Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sinyal penundaan implementasi short selling. Dalam waktu dekat, Direktur Pengembanagan Bursa, Jeffrey Hendrik mengatakan Bursa akan melakukan pertemuan dengan para pelaku pasar modal untuk dengar pendapat.
Lewat pertemuan ini, Bursa berharap keputusan yang diambil bisa mengakomodir seluruh pemangku kepentingan di tengah dinamika pasar belakangan ini.
Baca Juga
"Jadi kalau nanti dalam diskusi yang mudah-mudahanbisa kita lakukan minggu depan dengan para pelaku dan dalam pertemuan itu disepakati memang kondisi pasar saat ini ada irregularities, maka sangat mungkin layanan short selling akan kita tunda," kata Jeffrey dalam temu media, Jumat (28/2/2025).
Advertisement
Namun sekali lagi, Jeffrey menegaskan keputusan akhir akan bergantung pada hasil diskusi. Semula, Bursa berniat segera mengimplementasikan perdagangan intraday short selling (IDSS) pada tahun ini. Rencananya, implementasi dibagi dalam dua tahap.
Jika tak ada aral melintang, penerapan IDSS tahap pertama akan dilakukan pada kuartal II 2025, sembari menunggu kesiapan anggota bursa (AB). Sementara tahap kedua akan dilakukan satu tahun kemudian.
"Jadi untuk satu tahun pertama, short selling dan intraday short selling itu hanya diperuntukkan bagi investor perorangan domestik. Untuk investor asing dan investor institusi domestik, itu nanti kita evaluasi di tahap kedua," kata Jeffrey sebelumnya.
Jeffrey menjelaskan, saham-saham yang bisa dilakukan short selling dan intraday short selling adalah saham-saham yang free float-nya besar dan likuiditas hariannya tinggi. Bursa juga akan memberikan batasan jumlah maksimum yang bisa dilakukan short oleh anggota bursa.
"Jadi kalau nanti ada 3 atau 9 anggota bursa yang dapat melakukan short selling, masing-masing anggota bursa itu punya kapasitas maksimum untuk melakukan short selling atas suatu saham secara harian. Yang rangenya itu antara 0,02 sampai dengan 0,04% dari saham yang ada," kata dia.
Dengan demikian, diharapkan tidak akan memberikan tekanan berlebih atau tekanan tambahan kepada indeks, tetapi yang kita harapkan adalah optimalisasi potensi keuntungan bagi investor.
Berikut ini saham-saham yang bisa ditransaksikan dalam short selling:
- PT Alamitri Resources Indonesia Tbk (ADRO)
- PT Astra International Tbk (ASII)
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
- PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
- PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA)
- PT Summarecon Agung Tbk (SMRA)
- PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM)
Instrumen yang Menyeimbangkan Pasar
Bursa menegaskan bahwa short selling merupakan instrumen yang menyeimbangkan pasar, yang sebelumnya hanya bisa bergerak satu arah (one side) menjadi dua arah (two side). Dengan adanya short selling, investor kini bisa mendapatkan peluang keuntungan baik saat pasar naik maupun turun.
Untuk mendukung pelaksanaan IDSS, BEI telah menyiapkan dasar hukum yang kuat. Regulasi yang digunakan adalah POJK Nomor 6 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 3 April 2024 dan mulai efektif pada Oktober 2024. Sejalan dengan itu, BEI juga telah menerbitkan dua peraturan pendukung pada 3 Oktober 2024, yaitu Peraturan II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling. Dan Peraturan III-I mengenai keanggotaan margin dan/atau short selling.
Dalam Regular Short Selling (RSS), investor yang melakukan short selling harus menutup (cover) posisi mereka saat menyelesaikan transaksi di P2 (T+2 settlement. Namun mengingat pasar modal Indonesia terhitung masih baru dan jumlah saham yang bisa dipinjam masih terbatas, investor sering mengalami kesulitan mendapatkan efek pinjaman untuk penyelesaian di P2.
"Sehingga, untuk melakukan pinjaman efek kita akan mengeluarkan suatu produk yang bernama intraday short selling. Ini dibuat sebagai solusi untuk meningkatkan likuiditas dan mengatasi keterbatasan efek pinjaman," kata Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 Bursa Efek Indonesia Firza Rizqi Putra.
Advertisement
IDSS
IDSS harus diselesaikan dalam hari yang sama (T+0), di mana investor yang menjual di pagi hari harus membeli kembali sebelum pasar tutup. "Konsep ini berlawanan dengan strategi BPJS (beli pagi, jual sore), karena dalam IDSS, investor justru menjual pagi dan membeli kembali di sore hari," imbuh Firza.
Dengan mekanisme ini, BEI berharap dapat meningkatkan efisiensi pasar serta memberikan lebih banyak peluang bagi investor dalam bertransaksi. Namun, investor yang menggunakan IDSS harus memastikan bahwa posisinya sudah ditutup sebelum pasar tutup untuk menghindari risiko penyelesaian.
"Di akhir hari investor yang melakukan short selling itu harus melakukan pembelian kembali. Dengan adanya pembelian kembali, kita harapkan akan meng-create demand di akhir hari. Dengan adanya demand dan kewajiban untuk menutup posisi intraday short selling, kita harapkan tekanan di akhir hari justru akan berkurang," kata Jeffrey menyambung.
