Menang di DIY, Tersangka Korupsi Idham Samawi Bakal ke Senayan?

Menurut hasil survei di Jogja, Idham meraih suara tertinggi di DIY sebanyak 117.214 suara.

oleh Yanuar H diperbarui 23 Apr 2014, 05:29 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2014, 05:29 WIB
Bangku Kosong, Anggota Dewan Mangkir Rapat
Rabu 5 Maret 2014 anggota DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke 21 untuk membahas beberapa hal diantaranya Laporan Kinerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).

Liputan6.com, Yogyakarta - Caleg DPR dapil DIY dari PDIP Idham Samawi mendulang suara banyak di DIY. Bahkan menurut hasil survei di Jogja, Idham meraih suara tertinggi di DIY dengan 117.214 suara.

Namun kini, dirinya menjadi tersangka dalam kasus dana hibah Persiba senilai Rp 12 M. Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril menilai kondisi tersebut mengancam Idham untuk melenggang ke Senayan. Karena sang ketua DPD PDIP DIY ini bakal diberhentikan sementara.

"Jadi sebetulnya ada kemungkinan Idham Samawi akan diberhentikan sementara, lalu akan diberhentikan tetap kalau dia masuk di persidangan," kata Oce kepada Liputan6.com di Yogyakarta, Selasa (22/04/2014).

Oce menambahkan, kasus mantan Bupati Bantul ini memang sedang berjalan dan masih disidik kejaksaan. Saat ini belum ada penghentian penyidikan. Untuk itu, kejaksaan diharapkan segera melimpahkan kasus ini ke persidangan.

"Bagi tersangka kasus korupsi memang seharusnya ditahan ya agar tidak menghilangkan barang bukti. Memberikan pelajaran juga bagi masyarakat. Jaksa harus serius, dengan menahan tersangka. Ini baik juga bagi Pak Idham agar kepastian hukum dari kasusnya menjadi jelas. Lagian ini pemilu sudah selesai," kata Oce.

Oce menyebut memang tidak mudah mengungkap kasus yang melibatkan Idham Samawi ini. Bahkan kasus ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum.

"Idham ini kan orang kuat di Jogja ya. Dia punya kekuatan politik yang paling kuat di Jogja sehingga memang tingkat kesulitan mengungkap kasus ini tidak sama dengan kasus-kasus yang lain. Ada kesulitan tersendiri bagi penegak hukum," katanya.

Oce menyebut kondisi caleg yang masih bisa maju dalam pertarungan pemilu legislatif kemarin harusnya menjadi catatan tersendiri bagi penyelenggara pemilu. Ia menilai kondisi ini menjadi bukti lemahnya hukum Indonesia.

"Seorang tersangka masih boleh mengajukan diri  menjadi caleg. Ini jadi catatan undang-undang pemilu. Kasus Idham menurut Saya tidak terlalu punya pengaruh ya kasusnya dia sebagai tersangka dengan pemilu. Tapi ada juga yang pengaruh, tapi kasus Idham tidak terpengaruh malah PDIP mendulang suara yang sangat banyak," pungkas Oce.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya