Baru Pulang Cuti, Pemred Obor Rakyat Mangkir dari Pemanggilan

Meski tak hadir pada pemeriksaan hari ini, sesuai hukum acara pidana, polisi akan membuat surat pangilan kedua untuk Setiyardi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 19 Jun 2014, 23:41 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2014, 23:41 WIB
Ilustrasi Obor Rakyat
Ilustrasi Obor Rakyat

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri batal memeriksa Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono terkait penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik.

"SB tidak hadir karena baru saja pulang cuti. Surat panggilan dari polisi baru sampai di tangannya hari ini," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Meski tak hadir pada pemeriksaan hari ini, sesuai hukum acara pidana, polisi akan membuat surat pangilan kedua untuk Setiyardi. "Kita akan layangkan panggilan kedua pada Senin depan," ujar Ronny.

Setiyardi dijadwalkan diperiksa penyidik sekitar pukul 10.00 WIB terkait pemberitaan yang dimuat di Obor Rakyat. Dalam tabloid itu Setiyardi dinilai telah menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) pada masyarakat Indonesia.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum pasangan capres cawapres nomor urut 2 Jokowi-JK, Taufik Basari yang melaporkan Setiyardi dan Darmawan Sepriyossa ke Bareskrim Polri pada Senin 16 Juni lalu.

"Ini menyangkut negara dan penyebaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan. Ini karena pelakunya diduga mengaku asisten staf khusus presiden," kata Taufik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan belum mengetahui kabar tidak hadirnya Setiyardi memenuhi panggilan. Menurut dia, hak Setiyardi untuk datang atau tidak. Kendati demikian, polisi akan terus melayangkan panggilan jika yang bersangkutan tidak datang.

"Soal datang atau tidak, itu hak. Kalau dipanggil pertama tak hadir, maka akan dipanggil kedua kalinya. Jika tak datang juga, perlu membawa surat perintah pemanggilan paksa," kata Sutarman di Jakarta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya