Presiden Prabowo Singgung Vonis Harvey Moeis Hanya 6,5 Tahun, Tak Ingin Koruptor Dihukum Ringan

Presiden Prabowo kritik vonis Harvey Moeis hanya 6,5 tahun penjara, desak hukuman lebih berat hingga 50 tahun.

oleh Nurul Diva diperbarui 31 Des 2024, 09:41 WIB
Diterbitkan 31 Des 2024, 09:41 WIB
Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Dalam surat dakwaan JPU menyebut, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan bekas Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara meski merugikan negara hingga Rp300 triliun. Prabowo meminta aparat hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi besar.

Dalam pidato di acara Musrenbangnas 2024, Senin (30/12) itu, Prabowo menegaskan bahwa vonis ringan bagi koruptor dapat melukai rasa keadilan masyarakat. Ia pun menginstruksikan Kejaksaan untuk mengajukan banding agar vonis Harvey diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara. Hal ini mencerminkan komitmen Prabowo dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Kritik Prabowo mendapat respons cepat dari Kejaksaan Agung yang mengumumkan telah mengajukan banding terhadap vonis Harvey. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap desakan publik yang menginginkan keadilan dan hukuman lebih berat bagi koruptor kelas kakap. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Selasa (31/12).

Vonis Ringan Harvey Moeis Menuai Kontroversi

Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Hukuman ini dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, vonis ini dianggap tidak mencerminkan keadilan.

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis terkait penyalahgunaan komoditas timah hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Meskipun terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan hakim memunculkan pertanyaan tentang efektivitas sistem hukum dalam memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Situasi ini kemudian mendorong Presiden Prabowo untuk memberikan arahan agar Kejaksaan Agung segera mengajukan banding. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memperberat hukuman bagi Harvey Moeis agar setimpal dengan kejahatannya.

"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata, Prabowo, dikutip dari ANTARA.

Respons Tegas Prabowo terhadap Vonis Ringan: Vonisnya Ya 50 Tahun, Begitu Kira-kira

Presiden Prabowo Subianto menanggapi vonis ringan Harvey Moeis dengan pernyataan tegas. Dalam pidatonya, Prabowo menekankan pentingnya menghukum berat pelaku korupsi demi memberikan efek jera. Ia menyoroti bagaimana vonis yang terlalu ringan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Prabowo juga menyoroti gaya hidup mewah yang sering kali masih dinikmati narapidana korupsi saat berada di dalam penjara. Menurutnya, fasilitas yang terlalu nyaman di penjara dapat merusak upaya penegakan hukum yang lebih ketat dan serius.

Presiden pun mendesak Jaksa Agung dan Menteri Pemasyarakatan untuk memastikan bahwa para koruptor tidak mendapatkan perlakuan istimewa selama menjalani hukuman. Langkah ini diambil untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," ujar, Prabowo.

Hukuman Berat bagi Koruptor

Publik menaruh harapan besar pada pemerintah dan aparat hukum untuk memperberat hukuman Harvey Moeis. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar dan menimbulkan dampak luas bagi perekonomian.

Desakan masyarakat yang direspons Prabowo ini kemudian menjadi contoh agar para calon pelaku tidak lagi berani bermain-main dengan keuangan negara. Presiden kemudian ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal karena merugikan negara ratusan triliun rupiah.

"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung. Saya juga tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri," tambahnya.

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis

Kejaksaan Agung merespons cepat permintaan Presiden Prabowo untuk mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa langkah banding ini bertujuan memperjuangkan keadilan masyarakat.

Jaksa menganggap vonis 6,5 tahun penjara terlalu ringan, terutama mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini. Mereka berpendapat bahwa hukuman yang lebih berat akan memberikan efek jera kepada pelaku dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan sebelumnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, vonis yang dijatuhkan hakim memicu ketidakpuasan publik sehingga banding menjadi langkah strategis.

"Pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi didasarkan pada peraturan perundang-undang yang berlaku, kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat, makanya kita melakukan upaya hukum," kata, Harli Siregar, mengutip Liputan6 News.

1. Mengapa vonis Harvey Moeis dianggap terlalu ringan?

Vonis 6,5 tahun penjara dianggap ringan karena kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp300 triliun, sehingga hukuman tersebut dinilai tidak memberikan efek jera.

2. Apa langkah yang diambil Presiden Prabowo?

Presiden Prabowo menginstruksikan Kejaksaan untuk mengajukan banding dan menuntut hukuman lebih berat hingga 50 tahun penjara.

3. Apakah Kejaksaan Agung sudah mengajukan banding?

Ya, Kejaksaan Agung telah mengajukan banding untuk memperberat vonis Harvey Moeis sebagai respons atas desakan masyarakat dan arahan Presiden.

4. Apa harapan masyarakat terkait kasus ini?

Masyarakat berharap hukuman yang lebih berat akan diterapkan untuk memberikan keadilan dan efek jera kepada pelaku korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya