Liputan6.com, Jakarta Dalam proses rekrutmen KPPS Pemilu 2024, calon anggota KPPS diwajibkan untuk mengunggah berkas-berkas mereka melalui aplikasi SIAKBA KPPS. Aplikasi ini merupakan sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota. Dalam aplikasi ini, calon anggota KPPS dapat mengetahui seluruh proses pendaftaran mulai dari awal hingga kelulusan rekrutmen.
Proses pengunggahan berkas di aplikasi SIAKBA sangat penting sebagai syarat bagi calon anggota KPPS yang telah dinyatakan terpilih. Setelah mendapatkan konfirmasi bahwa mereka lolos seleksi tahap sebelumnya, peserta harus melanjutkan dengan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem tersebut. Dengan demikian, informasi dan data pada berkas-berkas tersebut akan terekam dalam sebuah sistem.
Aplikasi ini memungkinkan calon anggota KPPS untuk melihat informasi lengkap dan proses pendaftaran mereka dari awal hingga akhir kelulusan proses rekrutmen. Dengan demikian, para peserta dapat dengan mudah memantau kemajuan mereka dalam tahap seleksi anggota KPPS.
Advertisement
Lalu apa itu SIAKBA Pemilu 2024, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (4/2/2024).
Apa Itu SIAKBA Pemilu 2024?
SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) Pemilu 2024 merupakan sistem pendaftaran mandiri bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara online. SIAKBA dapat dioperasikan oleh pengguna yang terdaftar dalam sistem, namun juga dapat diakses secara terbatas oleh pengguna yang belum terdaftar.
Pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual dengan proses tatap muka di titik pendaftaran. Namun, untuk Pemilu 2024, pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU akan dilakukan secara online melalui SIAKBA. Meskipun demikian, kantor KPU/KIP kabupaten atau kota tetap melayani pendaftar yang datang langsung.
KPU menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA menjadi salah satu program prioritas dalam menyiapkan database penyelenggara. Diharapkan bahwa penggunaan aplikasi SIAKBA dapat memudahkan dalam merekrut anggota penyelenggara Pemilu 2024.
Dengan adanya SIAKBA KPPS Pemilu 2024, diharapkan proses pendaftaran badan adhoc dapat menjadi lebih efisien dan memenuhi kebutuhan rekrutmen penyelenggara Pemilu secara online.
Advertisement
Fungsi SIAKBA Pemilu 2024
SIAKBA Pemilu 2024 adalah Sistem Informasi Administrasi Keanggotaan Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan yang memiliki fungsi penting dalam proses pembentukan badan ad hoc. Menurut Keputusan KPU, SIAKBA digunakan untuk informasi, pendaftaran, verifikasi dokumen, monitoring jadwal tahapan pembentukan, dan dokumentasi data badan ad hoc.
Dalam hal publikasi informasi, SIAKBA memberikan informasi terkait jadwal-jadwal tahapan pembentukan badan ad hoc kepada publik. Dalam proses pendaftaran, SIAKBA digunakan untuk mendaftarkan calon anggota PPK dan PPS. Selain itu, SIAKBA juga berperan dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan administrasi yang disampaikan melalui sistem informasi.
SIAKBA juga berfungsi dalam memonitoring jadwal tahapan pembentukan badan ad hoc Pemilu dan Pemilihan sehingga memastikan pelaksanaan tahapan berjalan sesuai jadwal. Terakhir, SIAKBA juga digunakan untuk pengarsipan dan monitoring data digital PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih sebagai bentuk dokumentasi data. Dengan berbagai fungsi penting ini, SIAKBA Pemilu 2024 memiliki peran yang signifikan dalam memastikan kelancaran proses pemilihan umum.
Cara Kerja SIAKBA Pemilu
Cara kerja SIAKBA dalam Pemilu 2024 sangat penting untuk memastikan terbentuknya badan ad hoc yang mendukung proses pemilihan umum. Tahapan pembentukan PPK dan PPS melibatkan penggunaan SIAKBA dalam proses pendaftaran, verifikasi dokumen persyaratan, pengumuman hasil seleksi, monitoring, pengunggahan data, dan rekapitulasi data. Pengguna SIAKBA juga harus membuat akun, melakukan aktivasi, mengisi data diri, mengunduh dan menandatangani dokumen persyaratan, mengunggah dokumen, memeriksa hasil seleksi, dan melaporkan kendala penggunaan SIAKBA kepada KPU kabupaten/kota.
Peran SIAKBA dalam pembentukan badan ad hoc juga sangat penting. Calon anggota badan ad hoc harus menggunakan SIAKBA untuk membuat akun, mengisi data diri, mengunduh dan menandatangani dokumen persyaratan, mengunggah dokumen, memeriksa hasil seleksi, dan melaporkan kendala penggunaan SIAKBA kepada KPU kabupaten/kota.
Dengan demikian, SIAKBA memainkan peran penting dalam memastikan proses pembentukan badan ad hoc berjalan lancar dan efisien. Informasi terkait SIAKBA Pemilu 2024 dapat diakses secara lengkap melalui sistem ini, sehingga memudahkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum.
Advertisement
Cara Daftar Akun SIAKBA Pemilu
Untuk mendaftar akun SIAKBA Pemilu, langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://siakba.kpu.go.id/.
2. Klik tombol login.
3. Akan tampil form login.
4. Bila belum membuat akun, silakan klik link "Buat Akun Di sini".
5. Lalu akan muncul form Register.
6. Lakukan pengisian data Form Register.
7. Informasi yang harus dimasukkan dalam Form Register adalah nama, email, NIK, dan password.
8. Kalau sudah diisi, ceklist CAPTCHA ( I'm not a robot ), lalu klik tombol Register.
9. Jika berhasil akan muncul pesan registrasi berhasil.
10. Silahkan cek email untuk aktivasi akun.
Proses pendaftaran ini memastikan partisipasi dalam pemilu 2024 dengan membuat akun SIAKBA. Dengan cara ini, masyarakat dapat lebih aktif dalam proses demokrasi dan terlibat dalam pemilihan umum mendatang.
Cara Unggah Berkas di SIAKBA Pemilu
Cara unggah berkas di SIAKBA Pemilu 2024 dimulai dengan mengakses laman https://siakba.kpu.go.id dan login menggunakan akun yang valid. Setelah login, cari menu unggah berkas dan unggah berkas pendaftaran KPPS yang berupa Surat Pendaftaran (hasil download dari SIAKBA) dalam format PDF, KTP Elektronik dalam format JPG, pas foto ukuran 4 x 6 dalam format JPG, Daftar Riwayat Hidup (hasil download dari SIAKBA) dalam format PDF, Ijazah Terakhir dalam format JPG, Surat Pernyataan (hasil download dari SIAKBA) dalam format PDF, dan Surat Keterangan Sehat dalam format PDF.
Setelah semua dokumen diunggah, klik tombol Simpan dan tunggu konfirmasi berhasil upload. Selanjutnya, pilih tombol Lanjutkan dan masuk ke halaman Ringkasan Data. Centang bagian Saya telah membaca dan menyetujui Syarat dan ketentuan di atas, lalu klik tombol Kirim. Setelah pengiriman data lamaran berhasil dilakukan, tunggu notifikasi melalui email. Pastikan untuk mengecek email untuk memastikan berkas dokumen sudah diterima.
Setelah menerima email konfirmasi, status lamaran di Dashboard SIAKBA akan menjadi Pendaftaran Diterima. Terakhir, cetak Bukti Pendaftaran dengan cara memilih tombol aksi dan klik link "Cetak Bukti Pendaftaran". Demikianlah langkah-langkah cara unggah berkas di SIAKBA Pemilu 2024.
Â
Advertisement