Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut menanggapi beredarnya surat pemecatan Letnan Jenderal (Letjen) Prabowo Subianto dari kesatuan TNI pada 1998. Menurut SBY, seharusnya surat yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden BJ Habibie tersebut tidak perlu menjadi konsumsi publik.
"Tentu Pak Presiden telah mengetahui mengenai adanya kebocoran Keppres maupun surat dari Dewan Kehormatan Perwira ya yang ramai di media massa belakangan ini," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Selain karena sifat suratnya masuk kategori rahasia, dokumen itu juga beredar bukan pada tempatnya.
"Satu hal yang Bapak Presiden tekankan adalah karena sifatnya. Meskipun Keppres pemberhentian dengan hormat Pak Prabowo Subianto itu tidak harus rahasia, namun tentu kalau itu beredar secara luas di masyarakat kan tidak pada tempatnya juga. Dan ini yang patut disesalkan dan menjadi perhatian di dalam institusi khususnya TNI kita," katanya.
Saat ini, Julian kembali menjelaskan, pihak TNI sedang melakukan investigasi internal. "Kenapa surat yang sifatnya rahasia itu bisa keluar dan beredar di masyarakat di ruang publik. Itu yang menjadi pertanyaan sebenarnya," pungkas Julian.
Sejak beberapa hari lalu, surat yang diduga sebagai rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto dari TNI telah beredar. Surat itu dibuat dengan kop Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Perwira bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
Dokumen itu ditetapkan tanggal 21 Agustus 1998 oleh DKP yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua Jenderal Fachrul Razi, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago. Kemudian Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Ari J Kumaat. Dalam dokumen itu juga dijelaskan kesalahan Prabowo saat menghadapi situasi 1998. (Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
SBY Sesalkan Surat Pemecatan Prabowo Beredar
Presiden SBY turut menanggapi beredarnya surat pemecatan Letnan Jenderal (Letjen) Prabowo Subianto dari kesatuan TNI.
diperbarui 10 Jun 2014, 15:30 WIBDiterbitkan 10 Jun 2014, 15:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil AKBP Malvino, Penyidik Berprestasi yang Dipecat gara-gara Peras Penonton DWP 2024
Melongok Tren Fesyen Tas Bertema Makanan yang Digilai Selebritas Dunia
Gelung Ciwidey, Tatanan Rambut Khas Sunda Berbentuk Huruf Arab
Bagaimana jika Puasa Daud Bareng dengan Senin Kamis? Simak Penjelasan UAH, Biar Tidak Salah!
Komisi VIII: Biaya Haji Bisa Dirasionalisasi di Bawah Rp90 Juta
Curhat Perempuan Enggan Menikah karena Trauma KDRT Orangtuanya, Begini Reaksi Mamah Dedeh
Astronom Temukan Bintik Hitam Raksasa di Matahari
Mengungkap Nilai Historis dan Spiritual di Alas Ketonggo Ngawi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Januari 2025
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH