Liputan6.com, Jakarta - Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Provinsi Jawa Barat pada Minggu malam ditunda. Keputusan itu diambil karena adanya perbedaan data jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara KPU Jawa Barat dan KPU pusat untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Tampaknya ada kebimbangan di KPU Jawa Barat. Karena jumlah DPT-nya untuk DPD tidak mengacu pada Surat Keputusan KPU Nomor 354," ujar komisioner KPU Nasrullah di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (27/4/2014) malam.
Menurutnya, jumlah pemilih yang dibacakan oleh KPU Jawa Barat Minggu ini sebesar 32.561.771. Sedangkan jumlah pemilih Jawa Barat yang tercantum dalam SK 354 sebesar 32.887.869, sehingga ada kekurangan 326.098 DPT.
"Ini fatal akibatnya. Angka KPU Jabar tidak berdasar pada SK KPU," imbuh Nasrullah.
Hal itu diakui Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat karena kesalahan penghitungan jumlah pemilih di 3 kabupaten atau kota. Yakni di Kabupaten Bogor yang DPT-nya tidak sesuai dengan SK 354, ada kekurangan sekitar 986. Kemudian Kota Bekasi ternyata terdapat kelebihan jumlah pemilih sebesar 317.000. Terakhir di Kota Banjar juga ada kelebihan 49 jumlah pemilih. Maka rekapitulasi DPD pun ditunda.
Sekalipun telah diberi kesempatan membacakan rekapitulasi DPR RI, hal yang sama terjadi lagi. Ketika KPU Jabar membacakan penghitungan perolehan suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), angka yang dibacakan dengan penghitungan otomatis menggunakan Microsoft Excel, ternyata totalnya berbeda jauh.
Maka, setelah rapat pleno diskors selama 15 menit, Ketua KPU Husni Kamil Malik memberi kesempatan KPU Jawa Barat bersama para saksi untuk mencermati dan mengoreksi terhadap angka-angka jumlah pemilih di 11 daerah pemilihan.
"Jika jumlah berbeda di kabupaten maka harus ada rapat pleno kabupaten. Tapi kalau jumlah pemilih berbeda di tingkat provinsi, maka rapat pleno di provinsi saja," jelas Husni.
Ada Perbedaan Jumlah Pemilih, Rekapitulasi Jawa Barat Ditunda
Jumlah pemilih yang dibacakan KPU Jabar sebesar 32.561.771. Sedangkan jumlah pemilih Jabar yang tercantum dalam SK KPU sebesar 32.887.869.
diperbarui 28 Apr 2014, 02:07 WIBDiterbitkan 28 Apr 2014, 02:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanpa Mukena, Apakah Sholat Tetap Sah? Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan
Mimpi Suami Menikah Lagi Menurut Psikologi: Makna dan Interpretasi
KPK Percaya Diri Penahanan Paulus Tannos di Singapura Akan Disetujui Pihak Pengadilan
Jelang Ramadan, Ini 5 Peristiwa Besar yang Terjadi di Bulan Syaban
Cara Membuat Air Rebusan Bawang Putih dan Kunyit yang Salah Satunya Bermanfaat Menekan Kadar Kolesterol
Arti Mimpi Melihat Banyak Anjing: Tafsir dan Makna Spiritual
UAH Ungkap 1 Amalan Spesial Sya’ban yang Sering Dilakukan Rasulullah SAW, Apa Itu?
Polri Mulai Penyelidikan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut
Sinopsis dan Daftar Pemain Film 'Pintu Pintu Surga', Tayang 13 Februari 2025
Mengenal Nebula Tarantula, Tempat Lahirnya Bintang-Bintang
Sepak Terjang Sosok di Balik Penyelundupan 15 WNA Bangladesh ke Australia
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 1 Februari 2025