Jokowi Sudah Sah Mundur Sebagai Gubernur DKI

Terhitung sejak dikeluarkan surat pengunduran gubernur DKI tersebut, berarti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi menjadi pelaksana tugas.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Okt 2014, 03:52 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2014, 03:52 WIB
Jokowi dan Ahok <i>Selfie</i> Bareng
Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan usai berfoto bersama stafnya di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/8/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diajukan Joko Widodo atau Jokowi telah sampai ke Balaikota Jakarta. Dengan demikian, Jokowi telah resmi mundur sebagai gubernur dan siap dilantik sebagai presiden pada Senin 20 Oktober mendatang.

"Tadi sore surat dari Kementerian Dalam Negeri sudah menyampaikan ke Balaikota," kata Kepala Biro Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Heru Budi Hartono di Taman Suropati, Jakarta, Kamis (16/10/2014).

"Keputusan Presiden No 98 Tahun 2014 yang butirnya disebut menyampaikan, pengunduran Pak Jokowi dan Pak Presiden SBY di situ juga tertera mengucapkan terima kasih," kata dia.

Heru menambahkan, terhitung sejak dikeluarkan surat pengunduran gubernur DKI tersebut, berarti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Pelantikan Ahok bisa dilakukan 1 bulan setelah menjadi Plt.

"Kalau nggak salah satu bulan sejak 16 Oktober, ya paling 16 November beliau harus sudah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta," tandas Heru.

Segala persiapan menjelang pelantikan Jokowi juga sudah dilakukan, baik dari pihak DPR/MPR maupun pengamanan saat pelantikan. Bahkan, persiapan arak-arakan yang akan dihadiri relawan Jokowi juga sudah disiapkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya