Relawan Jokowi Laporkan Pernyataan Mundur Prabowo ke Bawaslu

Mundurnya Prabowo dinilai merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Jul 2014, 17:46 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2014, 17:46 WIB
Prabowo Gugat - Liputan6 Siang
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) melaporkan pernyataan penarikan diri Prabowo Subianto dari Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Tim Hukum KIB Juanda Eltari menilai mundurnya Prabowo merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi.

"Pengingkaran terhadap konstitusi karena tidak menggunakan saluran konstitusional dengan menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi), tetapi malah mengundurkan diri dari capres dengan tidak mengakui kedaulatan rakyat yang memilih Jokowi sebagai presiden," kata Juanda di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Selain itu, dia menilai, jika pengunduran diri Prabowo tersebut tentu sangat merugikan masyarakat Indonesia yang telah meluangkan waktu untuk mencoblos pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat di tempat pemungutan suara atau TPS pada 9 Juli lalu.

"Hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu seperti mainannya saja yang dapat diperlakukannya sesuka hati," ujar Juanda.

Sementara itu, Tim Hukum KIB lainnya Rangga Lukita Desnata mengatakan jika memang Prabowo mundur dari pencalonannya, maka dia meminta kepada Bawaslu maupun KPU menindak tegas dengan memberikan sanksi kepada Prabowo, sesuai dengan yang diatur di dalam UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 pasal 246 ayat 1.

Seperti termaktub dalam pasal tersebut, Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

"Kami ingin ini terpenuhi, tentu saja dipidanai sesuai yang tertuang di pasal 246 ayat 1. Orang yang maling sandal saja dihukum dipidana. Kami harap KPU, Bawaslu dan Polri berlakukan itu, hukum berlaku dari atas dan bawah," kata Rangga.

Rangga menambahkan, laporan pihaknya telah diterima oleh Bawaslu dan akan diproses selama 3 hari ke depan untuk diambil sebuah keputusan dari Bawaslu.

Baca juga:

Tolak Pilpres, Kubu Prabowo Bentuk Pansus Pilpres Curang di DPR
Langkah Kubu Prabowo-Hatta Usai Menarik Diri dari Pilpres
Drama Prabowo, Kemenangan Jokowi

(Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya