KPU: Usia Capres-Cawapres Tidak Menentukan Kesehatan

Jika dalam pemeriksaan kesehatan nanti terdapat hasil yang kurang memuaskan maka akan dilakukan perpanjangan waktu bagi para calon tersebut.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Mei 2014, 19:19 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2014, 19:19 WIB
Husni Kamil Manik_20140407

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan tes kesehatan terhadap pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar sebagai peserta Pilpres 2014. Pemeriksaan dilakukan tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

"Mereka (Jokowi-JK) akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Tentang waktunya sampai 23 Mei di RSPAD," ujar komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/5/2014).

Sementara itu, Ketua KPK Husni Kamil Manik menegaskan, kesehatan setiap calon RI 1 dan RI 2 ini tidak terpengaruh pada usia. "Usia tidak menentukan kesehatan. Jadi tidak bisa ditarik logika yang usia lanjut tidak sehat," katanya.

Husni juga menjelaskan, jika dalam pemeriksaan kesehatan nanti terdapat hasil yang kurang memuaskan maka akan dilakukan perpanjangan waktu bagi para calon tersebut.

"Kemudian setelah semua selesai akan diadakan rapat pleno tim kesehatan dari hasil penelitian secara keseluruhan diambil kesimpulan apakah capres (atau) cawapres memenuhi syarat yang dipersyaratkan tim kesehatan," terang Husni.

Pemeriksaan kesehatan meliputi fisik dan kejiwaan capres dan cawapres. Pemeriksaan tersebut melibatkan sekitar 60 tenaga medis dengan keahlian masing-masing, seperti spesialis jiwa, penyakit dalam, syaraf dan bedah.

Semua dokter spesialis yang dikerahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki pengalaman praktik minimal 15 tahun di bidangnya masing-masing.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pilpres, terdiri dari pendaftaran pasangan capres dan cawapres 18-20 Mei 2014, pemeriksaan kesehatan pada 19-23 Mei 2014. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi pada 18-23 Mei 2014, pemberitahuan hasil verifikasi administrasi 22-24 Mei 2014, dan perbaikan kelengkapan persyaratan 24-26 Mei 2014.

Selanjutnya, perbaikan kelengkapan persyaratan pada 25-27 Mei 2014, penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan 25-27 Mei 2014, verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan 26-29 Mei 2014, dan pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan 28-30 Mei 2014.

Sementara penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres dilakukan pada 31 Mei 2014 dan pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres pada 1 Juni 2014. (Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya