Liputan6.com, Jakarta - Warga negara Indonesia diwajibkan memahami setiap tahapan pemilu menurut UU No. 7 Tahun 2017 untuk menjaga integritas demokrasi. Sebagai bentuk implementasi, Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 menegaskan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara efektif dan efisien, memperhatikan asas dan prinsip pemilihan umum.
Dalam hal ini, pemahaman mendalam terhadap proses-proses seperti pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta pemilu, dan penetapan peserta pemilu menjadi kunci partisipasi aktif dalam pembentukan pemerintahan.
Advertisement
Langkah konkret dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022, memberikan landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan tahapan pemilu. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 167 ayat (8) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masyarakat diharapkan dapat memahami implikasi dan tanggung jawab hukum dari setiap tahapan tersebut, sekaligus mengawal proses tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh undang-undang.
Advertisement
Jika demikian, pemahaman yang mendalam mengenai tahapan pemilu menurut UU No. 7 Tahun 2017 menjadi esensial bagi warga negara. Ini bukan hanya sekadar syarat formal, melainkan fondasi untuk terlibat aktif dalam pembentukan masa depan negara.
Melalui pengetahuan yang akurat dan partisipasi yang berkualitas, setiap individu berkontribusi pada pemeliharaan demokrasi dan kestabilan negara.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang tahapan pemilu menurut UU No. 7 Tahun 2017 yang dimaksudkan, Kamis (18/1/2024).
1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu
Penjelasan: Proses perencanaan ini melibatkan KPU dalam merancang program yang mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahapan awal hingga pengumuman hasil. Anggaran dialokasikan untuk mendukung seluruh kegiatan, termasuk pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, dan penghitungan suara. Selain itu, KPU menyusun peraturan pelaksanaan yang menjadi landasan hukum bagi setiap proses pemilu.
Contoh Pelaksanaan: KPU merancang program yang mencakup pelatihan petugas pemilu, pemasaran kampanye untuk meningkatkan partisipasi pemilih, dan menyusun regulasi yang mengatur proses kampanye dan pemungutan suara.
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
Penjelasan: Pemutakhiran data pemilih adalah tahapan di mana KPU melakukan evaluasi dan pembaruan data pemilih untuk memastikan keakuratan informasi. Selanjutnya, daftar pemilih disusun untuk memberikan panduan kepada petugas pemilu dan memastikan hak pilih warga yang memenuhi syarat.
Contoh Pelaksanaan: KPU melibatkan masyarakat dalam kampanye pemutakhiran data, membuka layanan verifikasi identitas, dan menggunakan teknologi seperti aplikasi daring untuk memperbarui informasi pemilih.
3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
Penjelasan: Partai politik dan calon independen mendaftar untuk menjadi peserta pemilu. KPU melakukan proses verifikasi untuk memastikan bahwa pendaftar memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Contoh Pelaksanaan: Pendaftaran melibatkan pengajuan dokumen oleh partai politik atau calon independen, termasuk dukungan dari masyarakat. KPU kemudian melakukan verifikasi dokumen dan kelayakan untuk menentukan peserta yang memenuhi syarat.
Advertisement
4. Penetapan Peserta Pemilu
Penjelasan: Setelah melalui proses verifikasi, KPU menetapkan partai politik atau calon independen yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Contoh Pelaksanaan: KPU mengumumkan secara resmi daftar peserta pemilu setelah menyelesaikan proses verifikasi. Pengumuman ini bersifat transparan dan terbuka untuk umum.
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan
Penjelasan: KPU menetapkan jumlah kursi di setiap lembaga legislatif dan mendefinisikan daerah pemilihan untuk pemilihan anggota legislatif.
Contoh Pelaksanaan: KPU melakukan analisis terhadap distribusi penduduk dan karakteristik wilayah untuk menetapkan jumlah kursi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pembagian daerah pemilihan juga dipertimbangkan untuk mencerminkan representasi yang adil.
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Penjelasan: Calon presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif mendaftar untuk pencalonan melalui proses yang telah ditentukan.
Contoh Pelaksanaan: Calon melakukan pendaftaran dengan mengajukan berbagai dokumen, termasuk dukungan dari partai politik atau perseorangan. KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen dan kelayakan calon untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang berlaku.
7. Masa Kampanye
Penjelasan: Masa kampanye adalah periode di mana peserta pemilu melakukan upaya untuk mempromosikan diri dan program mereka kepada pemilih.
Contoh Pelaksanaan: Partai politik dan calon mengadakan pertemuan publik, melakukan iklan kampanye di media massa, dan memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dengan pemilih.
8. Masa Tenang
Penjelasan: Masa tenang adalah periode sebelum pemungutan suara di mana semua aktivitas kampanye dihentikan untuk memberikan pemilih waktu merenung sebelum memilih.
Contoh Pelaksanaan: Selama masa tenang, semua bentuk kampanye seperti iklan, pertemuan publik, dan kegiatan kampanye lainnya dilarang untuk menciptakan lingkungan yang tenang dan bebas tekanan bagi pemilih.
9. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Penjelasan: Pada hari pemungutan suara, pemilih memberikan suaranya, dan dilanjutkan dengan penghitungan suara setelah pemungutan suara selesai.
Contoh Pelaksanaan: Pemilih datang ke tempat pemungutan suara, memberikan suaranya, dan petugas KPU melakukan penghitungan suara dengan transparan dan akurat.
10. Penetapan Hasil Pemilu
Penjelasan: Setelah proses penghitungan selesai, KPU menetapkan hasil pemilu berdasarkan perolehan suara yang sah.
Contoh Pelaksanaan: KPU mengumumkan secara resmi hasil pemilu, mencakup pemenang di setiap tingkatan pemilihan, dan menyampaikan hasil tersebut kepada publik.
11. Pengucapan Sumpah:
Penjelasan: Calon yang terpilih resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Contoh Pelaksanaan: Presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif yang terpilih dilantik secara resmi, dihadiri oleh masyarakat dan pejabat negara lainnya. Mereka mengucapkan sumpah jabatan sebagai tanda komitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Tahapan Pemilu menurut UU No. 7 Tahun 2017 tersebut merupakan serangkaian proses yang diatur untuk memastikan terselenggaranya pemilihan umum secara adil dan demokratis di Indonesia. Demikianlah penjelasan yang lebih mendetail untuk setiap tahapan pemilu menurut UU No. 7 Tahun 2017 beserta contoh pelaksanaannya di Indonesia.
Advertisement