Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Nusron mengatakan, Sertifikat HGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).
Advertisement
"Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," sambungnya.
Politikus Partai Golkar ini pun membenarkan informasi yang disampaikan di media sosial mengenai penerbitan HGB di Desa Kohod, Tangerang.
"Jadi, berita-berita yang muncul di media tentang sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.
Dia tidak membeberkan secara rinci identitas dari pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB itu. Menurutnya, hal itu bisa dicek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya," ujar Nusron Wahid.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Merdeka.com
Tinjau Ulang Status Tanah
Kementerian ATR/BPN sedang memverifikasi kesesuaian dokumen administrasi terhadap bidang tanah di kawasan pagar laut Tangerang. Jika ditemukan pelanggaran, terutama jika bidang tanah berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan.
"Jika ada cacat material, prosedural, atau hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tanah tersebut dapat dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Kementerian ATR/BPN juga telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan posisi tanah di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Advertisement