DPT Pilpres Ditetapkan KPU, Bawaslu Beri 8 Rekomendasi

Sejumlah rekomendasi diberikan Bawaslu karena ada KPU kabupaten dan kota yang tidak tertib dalam pemutakhiran data pemilih.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 13 Jun 2014, 20:06 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2014, 20:06 WIB
Bawaslu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 190.307.134 pemilih. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang diberikan karena ada KPU kabupaten dan kota yang tidak tertib dalam pemutakhiran data pemilih.

"Bawaslu tidak menghalangi KPU menetapkan hari ini karena sama dengan mekanisme pileg (pemilu legislatif) kemarin bahwa kita beri rekomendasi perbaikan dengan catatan kita ingin memastikan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat benar-benar terakomodir," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Menurut Muhammad, ada kekhawatiran jika tak dilakukan pemutakhiran data, besar kemungkinan ada pemilih yang tidak bisa menggunakan haknya. "Kalau kita close atau kita tutup peluang itu bisa ada warga negara yang tak terakomodir," ujarnya.

Muhammad menerangkan, dalam rekomendasi Bawaslu, KPU harus bisa memberi ruang bagi semua warga negara. Bila ada warga negara yang tak masuk DPT, KPU harus menjamin warga tersebut tak tercederai dalam menggunakan hak pilihnya.

"Husni (Ketua KPU) sudah katakan kalau 9 Juli ada yang belum terdaftar silakan, tetap pada instrumen untuk memasukkan dia. Kami melindungi hal paling mendasar yaitu untuk memilih," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil membacakan lampiran Putusan KPU No 477/KPTS/KPU/VI/2014. Total DPT untuk Pilpres 9 Juli sebanyak 190.307.134 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 94.301.112 pemilih dan perempuan sebanyak 93.967.311 pemilih.

Berikut 8 rekomendasi Bawaslu ke KPU.

1. Pentingnya pengawas pemilu mendapat salinan by name by addres terhadap DPT TPS yang telah ditetapkan agar tersusun DPT yang berakurasi tinggi.

2. KPU harus menjelaskan perubahan yang terjadi atas data pemilih dari DPS dan DPT yang telah ditetapkan terutama yang berfluktuasi.

3. Regrouping tidak berdampak pada hilangnya daftar pemilih dan hilangnya partisipasi pemilih, banyak masyarakat yang khawatir sulit ke TPS sehingga mungkin tidak datang ke TPS karena kendala geografis, transportasi.

4. Terdapat pemilih yang fiktif, KPU memberikan keterangan bahwa pemilih yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, sudah ada di pileg.

5. Kabupaten/kota untuk diumumkan secara luas di tempat yang mudah dijangkau masyarakat dan peserta pemilu atau ikut mengawasi DPT.

6. KPU segera menyampaikan softcopy by name dan by address agar Bawaslu bisa melakukan pengamatan dan pencermatan DPT.

7. Bawaslu dan Panwaslu akan terus melakukan pengawasan dan pencermatan. Menetapkan hari ini tidak menutup peluang untuk melakukan pengawasan.

8. Bawaslu turut serta mengawasi pemutakhiran data pemilih demi terwujudnya Pilpres yang bermartabat.

(Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya