Mengapa NPWP Penting? Pahami Fungsi, Cara Daftar, dan Ceknya

NPWP adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah administrasi perpajakan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 03 Okt 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2024, 20:30 WIB
NPWP.
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah administrasi perpajakan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang memenuhi kriteria wajib pajak.

Selain sebagai identitas perpajakan, NPWP adalah juga digunakan untuk berbagai keperluan administrasi lainnya.

NPWP diperlukan untuk berbagai transaksi perpajakan di seluruh wilayah Indonesia. Kewajiban memiliki NPWP adalah berlaku sejak seseorang atau badan usaha memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Di Indonesia, memiliki NPWP menjadi tanda kepatuhan warga negara terhadap kewajiban membayar pajak.

Siapa saja yang wajib memiliki NPWP? Orang pribadi, termasuk wanita yang sudah menikah dengan ketentuan tertentu, serta badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP. Peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia dan membantu pemerintah dalam mengatur penerimaan pajak negara.

Berikut Liputan6.com ulas lebih lengkapnya, Kamis (3/10/2024).


Pengertian NPWP: Identitas Wajib Pajak

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadi identitas resmi bagi setiap individu atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan setiap Wajib Pajak dapat dikenali dan dicatat dalam sistem perpajakan negara.

Nomor ini terdiri dari 15 digit angka yang membedakan satu Wajib Pajak dari yang lainnya.

NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan, baik untuk pelaporan pajak maupun pengurusan pengembalian pajak (restitusi). Wajib Pajak pribadi maupun badan usaha diharuskan memiliki NPWP agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar. Selain itu, NPWP adalah juga berfungsi sebagai persyaratan dalam beberapa kegiatan administratif di luar perpajakan, seperti pengajuan kredit ke bank atau pengurusan izin usaha.

Menurut peraturan perpajakan, siapa saja yang memenuhi kriteria tertentu diharuskan memiliki NPWP, termasuk orang pribadi yang memiliki penghasilan, badan usaha yang beroperasi di Indonesia, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Untuk wanita yang sudah menikah, pajak dapat dikenakan secara terpisah jika terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta antara suami dan istri.

Fungsi NPWP: Lebih dari Sekadar Tanda Pengenal

Fungsi utama NPWP adalah sebagai identitas bagi Wajib Pajak dalam sistem perpajakan. Setiap transaksi yang berhubungan dengan pajak, baik pelaporan, pembayaran, maupun klaim restitusi, memerlukan NPWP sebagai pengenal unik. Kode 15 digit pada NPWP memastikan bahwa informasi perpajakan seseorang atau suatu badan tidak akan tertukar dengan Wajib Pajak lainnya.

Bagi mereka yang memiliki NPWP, terdapat sejumlah keuntungan, terutama terkait dengan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak memiliki NPWP. Misalnya, pada Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, tarif pajak bagi individu tanpa NPWP bisa 20% lebih tinggi dibandingkan mereka yang memilikinya. Selain itu, NPWP juga diperlukan untuk mengajukan klaim pengembalian pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Di luar urusan perpajakan, NPWP adalah juga berfungsi sebagai syarat administrasi dalam beberapa kegiatan lain. Misalnya, NPWP dibutuhkan saat mengajukan pinjaman ke bank atau saat melakukan pengurusan izin usaha seperti SIUP. Ini menjadikan NPWP sebagai dokumen penting yang memiliki fungsi luas dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

 


Cara Daftar NPWP: Proses Mudah, Bisa Online dan Offline

Membuat NPWP adalah kini semakin mudah dan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi yang memilih untuk membuat NPWP secara offline, Anda hanya perlu membawa dokumen persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan mengisi formulir pendaftaran di KPP.

Proses ini tidak memakan waktu lama, biasanya kartu NPWP akan diterbitkan dalam waktu satu hari kerja.

Untuk yang memilih cara online, Anda bisa mengunjungi situs resmi DJP dan mengisi formulir pendaftaran secara elektronik. Setelah mengisi data dan mengirim dokumen yang diperlukan, kartu NPWP akan dikirim langsung ke alamat yang didaftarkan melalui pos. Pengiriman ini biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung pada wilayah tempat tinggal Wajib Pajak.

Dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP adalah tergantung pada status Wajib Pajak, apakah sebagai orang pribadi, badan usaha, atau bendahara. Namun secara umum, untuk orang pribadi, dokumen utama yang diperlukan adalah fotokopi KTP atau paspor untuk Warga Negara Asing. Proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya, baik secara online maupun offline.


Syarat Dokumennya Buat NPWP

Syarat dokumen buat NPWP adalah sebagai berikut melansir dari DJP:

Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

  1. bagi Warga Negara Indonesia: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. bagi Warga Negara Asing: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Dokumen kelengkapan berupa:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal.

Apabila penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak silahkan lampirkan dokumen berikut.

  1. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Warisan Belum Terbagi

Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu:

  1. salah seorang ahli waris
  2. pelaksana wasiat
  3. pihak yang mengurus harta peninggalan

Bagi Wajib Pajak Warisan belum terbagi, tempat pendaftarannya atau kantor pelayanan pajak yang mengadminsitrasikan yaitu KPP yang wilayah kerjanya berada pada:

  1. tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meninggal dunia; atau
  2. tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada.

Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut.

  1. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; dan
  2. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
  1. fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
  2. fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
  3. fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya