Liputan6.com, Jakarta Pagar laut misterius di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten mulai terbuka perlahan. Pagar bambu di kawasan laut ini membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) meliputi sedikitnya 6 kecamatan.
Adapun, pagar laut Tangerang yang membentang 30,16 km itu meliputi 6 kecamatan. Diantaranya, tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai informasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti pernah menindaklanjuti laporan mengenai pagar laut sejak 14 Agustus 2024 lalu. Lima hari berselang, pemerintah mengecek langsung lokasinya. Didapat kalau pagar laut saat itu dibangun sepanjang 7 km.
Advertisement
Persoalan ini pun mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia. Pada Desember 2024 lalu, Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika langsung mengunjungi Kecamatan Kronjo, Kabupaten Banten.
Salah satu yang disorotinya soal dugaan maladministrasi yang dilakukan aparatur pemerintahan dalam kasus pagar laut Tangerang. Belakangan, Ombudsman kesulitan menemukan dugaan pelanggaran tersebut.
"Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan maladministrasi itu dilakukan oleh siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat?," ujar Kepala Ombudsman, Mokhamad Najih, dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Disegel KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan. Pada 10 Januari 2025 lalu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menyegel pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 Km.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Berikutnya, pagar laut berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini. Dia mengatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegas Pung Nugroho dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Advertisement
Siapa Pemiliknya?
Polemik kepemilikan pagar laut di Tangerang mulai menemui titik terang. Belakangan ramai beredar adanya Serfitikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Namun demikian, keduanya merupakan dokumen administrasi untuk kepemilikan dan penggunaan lahan di daratan, bukan di ruang laut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap pemegang SHGB dan SHM dengan total 263 sertifikat.
Dia merinci, 234 bidang tanah merupakan SHGB milik PT Intan Agung Makmur. Kemudian, ada 20 bidang tanah dengan SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Berikutnya, SHGB atas nama perorangan sebanyak 9 bidang tanah.
"Kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," terangnya.