Liputan6.com, Jakarta - Selain melaporkan tentang spanduk bernada satire dengan menyingkat nama pasangan capres-cawpres Prabowo-Hatta menjadi Prahara, Partai Gerindra juga melaporkan iklan 'Jokowi Adalah Kita' ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Iklan tersebut dianggap mencuri start kampanye.
"Yang juga kita laporkan besok adalah iklan curi start Jokowi di beberapa tv yang berjudul 'Jokowi Adalah Kita'. Itu menurut kami juga ada kesan mencuri start isinya murni kampanye," kata Habib di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Habib berujar, yang menjadi persoalan dalam iklan tersebut adalah jelas dituliskan Jokowi sebagai calon Presiden RI. Menurutnya, hal tersebut selayaknya belum dapat dilakukan karena tak sesuai dengan jadwal kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menurut kami sadar atau tidak sadar ini curi start kampanye karena jadwal kampanye itu baru mulai 5 Juni yang akan datang. Dia mencantumkan sudah calon presiden. Itu juga kan masalah," ujarnya.
Habib pun berharap agar Bawaslu bertindak cerdas agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan karena belum ada aturan yang jelas mengenai iklan kampanye.
Tak luput Habib pun mencontohkan, saat Pileg lalu Bawaslu membuat kebijakan moratorium iklan politik di media massa. "Jangan ada pihak yang memanfaatkan wilayah abu-abu untuk melakukan perbuatan yang secara substantif curang. Penyelenggara Pemilu terkait harus cerdas. Kalau kemarin kan moratorium iklan. Sekarang seperti apa responnya."
"Kalau dibiarkan, Pilpres ini kan cuma 2 calon, artinya pertarungan sangat sengit, tergantung bagaimana wasitnya. Kalau wasit nggak tegas, nggak responsif, saya pikir lama-lama kita bisa ribut yang begini-beginian," tandas Habib.
Selain Spanduk Prahara, Gerindra Juga Laporkan Iklan Jokowi
Iklan 'Jokowi Adalah Kita' dianggap Gerindra mencuri start kampanye.
Diperbarui 23 Mei 2014, 14:40 WIBDiterbitkan 23 Mei 2014, 14:40 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Niat Mandi Sholat Idul Adha, Berikut Tuntunannya Sesuai Sunnah
Defisit APBN per Maret 2024 Tembus Rp 104 Triliun, Sri Mulyani Bisa Apa?
Ketua Banggar DPR: Hapus Kuota Impor, Benahi Distorsi Harga
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Komang Ayu Cahya Dewi Lolos ke-16 Besar
Apa itu Investasi? Pahami Apa Saja Bentuknya
Intra Golflink Resorts Bocorkan Soal Pembagian Dividen
Trik Main Catur Cepat Menang, Panduan Lengkap untuk Pemula dan Lanjutan
Sholat Idul Adha Berapa Rakaat? Ini Penjelasan dan Tata Caranya
Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Membuat SKCK Terbaru 2025
Top 3 Tekno: Warga AS Panik Borong iPhone hingga Tanggal Peluncuran Vivo X200 Ultra dan X200s
VIDEO: Imbas Tarif Donald Trump, 3 Kontainer Barang Ekspor Batal Dikirim
Penyebab Cairan di Paru-Paru, Ketahui Gejala dan Penanganannya