Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat keputusan KPU No. 411/KPPTS/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan hasil pemilihan umum legislatif 2014. Total perkara yang diajukan PAN sebanyak 68 perkara.
Jumlah tersebut terdiri dari perolehan suara tingkat DPR RI sebanyak 3 kasus, perolehan suara tingkat DPR yang diajukan oleh perseorangan ada 4 perkara, tingkat DPRD provinsi 16 perakara, tingkat DPRD provinsi yang diajukan perseorangan ada 5 perkara, tingkat DPRD kabupaten/kota sebanyak 37 perkara, serta tingkat DPRD kabupaten/kota yang diajukan oleh perseorangan sebanyak 5 perkara.
PAN dalam gugatannya menyatakan pada Pemilu 2014 telah terjadi kecurangan dan kejahatan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan KPU (termohon). Hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang diperoleh pemohon di lapangan.
Partai yang dipimpin Hatta Rajasa itu merasa dirugikan dengan adanya pengurangan suara, penggelembungan suara terhadap partai lain, politik uang, dan keberpihakan KPU pada salah satu partai tertentu. Karenanya PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU di atas.
Pada sidang pendahuluan ini MK memberikan kesempatan pada pihak pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya.
"Perbaikan permohonan paling lambat dilakukan paling lambat pukul 10.50 waktu MK, kalau terlambat tidak diakui sebagai perbaikan permohonan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamndan Zoelva, dalam sidang MK, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
PAN Ajukan 68 Perkara Pemilu ke MK
Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat keputusan KPU No. 411/KPPTS/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan hasil Pemilu 2014.
diperbarui 23 Mei 2014, 15:06 WIBDiterbitkan 23 Mei 2014, 15:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelajar IKN Diajak Tingkatkan Kreativitas Konten Melalui Workshop Visual Storytelling ITB
Mendadak KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Kisah Karomah Wali
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
Pesan Prabowo Usai Helatan Pilkada 2024: Kalau Kalah, Mendukung yang Menang
Jejak Diplomasi Sultan Hamengkubuwono IX, Antara Tradisi dan Kemerdekaan
Kontaminasi Bakteri Hancurkan Misi Asteroid Ryugu
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim
Taylor Sander Bakal Merapat ke LavAni di Proliga 2025
4 Pemain Manchester United yang Mungkin Diangkut Ruud van Nistelrooy ke Leicester City
Peta Politik Parpol Pilkada 2024, KIM Plus Menang Telak atas PDIP?
Sejarah Singkat Museum Gedong Kirtya di Buleleng
Insiden Handball Kiper Manchester United Jadi Kontroversi, Kapten Bodo/Glimt Bocorkan Perbincangan Wasit