KPK Diminta Cegah Potensi Korupsi Dana Saksi Pemilu 2014

Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) mensinyalir ada korupsi di balik keluarnya dana saksi untuk Pemilu 2014 sebesar Rp 658 M.

oleh Edward Panggabean diperbarui 02 Feb 2014, 18:21 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2014, 18:21 WIB
KPK Diminta Cegah Potensi Korupsi Dana Saksi Pemilu 2014
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) mensinyalir ada korupsi di balik keluarnya dana saksi parpol untuk Pemilu 2014 sebesar Rp 658,03 miliar. KUAK pun meminta KPK mencegah penyelewengan APBN itu.

"KPK punya fungsi pengawasan dan pencegahan," ujar Peneliti Bidang Hukum ICW Donal Fariz dalam diskusi 'Cegah Perampokan APBN untuk Dana Saksi Parpol' di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (2/2/2014).

Pemberian dana saksi dinilainya bisa melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara dan bentuk melegalkan korupsi APBN. Hal itu juga  membuktikan bahwa saat ini sudah masuk dalam kondisi darurat Pemilu 2014.

"Kita sudah masuk pada kondisi darurat Pemilu 2014, disadari karena partai tidak punya modal. Darurat pemilu parpol ini tidak punya modal basis, kedua tidak punya modal uang, dan semakin terlihat keduanya itu," ungkap Donal.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menambahkan, penggunaan dana APBN untuk kebutuhan partai kali ini cacat prosedural karena itu dia menyarankan pemerintah agar dana itu dibatalkan.

"Sebagai pimpinan di DPR, saya menganjurkan agar dana tersebut dibatalkan," ujar Priyo.

Ia melihat, polemik dana APBN untuk saksi parpol akan menjadi batu politik besar di kemudian hari. Sebab, perang ide dan wacana dari masing-masing parpol peserta pemilu membuat peruntukan dana tersebut jadi semakin tidak jelas dan menjadi tidak sehat.

Politisi Partai Golkar ini menekankan, akan lebih bijaksana bila pemerintah menganulir rencana tersebut, dan mengalokasikan dana saksi untuk kebutuhan tanggap bencana dan atau kebutuhan yang lainnya.

Sementara, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie menilai dana saksi parpol berbeda dengan kebutuhan saksi parpol dana saksi parpol punya kedudukan inkonstitusional. Sebab tidak punya dasar hukum yang kuat dan memberi celah baru bagi parpol untuk melakukan korupsi.

"Kalau (saksi parpol) dikatakan perlu ya perlu. Tapi mengenai anggaran ini perlu penjelasan hukum, ini akan berbahaya penggunaannya" tandas Jimly.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya