilih memasuki bilik suara untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mereka anggap paling cocok untuk memimpin negara. Pemungutan suara ini mencerminkan keputusan akhir pemilih terkait kepemimpinan negara dalam lima tahun ke depan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya