Menteri Trenggono Sebut Pagar Laut di Tangerang jadi Proyek Reklamasi Alami, Apa Itu?

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pagar laut di Kabupaten Tangerang bisa jadi proyek reklamasi alami. Lantas apa maksudnya?

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Jan 2025, 19:40 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2025, 19:40 WIB
Pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pagar laut di Tangerang bisa jadi proyek reklamasi alami. Lantas apa maksudnya?

Diketahui, Trenggono telah menghadap Presiden Prabowo Subianto terkait masalah pagar laut tersebut.

"Tentu saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik, salah satunya adalah soal pagar laut," kata Trenggono, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dia mengatakan telah mendapat informasi soal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan ditanamnya pagar laut tersebut. Ini mengacu pada keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," tegas dia.

Dia menduga pemagaran dilakukan untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa oleh ombak laut. Dalam berangsurnya waktu, pasir sedimentasi itu akan semakin menumpuk dan membentuk semacam daratan.

"Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," terangnya.

Menurutnya, reklamasi alami itu bisa berdampak luas. Prediksinya bisa memberikan dampak hingga seluas 30 ribu hektare.

" Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar, tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya. Kan itu sangat besar," ungkap Trenggono.

"Itu nanti tiba-tiba nongol tuh sertifikatnya tuh, kalau sudah dia berubah menjadi daratan itu nanti dia akan nongol sertifikatnya," sambungnya.

 

Pemilik HGB di Kawasan Pagar Laut

Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Sebanyak 600 personel TNI AL bersama para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan ada pihak yang memiliki kawasan yang ditanami pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Tercatat ada 263 sertifikat dalam data Kementerian ATR/BPN.

Nusron menyampaikan, mayoritas merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan. Sementara itu, sisanya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami membenarkan ada sertifikat yang bersinggungan di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," kata Nusron dalam Konferensi Pers, Senin (20/1/2025).

Rinciannya, 234 bidang tanah merupakan SHGB milik PT Intan Agung Makmur. Kemudian, ada 20 bidang tanah dengan SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Berikutnya, SHGB atas nama perorangan sebanyak 9 bidang tanah.

"Kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," terangnya.

Dia mengungkapkan, sertifikat tersebut untuk tanah di wilayah Desa Kohot, Kecamatan Pakuaju, Kabupaten Tangeran, Provinsi Banten.

"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," tuturnya.

 

Telusuri ke Lokasi

Pencabutan pagar laut.
Pencabutan pagar laut. (Pramitha/Liputan6.com).... Selengkapnya

Lebih lanjut, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN untuk memastikan lokasi tersebut. Termasuk berkoodinasi dengan Badan Informasi Geospasial untuk memetakan wilayah sesuai sertifikat tersebut.

" Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai? Karena kita harus cek dan kita pastikan, karena setelah kami cek dokumennya di dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982," kata dia.

Pengecekan itu akan dilakukan terkait batas garis pantai, baik dari tahun 1982 hingga data terbarubpada tahun 2025 ini.

"Untuk mengecek keberadaan, apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," sambung Nusron Wahid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya