Kalah Pemilu, PBB Bakal Gugat ke MK

Menurutnya, kecurangan ini berawal dari pengesahan UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 yang dilakukan oleh 9 parpol yang masih berkuasa di DPR.

oleh Arry Anggadha diperbarui 10 Mei 2014, 11:12 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2014, 11:12 WIB
Profil PBB

Liputan6.com, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) dipastikan tidak akan lolos ambang batas untuk masuk ke DPR (parliamentary threshold atau PT). Ini karena perolehan rekapitulasi pileg nasional PBB hanya mendapatkan 1,46% suara, kurang dari ambang batas sebesar 3%.

Ketua DPP PBB Andi Darwis pun murka dengan perolehan partainya ini. Dia yakin, ada kecurangan bahkan sejak sebelum pileg ini berlangsung. Baginya, Pileg 2014 adalah pemilu terburuk sepanjang sejarah republik ini.

"PBB jelas menolak hasil pileg 2014 ini dan akan kembali melakukan perjuangan mencari keadilan di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Andi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (10/5/2014).

"Kami akan membawa bukti-bukti yang kuat agar dijadikan fakta hukum di mana suara kami tidak lagi dicuri, tapi sudah dirampok."

Menurutnya, kecurangan ini berawal dari pengesahan UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 yang dilakukan oleh 9 parpol yang masih berkuasa di DPR saat ini. UU ini, lanjut dia, menyiratkan rekayasa, seperti PT yang dinaikkan dari 2,5% menjadi 3,5%.

"UU Pemilu Nomor 8 yang disahkan itu sudah menyiratkan rekayasa-rekayasa. Yakinlah bahwa pemilu ini sangat tidak mencerminkan demokratisasi sehat yang akan dibangun oleh seluruh anak bangsa ini," ucapnya.

"Jika input-nya sudah kacau-balau, penuh rekayasa, kecurangan maka output-nya juga dipastikan buruk," pungkas Andi. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya