Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diskors selama salat Jumat, Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil dokumen untuk melengkapi bukti dari kotak suara yang tersegel, guna keperluan persidangan.
MK memerintahkan pembukaan kotak suara tersegel, harus mengundang saksi dari kedua pasangan capres untuk menyaksikan. Juga mengundang Panwaslu untuk menyaksikan dan membuat berita acara pembukaan kotak suara, dengan memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil. MK juga memerintahkan KPU meminta pengamanan kepolisian.
"Sejak penetapan ini dikeluarkan mengizinkan kepada termohon (KPU) untuk mengambil dokumen dan seterusnya," kata Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva saat membacakan pendapat Mahkamah mengenai pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
MK juga menetapkan akan mempertimbangkan alat bukti yang diserahkan KPU, yang diambil dari pembukaan kotak suara dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2014.
"Menetapkan satu dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara yang tersegel, yang diajukan dalam rangka pembuktian di Mahkamah Konstitusi oleh termohon (KPU), sebelum adanya ketetapan ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir," ujar Hamdan.
Hamdan menegaskan, ketetapan tersebut diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan KPU terhadap pendapat MK, terkait surat edaran KPU yang memerintahkan pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen formulir C1 plano, C1 folio berhologram, salinan C1 folio dan dokumen lainnya. (Yus)
Baca juga:
Hakim MK Anggap Kesaksian Kubu Prabowo-Hatta Main-main
Prabowo-Hatta Hadirkan 25 Saksi pada Gugatan Pilpres Siang Ini
Ketua KPU Akan Jawab dan Respons Seluruh Gugatan Prbowo
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Sidang Gugatan Pilpres 2014, MK Izinkan KPU Buka Kotak Suara
MK juga menetapkan akan mempertimbangkan alat bukti yang diserahkan KPU, yang diambil dari pembukaan kotak suara dalam sidang perkara PHPU.
diperbarui 08 Agu 2014, 16:29 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 16:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon