Pesanan Tiket Bus Mudik Melonjak Gara-gara Harga Tiket Pesawat Naik

Masyarakat memilih memindahkan moda angkutan Lebarannya dari udara ke darat.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mei 2019, 12:07 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 12:07 WIB
Seminggu Jelang Lebaran, Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan
Bus pemudik berjejer di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (8/6). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pesanan tiket angkutan darat meningkat seiring mahalnya harga tiket pesawat terbang. Masyarakat memilih memindahkan moda angkutan Lebarannya dari udara ke darat, seperti kereta dan bus antarkota.

"Isu mengenai tiket pesawat. Tapi itu juga kita lihat impact ke moda transportasi darat yang lain," kata Head of Growth Management Transportation Product Traveloka, Iko Putera, di Jakarta.

Berdasarkan survei internal yang dilakukan Traveloka, penggunaan moda transportasi kereta meningkat 30 persen dibandingkan Lebaran tahun lalu. Namun peningkatan yang signifikan terjadi pada penggunaan bus antarkota sebagai moda transportasi mudik Lebaran.

"Untuk bus antarkota ini dibandingkan normal kita lihat sangat signifikan, bisa 300 persen. Ini fenomena yang sangat menarik. Mungkin dampak dari dinamika harga tiket pesawat dan infrastruktur yang akhir-akhir ini berkembang," jelas dia.

Harga yang terjangkau, lanjut Iko, memang menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk lebih memilih bus antarkota. Masyarakat akan berhemat cukup besar jika menggunakan bus antarkota.

"Misalnya mau dari Jakarta mau ke Solo, Jogja, Semarang, Surabaya dan Malang. Ke Solo naik bus harganya Rp 280 ribu. Dibandingkan pesawat lebih murah sekitar Rp 700 ribu. Jakarta ke Jogja Rp 280 ribu sampai Jogja. Kalau pesawat udah pasti Rp 1 juta lebih," ujar dia.

"Jakarta-Surabaya Rp 350 ribu (pakai bus). Kalau dibandingkan dengan pesawat bisa hemat Rp 900 ribu. Mungkin karena komposisi harga tiket seperti ini mendorong animo masyarakat untuk menggunakan bus," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun Hingga 16 Persen

Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Pemerintah tetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen.

Penurunan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, Senin (13/5/2019), di Jakarta.

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Menko Darmin.

Lebih lanjut Darmin menjelaskan, Pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur).

Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh USD 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019.

Kemudian akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Sebagai penutup, Menko Darmin menegaskan diperlukan sinergi antara Kementerian/ Lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.

"Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil," tegas Menko Darmin.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya