Ketua KPU: Presiden Setujui Sendiri Kapan Mau Cuti Kampanye

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, cuti SBY tak perlu dipersoalkan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 13 Mar 2014, 13:53 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2014, 13:53 WIB
kpu-husni-kamil-130626b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Presiden SBY mengambil cuti 2 hari selama 17-18 Maret 2014 untuk kampanye Pemilu 2014. SBY akan kampanye di Dapil Jawa Tengah VI, Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Dapil Jawa Timur VI di Kabupaten Tulung Agung, serta Kabupaten Blitar.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, cuti SBY tak perlu dipersoalkan. Karena presiden mampu menyetujui sendiri kapan ingin cuti. "Kalau para menteri dan pejabat negara meminta cutinya itu ke presiden. Sementara presiden itu dia menyetujui sendiri kapan mau cuti, karena tak ada aturannya," kata Husni di Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Tak hanya SBY, Husni mengaku telah mendapat tembusan surat izin cuti dari sejumlah menteri dan kepala daerah yang berafiliasi dengan partai politik (parpol). Tapi ia enggan merinci siapa saja pejabat publik yang izin cuti. "Semua jadi jurkamnas pokoknya," ujarnya.

Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, tak ada aturan yang dilanggar SBY karena izin cuti kampanye. Hal itu wajar dilakukan tokoh yang memiliki partai politik, karena keberhasilan menduduki jabatan tertentu tak lepas dari dukungan kendaran politik.

"Presiden dan juga menteri itu wajar saja mereka cuti. Karena mereka bisa mendapat jabatan itu karena parpol, wajar kalau kampanye," kata Mahfud.

Namun, Mahfud sedikit mengkritik cuti kampanye yang dilakukan pejabat publik itu. "Sebenarnya, mereka tidak kampanye saat ini saja, musim kampanye juga mereka keluar kota," pungkas Mahfud.

Surat izin cuti kampanye tersebut ditembuskan kepada Presiden sendiri, Wakil Presiden Boediono, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi tertanggal 10 Maret 2014.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiyansyah mengatakan, surat bernomor B 233/M Seseneg/D-2/KN OO 02/03/2014 telah diterima KPU. Isinya, menjelaskan pemberitahuan cuti SBY untuk melakukan kampanye.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga mengaku, telah menerima permohonan izin cuti dari sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedikitnya, ada 12 kepala daerah dan 2 wakil kepala daerah.

Kepala daerah yang meminta izin cuti kampanye antara lain Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Selain itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh.

Sementara wakil kepala daerah yang mengajukan cuti ada 2 yakni, Wagub Sulawesi Barat Aladin S Mengga dan Wagub Sumatera Selatan Ishak Melki.

Sejumlah menteri juga sebelumnya ramai-ramai mengajukan izin cuti untuk berkampanye. Setidaknya, ada 3 menteri yang sudah berencana mengajukan cuti.

Ketiganya, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Abubakar, serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Tak Hanya Menteri, 12 Kepala Daerah Juga Cuti untuk Kampanye

Musim Kampanye, Menteri Ramai-ramai Ajukan Cuti

Pejabat Negara Jadi Jurkam, KPU: Wajib Cuti

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya