Ada Perbedaan Jumlah Pemilih, Rekapitulasi Jawa Barat Ditunda

Jumlah pemilih yang dibacakan KPU Jabar sebesar 32.561.771. Sedangkan jumlah pemilih Jabar yang tercantum dalam SK KPU sebesar 32.887.869.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 28 Apr 2014, 02:07 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2014, 02:07 WIB
(Lip6siang) LIVE HELEN CIKEAS (IND BARU) + REKAP KPU
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Provinsi Jawa Barat pada Minggu malam ditunda. Keputusan itu diambil karena adanya perbedaan data jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara KPU Jawa Barat dan KPU pusat untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Tampaknya ada kebimbangan di KPU Jawa Barat. Karena jumlah DPT-nya untuk DPD tidak mengacu pada Surat Keputusan KPU Nomor 354," ujar komisioner KPU Nasrullah di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (27/4/2014) malam.

Menurutnya, jumlah pemilih yang dibacakan oleh KPU Jawa Barat Minggu ini sebesar 32.561.771. Sedangkan jumlah pemilih Jawa Barat yang tercantum dalam SK 354 sebesar 32.887.869, sehingga ada kekurangan 326.098 DPT.

"Ini fatal akibatnya. Angka KPU Jabar tidak berdasar pada SK KPU," imbuh Nasrullah.

Hal itu diakui Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat karena kesalahan penghitungan jumlah pemilih di 3 kabupaten atau kota. Yakni di Kabupaten Bogor yang DPT-nya tidak sesuai dengan SK 354, ada kekurangan sekitar 986. Kemudian Kota Bekasi ternyata terdapat kelebihan jumlah pemilih sebesar 317.000. Terakhir di Kota Banjar juga ada kelebihan 49 jumlah pemilih. Maka rekapitulasi DPD pun ditunda.

Sekalipun telah diberi kesempatan membacakan rekapitulasi DPR RI, hal yang sama terjadi lagi. Ketika KPU Jabar membacakan penghitungan perolehan suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), angka yang dibacakan dengan penghitungan otomatis menggunakan Microsoft Excel, ternyata totalnya berbeda jauh.

Maka, setelah rapat pleno diskors selama 15 menit, Ketua KPU Husni Kamil Malik memberi kesempatan KPU Jawa Barat bersama para saksi untuk mencermati dan mengoreksi terhadap angka-angka jumlah pemilih di 11 daerah pemilihan.

"Jika jumlah berbeda di kabupaten maka harus ada rapat pleno kabupaten. Tapi kalau jumlah pemilih berbeda di tingkat provinsi, maka rapat pleno di provinsi saja," jelas Husni.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya